ROKOK ERA JKN
fx. wikan indrarto*)
Keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebenarnya bukan hanya tergantung pada efisiensi biaya, tetapi juga komitmen pesertanya dalam membayar iuran dan kesediaan negara untuk mendukung secara politis dan finansial. Pemerintah akan mengatasi dengan sembilan cara, di antaranya memanfaatkan dana bagi hasil cukai dan pajak rokok daerah. Bagaimana peran rokok dalam era JKN ini?
Rokok adalah penyebab utama kematian, penyakit dan proses pemiskinan. Wabah rokok merupakan salah satu ancaman kesehatan masyarakat terbesar yang pernah dihadapi dunia, bahkan menewaskan lebih dari 7 juta orang per tahun. Lebih dari 6 juta kematian global tersebut terjadi pada perokok, sementara sekitar 890.000 kematian pada perokok pasif. Hampir 80% dari sekitar 1 miliar perokok di seluruh dunia, tinggal di negara berpenghasilan rendah dan menengah, di mana beban penyakit terkait rokok dan kematian justru yang terberat, seperti di Indonesia. Perokok yang meninggal muda menghabiskan pendapatan keluarga mereka, menaikkan biaya perawatan kesehatan, dan menghambat pembangunan ekonomi.
Beban biaya kesehatan global, khususnya penyakit tidak menular akibat paparan asap rokok, sangatlah besar. Berdasarkan data klaim JKN sampai dengan bulan bayar Januari 2017, di Indonesia penyakit jantung paling banyak membutuhkan biaya pengobatan, yaitu Rp 6,9 triliun dan sangat membebani anggaran JKN. Kemudian disusul penyakit kanker Rp 1,8 triliun, stroke Rp 1,5 triliun, ginjal Rp 1,5 triliun, dan diabetes Rp 1,2 triliun, yang semuanya terkait rokok.
Peningkatan pajak rokok adalah cara yang paling efektif untuk mengurangi jumlah perokok, terutama di kalangan orang muda dan miskin. Kenaikan pajak yang menaikkan harga rokok sebesar 10%, menurunkan konsumsi rokok sekitar 4% di negara berpenghasilan tinggi dan sekitar 5% di negara berpenghasilan rendah dan menengah. Meskipun begitu, aturan pajak rokok yang tinggi, merupakan strategi yang paling jarang diimplementasikan di manapun. Hanya 33 negara, yang ditinggali oleh hanya 10% populasi dunia, telah menetapkan pajak rokok yang tinggi, sehingga lebih dari 75% dari harga eceran rokok adalah pajak. Di 33 negara tersebut, pendapatan pajak rokok rata-rata 269 kali lebih tinggi daripada pengeluaran untuk pengendalian rokok.
Sebaliknya di Indonesia, permintaan rokok bersifat inelastis, artinya permintaan rokok dipengaruhi harga jual rokok itu sendiri. Apabila tarif cukai rokok naik tinggi sampai 150-200%, sehingga harga rokok menjadi sekitar Rp 25 ribu per bungkus, diprediksi baru akan efektif menurunkan jumlah perokok sebanyak 4 juta jiwa dan orang miskin berkurang 2 juta jiwa per tahun. Sebaliknya, apabila kenaikan harga rokok hanya 10% menjadi Rp 11 ribu, kemiskinan justru ikut naik 0,16%, dan ketika harga rokok kembali naik 60% menjadi Rp 16 ribu, kemiskinan justru terbukti naik lebih tinggi lagi menjadi sekitar 0,47%.
Sin tax (pajak dosa) dalam terminologi ekonomi modern adalah pajak per unit yang dibebankan pada penyedia produk, barang, dan jasa, yang dianggap berbahaya bagi masyarakat (Williams & Christ, 2009). Pajak dosa terkait rokok sangat penting diterapkan untuk keberlangsungan program JKN di Indonesia, yaitu sebagai salah satu alternatif mengatasi senjang biaya atau defisit. Aturan memberikan suntikan dana untuk BPJS Kesehatan, tertuang dalam PMK Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam aturan Kementrian Kesehatan ini pemerintah akan menyuntikkan dana Rp. 4,9 triliun. Dasarnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan, aturan ini juga baru ditandatangani Presiden Jokowi dan bakal memberikan kontribusi sekitar Rp. 5 triliun yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Pajak Rokok.
Sebesar 2% CHT diberikan kepada provinsi yang penggunaannya sesuai UU Cukai No. 39 Tahun 2007 (Pasal 66 ayat 1). Sedangkan dari pungutan pajak rokok, didasarkan Pasal 31 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, paling sedikit sebesar 50% digunakan untuk mendanai program kesehatan. Oleh karenanya, menjadikan DBH CHT dan Pajak Rokok sebagai sumber pendanaan defisit BPJS, merupakan solusi yang tepat dan cermat melalui Permenkes No. 53/2017, yang mengatur 50% cukai rokok untuk pembiayaan JKN. Proporsi penerimaan cukai rokok di Indonesia mencapai rata-rata 95,4% dari total pendapatan cukai negara setiap tahun, dan penerimaan cukai rokok tahun 2016 mencapai Rp. 145,74 T. Hasil cukai rokok ini sebaiknya digunakan untuk pembiayaan program di Kemenkes, Kemensos, dan instansi terkait seperti BKKBN dan BPJS Kesehatan.
Namun demikian, diperkirakan 1 dari setiap 10 rokok yang dikonsumsi secara global adalah ilegal. Pasar rokok gelap terus bertahan karena didukung oleh berbagai pemain, mulai dari penjaja kecil hingga jaringan kriminal terorganisir, yang terlibat dalam perdagangan senjata dan manusia. Baik kecurangan pajak (tax avoidance) yang legal, maupun penghindaran pajak (tax evasion) yang ilegal, keduanya merusak keefektifan kebijakan pengendalian rokok, terutama kebijakan pajak rokok yang lebih tinggi.
Industri rokok besar sering mengelak dengan berpendapat bahwa pajak rokok yang tinggi, justru akan menyebabkan penggelapan pajak. Namun demikian, alasan tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa faktor non-pajak termasuk tata kelola yang lemah, tingkat korupsi yang tinggi, komitmen pemerintah untuk menangani rokok ilegal yang buruk, bea cukai dan administrasi pajak yang tidak efektif, dan jaringan distribusi informal untuk rokok yang menggurita, memang harus terlebih dahulu dikoreksi.
Penggunaan cukai dan pajak rokok untuk menutup defisit program JKN, sebaiknya bukan merupakan sebuah kebijakan tunggal, tetapi haruslah disertai perubahan sistematik, serentak dan tegas dalam berbagai aspek lainnya.
Sudahkah kita terlibat membantu?
Sekian
Yogyakarta, 21 September 2018 *) Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, dokter spesialis anak, Lektor FK UKDW Yogyakarta, WA: 081227280161, e-mail : fxwikan_indrarto@yahoo.com |
2 replies on “2018 Rokok Era JKN”
Dalam keadaan situasi seperti ini gak apa mas..kenaikan cukai rokok langsung di alokasikan ke BPJS…
Kalo sudah masuk ke tempat lain ntar susah keluarnya…blon lagi kalo di potong sama orang2 gak bertanggung jawab…
Terimakasih Bang Sabam