Categories
anak COVID-19 Healthy Life sekolah

2021 MASKER DAN ANAK

Alasan Anak di Bawah 2 Tahun Tidak Perlu Pakai Masker | kumparan.com

MASKER DAN  ANAK

fx. wikan indrarto*)

WHO telah mengevaluasi bukti tentang penularan COVID-19 pada anak dan terbatasnya bukti yang tersedia tentang manfaat penggunaan masker wajah oleh anak. Namun demikian, WHO terus menyarankan agar orang tua selalu berkonsultasi dan mematuhi otoritas kesehatan setempat, tentang praktik yang direkomendasikan di daerah mereka, untuk anak. Apa yang menarik?

.

baca juga : https://dokterwikan.com/2021/02/06/2021-covid-19-pada-anak/

.

Berdasarkan pertimbangan kebutuhan psikososial dan tumbuh kembang anak, WHO dan UNICEF menyarankan anak balita (berusia 5 tahun ke bawah) tidak diwajibkan memakai masker. Hal ini didasarkan pada keselamatan, minat, dan kemampuan anak untuk menggunakan masker secara tepat dengan bantuan minimal. Selain itu, WHO dan UNICEF menyarankan bahwa keputusan untuk mewajibkan penggunaan masker untuk anak yang berusia 6-11 tahun, harus didasarkan pada beberapa faktor terkait, misalnya tingginya tingkat penularan COVID-19 yang meluas di daerah tempat tinggal anak. Selain itu, juga kemampuan anak untuk menggunakan masker secara aman dan tepat, akses mendapatkan masker, serta tersedianya fasilitas pencucian dan penggantian masker di tempat-tempat tertentu, seperti sekolah dan layanan penitipan anak.

.

baca juga : https://dokterwikan.com/2021/04/18/2021-kesehatan-anak-paska-pandemi-covid-19/

.

Secara umum, anak balita tidak diwajibkan memakai masker. Mungkin ada persyaratan lokal untuk anak balita agar memakai masker, atau kebutuhan khusus di beberapa tempat, seperti secara fisik dekat dengan seseorang yang sakit dan terkonfirmasi COVID-19. Dalam keadaan ini, jika anak mengenakan masker, orang tua atau wali harus berada dalam jarak pandang langsung, untuk mengawasi penggunaan masker yang aman bagi anak.

.

Anak Dibawah 2 Tahun Tidak Dianjurkan Pakai Masker, Begini Cara  Melindunginya Saat Keluar Rumah - Tribunnews.com Mobile

WHO dan UNICEF menyarankan bahwa anak yang telah berusia 12 tahun ke atas, harus memakai masker yang sama seperti orang dewasa. Bahkan hal ini menjadi kewajiban, ketika anak tidak dapat menjamin jarak setidaknya 1 meter dari orang lain, dan ada penularan COVID-19 yang meluas di daerah tersebut.

.

Penggunaan masker untuk anak dari segala usia dengan gangguan perkembangan, difabel atau kondisi kesehatan tertentu lainnya, tidak boleh diwajibkan. Namun demikian, sebaiknya dinilai berdasarkan kasus per kasus oleh orang tua, wali, guru dan atau tenaga medis. Bagaimanapun juga, anak dengan gangguan kognitif atau pernapasan yang parah dengan kesulitan menoleransi masker, seharusnya tidak diwajibkan memakai masker.

.

Anak dengan gangguan kesehatan kronis seperti cystic fibrosis, infeksi HIV, atau kanker harus memakai masker medis. Masker medis memberikan perlindungan kepada anak yang memakai masker dan mencegah penularan COVID-19 ke orang lain. Direkomendasikan untuk siapa saja, termasuk anak, yang memiliki kondisi kesehatan mendasar dan menempatkan mereka pada risiko penyakit serius yang lebih besar.

.

Anak yang secara umum sehat dapat memakai masker non-medis atau kain, tidak harus masker medis. Kewajiban ini berarti mencegah virus ditularkan ke orang lain, jika mereka terinfeksi dan tidak menyadari bahwa mereka terinfeksi. Orang tua harus memastikan masker kain berukuran tepat dan cukup menutupi hidung, mulut, dan dagu anak.

.

Anak harus mengikuti prinsip yang sama seperti orang dewasa untuk memakai masker. Ini termasuk membersihkan tangan setidaknya 20 detik jika menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol, atau setidaknya 40 detik jika menggunakan sabun dan air, sebelum memakai masker. Pastikan ukuran masker pas untuk menutupi hidung, mulut, dan dagu. Anak harus diajari cara memakai masker dengan benar, termasuk tidak menyentuh bagian depan masker dan tidak menariknya ke bawah dagu atau ke dalam mulut mereka. Mereka harus menyimpan masker di dalam tas atau wadah, dan tidak berbagi masker dengan orang lain.

.

Setiap anak yang memiliki gejala sugestif COVID-19 harus memakai masker medis, selama mereka dapat mentolerirnya. Anak harus diisolasi, dan nasehat medis harus dicari segera setelah mereka mulai merasa tidak sehat, bahkan jika gejalanya ringan. Anggota keluarga atau pengasuh yang mendekat dalam jarak 1 meter dari anak yang sakit di rumah, juga harus memakai masker. Anggota rumah tangga yang sakit atau dinyatakan positif COVID-19 harus diisolasi dari orang lain semampu mungkin. Jika anak berada dalam jarak 1 meter dari orang sakit di rumah, orang dewasa dan anak harus memakai masker medis selama waktu tersebut.

.

Di daerah di mana ada penularan yang meluas, semua orang dewasa di bawah usia 60 tahun dan yang secara umum sehat harus memakai masker kain, ketika mereka tidak dapat menjamin jarak setidaknya 1 meter dari orang lain. Ini sangat penting bagi orang dewasa yang memiliki kontak dekat dengan anak dan satu sama lain.

.

Anak tidak boleh memakai masker saat berolahraga atau melakukan aktivitas fisik, seperti berlari, melompat, atau bermain di taman bermain, sehingga tidak mengganggu pernapasan mereka. Saat guru mengorganisir kegiatan ini untuk anak, penting untuk mendorong semua protokol kesehatan diterapkan secara ketat, yaitu menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain, membatasi jumlah anak yang bermain bersama, menyediakan akses ke fasilitas kebersihan tangan dan mendorong penggunaannya.

.

Dalam konteks COVID-19, beberapa anak mungkin tidak dapat memakai masker karena disabilitas atau situasi tertentu seperti praktek pidato atau baca puisi di sekolah, saat guru perlu melihat mulut mereka. Dalam kasus ini, pelindung wajah (face shields) dapat digunakan sebagai alternatif masker, tetapi tidak memberikan perlindungan yang setara dalam mencegah virus menular ke orang lain. Jika keputusan dibuat untuk menggunakan pelindung wajah (face shields), itu harus menutupi seluruh wajah, menutupi sisi wajah dan meluas ke bawah dagu. Perhatian harus dilakukan saat mengenakannya untuk menghindari cedera yang dapat merusak dan membahayakan mata atau wajah.

.

Selain itu, orang tua wajib berbicara dengan anak sebijak mungkin dalam menjawab pertanyaan mereka. Ada banyak informasi yang membingungkan dan menakutkan, sehingga ciptakan waktu untuk berbicara dan menjawab pertanyaan anak secara benar, tidak hanya tentang masker wajah untuk mengurangi rasa takut anak dan memelihara optimisme.

Sudahkah kita bijak mendampingi anak dari bahaya COVID-19 ?

Sekian

Yogyakarta, 15 Juni 2021

*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta, Lektor FK UKDW, Alumnus S3 UGM, WA: 081227280161

Categories
anak Healthy Life sekolah

2021 PELAN DI JALAN

Ini Bahayanya Berkendara Pelan di Lajur Kanan

PELAN   DI   JALAN

fx. wikan indrarto*)

Pekan Keamanan di Jalan Global PBB ke-6 (UN Global Road Safety Week) pada 17-23 Mei 2021, menyoroti manfaat laju kendaraan di perkotaan yang berkecepatan rendah, sebagai jantung setiap komunitas di manapun. Kampanye ini untuk mendorong kebijakan di tingkat nasional dan lokal dalam membatasi kecepatan 30 km/jam di daerah perkotaan, dalam tagar #Love30, guna membangun jalan bagi kehidupan #StreetsforLife. Apa yang menarik?

.

baca juga : https://dokterwikan.com/2020/02/10/2020-keamanan-di-jalan-raya/

.

Bukti penelitian dari seluruh dunia menunjukkan bahwa laju kendaraan berkecepatan rendah mengurangi risiko cedera serius dan menyelamatkan nyawa, termasuk penelitian terakhir di Tanzania terbukti mengurangi cedera di jalan sebanyak 26%. Di Toronto, Kanada, kecelakaan di jalan raya turun 28% sejak batas kecepatan dikurangi dari 40 menjadi 30 km/jam pada tahun 2015, yang menyebabkan berkurangnya cedera serius dan fatal hingga dua pertiganya. Kolombia di Bogota telah memasukkan zona 30 km/jam dalam paket ‘Speed Management Plan’ yang telah mengurangi kematian lalu lintas sebesar 32%. Penelitian di London menemukan bahwa batas kecepatan yang lebih rendah (dalam hal ini zona 20 mph) dikaitkan dengan pengurangan korban di jalan raya sebesar 42%, sementara di Bristol, penerapan batas kecepatan 20 mph dikaitkan dengan pengurangan 63% dalam cedera fatal. Secara keseluruhan, ada pengurangan korban hingga 6% untuk setiap pengurangan kecepatan 1 mph di jalanan perkotaan dan peningkatan kecepatan rata-rata 1 km/jam menghasilkan risiko kecelakaan 3% lebih tinggi, dengan peningkatan kematian 4 hingga 5%.

.

baca juga : https://dokterwikan.com/2019/05/10/2019-selamat-di-jalan/

.

Dengan laju kendaraan di atas 30 km/jam, benturan pada pejalan kaki memiliki risiko kematian yang jauh lebih besar. Dalam kecepatan 30 km/jam mobil dapat berhenti segera, sedangkan dalam kecepatan 50 km/jam mobil masih tetap akan melaju, meskipun dilakukan pengereman kuat. Selain itu, kecepatan kendaraan yang lebih tinggi mempersempit penglihatan areal tepi bagi pengendara dan memengaruhi waktu reaksi mereka.

.

Jajak pendapat YouGov global di 11 negara untuk Prakarsa Kesehatan Anak, menemukan bahwa 74% orang mendukung pembatasan kecepatan kendaraan di jalan sekitar sekolah, sehingga memudahkan anak berjalan kaki atau bersepeda ke sekolah dengan lebih aman dan lebih sehat. Dalam survei di Inggris, 70% pengendara setuju bahwa 30 km/jam adalah batas yang tepat untuk laju kendaraan di areal perumahan. Survei di Skotlandia menunjukkan 65% setuju, dan satu dari empat orang berpikir bahwa aturan itu akan membuat mereka lebih cenderung berjalan kaki atau bersepeda, dalam kehidupan sehari-hari mereka.

.

Ada juga manfaat kesehatan yang signifikan dari memperlambat laju lalu lintas, selain mendukung peralihan ke gaya hidup aktif melalui berjalan kaki dan bersepeda. Interaksi sosial yang dilakukan antar orang  di jalan adalah penting untuk membangun komunitas dan kesejahteraan kolektif. Lalu lintas yang lebih lambat juga mengurangi bahaya lain di jalan raya, menekan kebisingan, dan meningkatkan hubungan sosial.

.

Dalam kepadatan lalu lintas di perkotaan, kecepatan tinggi terbukti jarang berdampak pada waktu tempuh perjalanan. Perbedaan waktu tempuh dengan kecepatan maksimum 30 km/jam dengan 50 km/jam di perkotaan adalah minimal. Kemacetan dan waktu yang dihabiskan untuk menunggu di lampu lalu lintas menjadi hijau, seringkali lebih signifikan berpengaruh pada lamanya waktu perjalanan dibandingkan kecepatan kendaraan itu sendiri. Area dengan kendaraan yang bergerak lebih lambat juga berpotensi menghilangkan kebutuhan sinyal lampu lalu lintas, dan menciptakan hubungan yang lebih setara di antara pengguna jalan yang saling mengalah.

.

Sambut New Normal, Dishub Terapkan Protokol Kesehatan di Jalan Raya

Meskipun banyak negara telah mempelopori pendekatan keselamatan jalan raya, tetapi program tersebut lebih efektif diterapkan di negara berpenghasilan tinggi. Pada hal, sebenarnya jalan berkecepatan rendah dapat diterapkan di negara mana pun, terlepas dari tingkat perkembangan atau jumlah kendaraannya. Zona kecepatan maksimal 30 km/jam telah berhasil ditetapkan di lingkungan perkotaan di banyak negara, yang biasanya dimulai di sekitar sekolah, seperti proyek Amend di Tanzania, yang memenangkan hadiah bergengsi ‘Ross Prize for Cities’.

.

Idealnya, jalan raya harus memiliki kekuatan mengatur sendiri (self-enforcing), dirancang sedemikian rupa sehingga memaksa kendaraan untuk melaju dengan kecepatan yang lebih lambat. Ada berbagai cara yang bisa dilakukan, seperti rambu peringatan kecepatan, marka jalan, polisi tidur, pelambat lalu lintas  (traffic calming) lainnya, pepohonan atau taman yang indah di pinggir jalan, dan rute untuk pejalan kaki. Tindakan tersebut dapat berbiaya rendah dan penegakan hukum bagi orang yang tidak patuh adalah masalah sekunder, dan sebaiknya bukan menjadi alasan untuk menetapkan batas kecepatan yang benar.

.

Saat berkecepatan rendah, kendaraan cenderung bergerak lebih lancar, dengan akselerasi yang lebih rendah (yang terkait dengan emisi gas buang pada kendaraan bermesin pembakaran internal) dan hanya sedikit perlambatan (yang dapat menyebabkan keausan ban), yang mengarah ke polusi yang juga lebih rendah. Polisi tidur dapat menyebabkan sedikit peningkatan polusi lokal karena peningkatan akselerasi dan pengereman, tetapi dampaknya rendah.

Sah! Pakai Skuter Listrik di Jalan Raya Denda Rp 250 Ribu

Di Indonesia rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan di jalan raya. Penyebabnya beberapa hal, yaitu 61% kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia yang terkait dengan kemampuan pengemudi, termasuk kecepatan yang tinggi, 9% disebabkan karena faktor kendaraan yang tidak laik jalan, dan 30% disebabkan oleh faktor prasarana dan lingkungan. Program pembatasan kecepatan 30 km/jam di daerah perkotaan, dalam tagar #Love30, guna membangun jalan bagi kehidupan #StreetsforLife, dapat menekan angka kematian karena kecelakaan lalu lintas di jalan raya.  

Selain itu, dengan kecepatan berkendara di jalan yang lebih pelan akan memungkinkan anak dan remaja untuk berjalan kaki atau bersepeda, saat pembelajaran tatap muka di sekolah yang dimulai tahun ini, saat pandemi COVID-19 semakain terkendali.

Apakah kita sudah pelan di jalan?

Sekian

Yogyakarta, 24 Mei 2021

*) Dokter spesialis anak di RS RS Panti Rapih Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, Lektor FK UKDW, pengguna sepeda di jalan raya dalam kota, WA: 081227280161,

wa.me/
wa.me
Halo, ada yang dapat dibantu?