Categories
Istanbul

2018 DOKTER DAN PILKADA

Hasil gambar untuk pilkada serentak 2018

DOKTER   DAN  PILKADA

fx. wikan indrarto*)

Pilkada serentak 2018 akan diadakan di 171 daerah. Keberhasilan pilkada serentak sebenarnya tidak hanya dilihat dari partisipasi pemilih pada hari pencoblosan Rabu, 27 Juni 2018 kelak, tetapi juga dari pemunculan paslon yang terbaik, layak dan sehat. Bagaimana peran dokter dalam penentuan paslon?

Hasil gambar untuk pilkada serentak 2018

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah sesuai dengan UU no 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017, tentang  Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, pada BAB II Persyaratan Calon Pasal 4 ayat (1) butir e disebutkan bahwa, calon kepala daerah harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika. KPU telah berkoordinasi dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Hasil gambar untuk pilkada serentak 2018

Tim pemeriksa kesehatan paslon terdiri atas dokter, ahli psikologi klinis, dan  pemeriksa bebas penyalahgunaan narkotika, yang dapat berasal dari IDI, BNN dan HIMPSI daerah. Pemeriksaan dilakukan di RSUD atau RSUP di daerah, berdasarkan rekomendasi IDI Cabang dengan Keputusan KPU daerah. Pemeriksaan status kesehatan dilakukan dengan menganut prinsip akuntabel, obyektif, ‘confident’ dan professional. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan, juga untuk mengidentifikasi faktor risiko dan kemungkinan adanya disabilitas, yang dapat mengganggu kemampuan dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah, selama masa tugas tertentu. Pemeriksaan kesehatan paslon dilakukan serentak sejak Kamis, 11 Januari 2018 sampai Senin, 15 Januari 2018. Biaya pemeriksaan oleh HIMPSI mencapai Rp. 4,2 juta, sedangkan biaya pemeriksaan dokter sekitar Rp. 6,8 juta.

Hasil gambar untuk pilkada serentak 2018

Ruang lingkup pemeriksaan meliputi pemeriksaan kemampuan jasmani dan pemeriksaan kemampuan rohani. Pemeriksaan kemampuan jasmani oleh dokter meliputi anamneses dan riwayat kesehatan sebelumnya, pemeriksaan jasmani dari keadaan umum, pemeriksaan kulit, kepala, dada, perut dan anggota gerak. Pemeriksaan jasmani dilengkapi dengan pemeriksaan penunjang rekam jantung atau EKG, Rontgen foto dada, USG perut, pemeriksaan audiometri dan spirometri. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan laboratorium klinik yang meliputi darah rutin lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati dan ginjal, profil lipid, pemeriksaan gula darah, HIV dan papsmear untuk peserta wanita.

Hasil gambar untuk pemeriksaan kesehatan pilkada serentak 2018

Tidak mampu secara jasmani dapat berupa gangguan pada sistem saraf, misalnya ketidaklaikan motorik, sehingga tidak mampu berdiri yang tidak dapat dikoreksi, ketidaklaikan sensorik, keseimbangan, pendengaran dan penglihatan, ketidaklaikan koordinasi, gangguan memori, demensia ataupun gangguan komunikasi verbal. Gangguan pada sistem jantung dan pembuluh darah dapat berupa gangguan jantung dengan risiko mortalitas dan morbiditas jangka pendek yang tinggi, gangguan kardiovaskuler yang sukar diatasi dengan farmakoterapi atau intervensi bedah, dan ketidaklaikan akibat toleransi dan kemampuan fisik yang rendah. Gangguan pada sistem pernapasan meliputi derajad obstruksi dan restriksi lebih dari 50%. Gangguan lain berupa gangguan fungsi hati berat, gangguan fungsi ginjal berat yang memerlukancuci darah, dan gangguan muskoskeletal yang tidak dapat dikoreksi. Untuk gangguan indera dapat berupa tajam penglihatan jauh dengan koreksi masih lebih buruk dari 6/12 dan atau tajam penglihatan dekat dengan koreksi masih lebih buruk dari jaeger 30 pada mata terbalik, juga lapang pandang kurang dari 50% dan diplopia pada posisi sentral 30 derajad yang tidak dapat dikoreksi, tuli yang tidak dapat dikoreksi dengan alat bantu dengar, dan disfonia atau gangguan suara berat yang menetap, sehingga menyulitkan untuk melakukan komunikasi verbal.

Hasil gambar untuk pemeriksaan kesehatan pilkada serentak 2018

Pada akhir pemeriksaan, tim pemeriksa kesehatan akan menetapkan kesimpulan yang menyatakan bahwa paslon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, dan positif atau negatif menyalahgunakan narkotika. Pada pasal 10 ditegaskan bahwa kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.

Gambar terkait

Lolosnya Bupati Gunung Kidul DIY, Bupati Klaten Jateng, dan Bupati Ogan Ilir Sumsel dalam pilkada sebelumnya, juga ditentukan dari hasil pemeriksaan kesehatan. Sumpeno Putro belum genap setahun menjabat Bupati Gunung Kidul, telah meninggal Sabtu, 31 Oktober 2010 diduga karena mengalami serangan jantung, Sri Hartini tertangkap KPK pada Sabtu, 31 Desesember 2016, dan Ahmad Wazir Nofiadi Bupati Ogan Ilir tertangkap BNN pada Minggu, 13 Maret 2016 sebagai pengguna narkoba. Tim pemeriksa kesehatan ketiganya disinyalir tidak mengungakapkan faktor risiko terjadinya serangan jantung, perilaku korupsi dan penyalahgunaan narkoba.

Gambar terkait

Pilkada serentak 2018 yang menelan biaya Rp 15,2 triliun, hampir 2 kali lipat difisit biaya layanan kesehatan segenap warga negara dalam program JKN tahun 2017, tentu saja diharapkan akan menghasilkan kepala daerah yang terbaik, layak dan sehat. Sudahkah para dokter bertindak bijak?

Dr. Wikan 2

Sekian

Yogyakarta, 13 Januari 2018

*) Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, dokter spesialis anak, Lektor di FK UKDW Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, WA 081227280161, e-mail : fxwikan_indrarto@yahoo.com

By Fx Wikan Indrarto

Dokter Fx Wikan Indrarto

19 replies on “2018 DOKTER DAN PILKADA”

Mengenai peran dokter dalam pilkada memang sudah ditetapkan dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 58 butir 5 yang mana menyatakan bahwa calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus memenuhi syarat “Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter”. Hanya saja perlu diawasi dalam pelaksaannya, jangan sampai menjadi celah untuk tindakan kolusi, gratifikasi, atau nepotisme. Maka dari itu peran dokter dalam hal ini yang utama adalah menjunjung tinggi kode etik sebagai pedoman dalam pelaksaannya dan bersikap obyektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti (evidence based medicine).

Mengenai peran dokter dalam pilkada memang sudah ditetapkan dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 58 butir 5 yang mana menyatakan bahwa calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus memenuhi syarat “Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter”. Hanya saja perlu diawasi dalam pelaksaannya, jangan sampai menjadi celah untuk tindakan kolusi, gratifikasi, atau nepotisme. Maka dari itu peran dokter dalam hal ini yang utama adalah menjunjung tinggi kode etik sebagai pedoman dalam pelaksaannya dan bersikap obyektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti (evidence based medicine).

Peran dokter dalam Pilkada sudah tertuang dalam Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 pada pasal 7 huruf f yang berbunyi “mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter“ dan pasal 45 huruf b yaitu “surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari tim dokter yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f”.
Namun, dilihat dengan adanya kejadian Bupati Gunung Kidul DIY, Bupati Klaten Jateng, dan Bupati Ogan Ilir Sulsel sebenarnya bisa saja terjadi bukan akibat pihak tim pemeriksa tidak mendeteksinya faktor-faktor resiko yang “ada” sejak awal tetapi sangat mungkin dikarenakan faktor lain yang terjadi atau dilakukan setelah para kepala daerah tersebut menjabat secara sah. Sangat perlu kerjasama dari berbagai pihak, dalam hal ini bidang kesehatan yaitu dokter pemeriksa agar menjalankan perannya dengan baik dan benar tanpa bisa dan mau diintervensi apapun yang akhirnya menurunkan kualitas dari pemeriksaan untuk para Paslon. Termasuk dengan Paslon, agar betul-betul kompetitif dan bermartabat serta konsisten sehingga dari awal masa jabatan hingga akhir masa jabatan dapat menjaga kredibilitasnya baik dari sisi fungsional sebagai kepala daerah tetapi juga dengan kesehatannya (jasmani, rohani, dan mental) yang adalah juga faktor penting guna menjalankan tugasnya

Setelah membaca tulisan di atas, menjadi penting bagi dokter untuk menyadari peran yang cukup signifikan dalam politik dan masa depan perkembangan bangsa.
Baik dalam praktik umum maupun tenaga medis yang turut berperan dalam pilkada, seorang dokter harus tetap menaati aturan kerja sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam UU RI No. 29 Tahun 2004, yaitu Undang-Undang Tentang Praktik Kedokteran.
Dari masalah yang tertera, dikatakan “tim pemeriksa kesehatan ketiganya disinyalir tidak mengungkapkan faktor risiko terjadinya serangan jantung, perilaku korupsi dan penyalahgunaan narkoba”.
Terkadang hal di atas dapat terjadi karena dokter memegang UU RI No. 29 Tahun 2004, Pasal 51,
“merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia”
Namun, sehubungan dengan Pilkada yang telah memiliki aturan tersendiri (Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017) peraturan di atas dapat dikecualikan. Selain itu, dokter individu yang bekerja sebagai tenaga medis mengusahakan kinerja yang maksimal juga harus mengingat kembali kedudukannya yang juga adalah warga negara.
Dokter sebagai warga negara juga memiliki hak, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 28C Ayat 2 yaitu:
“Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Para dokter yang bertugas dalam Pilkada harus mengingat, dengan hasil pemeriksaan yang tepat sesuai kondisi para calon peserta, tenaga medis telah memperjuangkan haknya serta menyumbangkan sebuah peran yang penting yaitu membantu memilih para pemimpin yang berkualitas baik dari segi jasmani maupun rohani, pemimpin yang dapat mengarahkan, mengambil keputusan dan menjalankan tanggung jawabnya terhadap tugas yang diemban, sehingga dapat berdampak pada pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
Terima kasih.

Peran Dokter dalam Penentuan Paslon telah di cantumkan dalam Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2008 Tentang perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 Tentang pemerintah daerah pasal 58 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, dalam pelaksaanaannya dibutuhkan adanya kesadaran akan tugas dan tanggung jawab profesi dokter yang mentaati kode etik dan keilmuannya yang berbasis bukti. Disisi lain Dokter juga harus memahami perannya untuk negara dan bangsa tidak hanya mengobati (agent of treatment), tetapi juga menjadi agen perubahan (agent of change) dan agen pembangunan (agent of development). Karena Secara tidak langsung lewat peran dokter di pilkada sebagai tim yang ikut serta dalam penentuan paslon menentukan perubahan dan arah kebijakan yang dapat membangun dan mensejahterakan masyarakat/rakyat dikemudian hari dengan melakukan penentuan paslon yang sehat dari segi jasmani maupun rohani yang nantinya akan memimpin negara sehingga diharapkan dapat terhindar dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Terima Kasih

Zilvia Lisye Tambengi (42160096)

Kebijakan yang terkait ialah Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Kepala Daerah), dikatakan bahwa syarat menjadi calon kepala daerah harus mampu secara jasmani dan rohani, selain itu para calon kepala daerah juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika sehingga sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui apakah calon kepala daerah tersebut layak memenuhi persyaratan, dimana peran dokter sangat menentukan proses pilkada ini. Para dokter harus melaksanakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon pimpinan daerah melalui pilkada dengan menganut prinsip etik kedokteran yaitu beneficence, non-malficence, justice, dan autonomy. Disini, prinsip justice memegang peranan lebih besar. Justice atau keadilan ialah suatu prinsip dimana dokter harus memperlakukan pasien sama rata dan adil, tidak ada perbedaan tingkat ekonomi, pandangan politik, agama, kebangsaan, kedudukan social, dan kewarganegaraan untuk kenyamanan pasien tersebut. Dokter harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara sungguh-sungguh, professional, dan independen sehingga tidak terpengaruh oleh siapapun dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut, yang nantinya akan melahirkan pemimpin yang daerah yang layak dan terbaik.
Terima Kasih
(Ayu Anita Rosalia-42160101)

Dalam peraturan KPU Nomor 231 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah menyatakan para calon kepala daerah wajib melaksanakan pemeriksaan kesehatannya di rumah sakit pemerintah tipe A. Hal ini menjadi kendala apabila jumlah rumah sakit tidak sebanding dengan jumlah calon kepala daerah. Keterbatasan ini terjadi di kota Bandung yang sebenarnya merupakan kota besar dengan banyak pilihan rumah sakit, namun kebijakan tersebut menjadikan isu ini kurang fleksibel. Di Bandung (kota/kabupaten) hanya ada 1 rumah sakit pemerintah tipe A yaitu RS dr. Hasan Sadikin sedangkan ada 17 calon pilkada Jawa Barat yang harus diperiksa dalam waktu 1 minggu. KPU akhirnya memperbolehkan calon pilkada untuk sebagian melakukan pemeriksaan kesehatan di Jakarta Pusat. Menurut saya, baiklah bila KPU mengevaluasi untuk pilkada berikutnya misalnya dengan memberikan pilihan rumah sakit pemerintah (atau mungkin swasta yang bisa bekerja sama) tipe B yang layak untuk dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan calon pilkada.

Dokter selaku agent of change dan agent of development ikut berperan dalam pelaksanaan Pilkada, yaitu dalam menentukan pasangan calon mampu atau tidak secara jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penentuan tersebut didapatkan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter Pilkada. Integritas dokter tentunya harus dijaga karena peranannya menentukan dalam perubahan dan pembangunan suatu daerah.
Adanya Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang meninggal selama menjabat, melakukan tindakan korupsi atau yang terlibat dalam kasus narkotika dan psikotropika pada tahun 2015 dan 2017, membuat kinerja tim dokter Pilkada dipertanyakan. Selain itu, terdapat pula tim kampanye paslon atau partai politik yang melakukan protes kepada tim dokter karena hasil pemeriksaan kesehatan paslon yang menyatakan bahwa paslon tidak mampu secara jasmani menjadi pemimpin daerah. Aksi protes tersebut tidak jarang hingga dibawa ke Pengadilan.
Belajar dari kejadian tersebut, terdapat kebijakan yang dibuat, yaitu:
1. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, untuk mengawasi anggota KPU/KPUD
2. Keputusan KPU Nomor 231 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mengawasi tim dokter.
Kebijakan di atas diharapkan dapat mencegah penyelenggara Pilkada dan tim dokter menghadapi gugatan terkait Pilkada. Pengawasan ketat terutama oleh Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kota mengenai pengelolaan dana selama Pilkada juga harus dilakukan. Pada Pilkada selanjutnya diharapkan pihak-pihak yang berwenang dalam penentuan paslon dapat mengikuti SOP dari bidang masing-masing, seperti SOP dokter, psikolog dan petugas BNN.

Masalah ada untuk bertemu dengan solusi, solusi belum tentu memecahkan masalah. Satu hal yang pasti: mindset kita akan masalah haruslah dilihat dari berbagai sudut pandang.

Peraturan KPU Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 BAB II Bagian I tentang Persyaratan Calon Pasal 4 ayat 1 butir e, yang berbunyi demikian: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Seharusnya ada standar tertentu juga yang dapat digunakan panitia tes kesehatan bagi paslon kepala daerah sehingga objektifitas hasil kesehatan tiap paslon yang mendaftar.

Mengikuti ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, setiap bakal calon dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah diharuskan mengikuti pemeriksaan kesehatan. Yang garis besar pemeriksaan nya meliputi , pemeriksaan kondisi fisik jasmani baik itu pemeriksaan fisik, laboratorium termasuk penyalahgunaan narkotika, maupun radiologis dan pemeriksaan psikologis. Peran dokter disini melakukan pemeriksaan, memberikan data kesehatan dan menyimpulkan kondisi kesehatan seseorang dengan baik serta sebenar2 nya sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter tersebut yang Sesuai dengan prinsip etik kedokteran yaitu benificence, non malificence, justice dan autonomy tanpa adanya keterlibatan faktor luar atau kepentingan tertentu. Hal ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dokter dalam berbangsa dan bernegara dan Diharapkan dapat terpilih nya pemimpin yang berkualitas terutama dari segi kesehatan jasmani dan psikologi agar kondusif nya kegiatan dan tugas yang di jalani setiap hari.

Mengikuti ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, setiap bakal calon dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah diharuskan mengikuti pemeriksaan kesehatan. Yang garis besar pemeriksaan nya meliputi , pemeriksaan kondisi fisik jasmani baik itu pemeriksaan fisik, laboratorium termasuk penyalahgunaan narkotika, maupun radiologis dan pemeriksaan psikologis. Peran dokter disini melakukan pemeriksaan, memberikan data kesehatan dan menyimpulkan kondisi kesehatan seseorang dengan baik serta sebenar2 nya sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter tersebut yang Sesuai dengan prinsip etik kedokteran yaitu benificence, non malificence, justice dan autonomy tanpa adanya keterlibatan faktor luar atau kepentingan tertentu. Hal ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dokter dalam berbangsa dan bernegara dan Diharapkan dapat terpilih nya pemimpin yang berkualitas terutama dari segi kesehatan jasmani dan psikologi agar kondusif nya kegiatan dan tugas yang di jalani setiap hari demi terselenggaranya kegiatan bernegara yang baik.

Sudah selayaknya seorang dokter untuk bertindak secara jujur dan netral, terutama dalam mengambil keputusan. Dalam isu tersebut, banyak faktor yang dapat melatarbelakangi hal tersebut sehingga tidak bisa menyalahkan satu pihak tertentu saja. Menurut saya pribadi, hal penting yang dapat dilakukan adalah penanaman moral dan integritas pada calon dokter dalam masa pendidikan, menghilangkan budaya mencampuradukkan antara kesehatan dengan politik, agama, dan lainnya, serta tindak lanjut berupa pemberian sanksi yang diproses secara hukum bagi tenaga medis yang melanggar kode etik atau peraturan yang berlaku, seperti halnya dalam isu ini, kasus korupsi e-KTP, maupun isu lain yang tidak diangkat ke publik.

Semua calon pemimpin diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat untuk menjadi pemimpin, yang diatur dalam UUD 1945, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan KPU nomor 3 tahun 2017, sehingga calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diterima adalah mereka yang memenuhi syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pemeriksaan ini dilakukan karena diantara sekian banyak calon pemimpin, satu diantaranya akan menjadi pemimpin disebuah eilayah yang memiliki tanggung jawab yang besar sehingga membutuhkan fisik dan psikis yang sehat sehingga mampu melaksanakan tugas-tugasnya demi kepentingan daerah maupun nasional sampai masa jabatannya selesai.
Kesehatan yang dimaksud dalam hal ini adalah bukan benar-benar bebas dari penyakit, melainkan tidak memiliki impairment atau kecacatan, dan setidaknya mereka mampu untuk melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tampa hambatan yang bermakna. Serta memiliki jiwa yang sehat sehingga tidak kehilangan kempuan dalam melakukan observasi, analisis dan membuat keputusan.
Status kesehatan tersebut juga hanya boleh dinyatakan oleh suatu tim medis yang terdiri dari dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibitias tinggi yang telah disepakati IDI dan KPU, dan harus sesuai dengan evidance based medicine.

Selain itu, meskipun sudah dinyatakan sehat oleh tim dokter para calon pemimpin tentunya tetap menjaga kondisi kesehatannya dengan olahraga dan pola makan yang sehat. Hal ini tentunya untuk mengurangi faktor-faktor resiko yang masih bisa diubah, seperti lifestyle dan lingkungan.

Semua calon pemimpin diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat untuk menjadi pemimpin, yang diatur dalam UUD 1945, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan KPU nomor 3 tahun 2017, sehingga calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diterima adalah mereka yang memenuhi syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pemeriksaan ini dilakukan karena diantara sekian banyak calon pemimpin, satu diantaranya akan menjadi pemimpin disebuah eilayah yang memiliki tanggung jawab yang besar sehingga membutuhkan fisik dan psikis yang sehat sehingga mampu melaksanakan tugas-tugasnya demi kepentingan daerah maupun nasional sampai masa jabatannya selesai.
Kesehatan yang dimaksud dalam hal ini adalah bukan benar-benar bebas dari penyakit, melainkan tidak memiliki impairment atau kecacatan, dan setidaknya mereka mampu untuk melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tampa hambatan yang bermakna. Serta memiliki jiwa yang sehat sehingga tidak kehilangan kempuan dalam melakukan observasi, analisis dan membuat keputusan.
Status kesehatan tersebut juga hanya boleh dinyatakan oleh suatu tim medis yang terdiri dari dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibitias tinggi yang telah disepakati IDI dan KPU, dan harus sesuai dengan evidance based medicine.

Selain itu, meskipun sudah dinyatakan sehat oleh tim dokter para calon pemimpin tentunya tetap menjaga kondisi kesehatannya dengan olahraga dan pola makan yang sehat. Hal ini tentunya untuk mengurangi faktor-faktor resiko yang masih bisa diubah, seperti lifestyle dan lingkungan.

Terima kasih
Elisabeth Marselina 42160104

Leave a Reply