SISI BURUH DOKTER
fx. wikan indrarto*)
Hari Pekerja Internasional atau Hari Buruh tahun 2020 terjadi saat pandemi COVID-19, dengan pelemahan ekonomi di banyak sektor bisnis yang merugikan buruh. Peringatan Hari Buruh diinisiasi oleh gerakan buruh internasional (The Second International Comunist and Socialists) di Paris, Perancis tahun 1889, diselenggarakan pada setiap May Day (1 Mei). Tanggal 1 Mei tersebut dipilih untuk memperingati protes keras di Haymarket Square Chicago, USA pada 1-4 Mei 1886, terkait jam kerja buruh, yaitu tidak boleh melebihi 8 jam sehari. Bagaimanakah dokter harus bersikap?
.
baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2019/06/26/2019-hukum-bagi-dokter/
.
Organisasi global para buruh adalah ILO (International Labour Organization) yang didirikan pada tahun 1919 sebagai bagian Persetujuan Versailles setelah Perang Dunia I. Permasalahan dokter juga telah ditangani oleh ILO, misalnya rekomendasi no 69 tahun 1944, yaitu ‘Medical Care Recommendation’, yang berisi aturan tentang bukti rahasia, sertifikat medis, pelanggaran moral, dan hak privasi pasien. Hal yang terbaru ditangani ILO adalah ‘Direct Request of the Convention’ pada 2017, terkait ‘Freedom of career medical officers of the armed forces to leave the service’, yang intinya adalah bahwa dokter militer dan kepolisian diizinkan untuk bekerja juga sebagai dokter swasta.
.
baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2019/05/13/2019-peran-lengkap-dokter/
.
Dokter adalah profesi medis yang sebenarnya dapat bekerja secara mandiri. Namun demikian, sebagian besar dokter di Indonesia adalah juga seorang pekerja di sebuah fasilitas kesehatan (faskes), baik primer seperti klinik maupun sekunder seperti RS. Dengan demikian, sebagian besar dokter juga adalah seorang buruh atau kelas pekerja, termasuk 4.883 Dokter Praktek Perorangan Mandiri dan para dokter yang bekerja di 2.086 faskes sekunder dan tersier (RS) pada era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Namun demikian, upah atau jasa medis dokter dengan pembiayaan menggunakan sistem kapitasi di faskes primer maupun case-mix di faskes sekunder, sangat mungkin tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, sehingga dirasakan sangat memberatkan dokter. Selain itu, komponen jasa pelayanan dokter, dibandingkan komponen pembiayaan yang lain adalah komponen tersering yang mungkin dipotong, apabila pencairan dana lebih kecil daripada klaim yang diajukan kepada BPJS Kesehatan.
.
baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2019/07/31/2019-tantangan-jkn/
.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, yaitu Pasal 1 butir 12 dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 26 April 2018, ditegaskan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia. Peran pengurus IDI adalah pendampingan anggota, sehingga para dokter dapat menghadirkan praktek kedokteran yang beretika, bermutu dan legal.
.
Dengan demikian, pendampingan para dokter dalam aspek finansial atau pengupahan tentu masih sangat sulit, karena tidak tersedianya serikat pekerja bagi para dokter. Oleh sebab itu, peran tersebut layak diakomodir oleh IDI, meskipun sebenarnya merupakan organisasi profesi, bukan serikat pekerja para dokter. PB IDI telah mulai melakukannya dengan mendesak pemerintah dan DPR, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program JKN, melalui acara debat publik JKN di Gedung Stovia Jakarta pada hari Sabtu, 28 April 2018.
.
PB IDI menghimbau untuk terjadinya peningkatan premi (iuran) peserta JKN, karena sudah tidak sesuai dengan nilai keekonomian. Perjuangan IDI yang lain adalah agar tarif paket INA-CBG pada faskes swasta, seharusnya tidak sama dengan pada faskes milik pemerintah, karena sebenarnya RS pemerintah sudah menikmati subsidi negara sekitar 30%. Selain itu, PB IDI juga berperan untuk melindungi para dokter Indonesia dari serbuan dokter asing. Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah juga dikritisi, agar para dokter Indonesia dapat terlindungi secara ‘fair’, adil dan bermartabat.
.
Pada era pandemi COVID-19 ini, PB IDI juga telah menyuarakan pandangan para dokter, sebagai pekerja profesional. Wafatnya dr. Kartono Muhammad, Ketua Umum Pengurus Besar (Ketum PB) IDI periode 1985-88 dan 1991-94, menyusul 25 orang dokter lainnya yang wafat karena infeksi virus corona di masa pandemi COVID-19 ini, sangat memperihatinkan. Pada Sabtu, 1 Februari 2020 PB IDI mendesak agar dilakukan proses karantina bagi WNI yang pulang dari Wuhan, China. Pada Senin, 16 Maret 2020 mendesak agar identitas PDP COVID-19 dibuka untuk umum, dalam rangka mempermudah proses ‘tracing’ dan memutus rantai penularan penyakit. Pada Jumat, 20 Maret 2020 mengusulkan adanya karantina wilayah, dan Sabtu, 28 Maret 2020 meminta jaminan pemenuhan APD (Alat Pelindung Diri) bagi dokter dan tenaga medis yang menangani COVID-19, juga adanya larangan mudik, agar penularan COVID-19 dapat lebih cepat dihentikan.
.
Aksi unjuk rasa para buruh di Indonesia direncanakan akan mengusung sejumlah tuntutan, yang berkaitan dengan bencana global wabah COVID-19. Paling tidak terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa uang pesangon dan haknya sebagai karyawan. Selain itu, juga hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun demikian, Markas Besar Kepolisian RI melarang adanya segala bentuk aksi dalam peringatan Hari Buruh pada Jumat, 1 Mei 2020 di tengah pandemi COVID-19.
.
Momentum Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei, sebenarnya juga mengingatkan kita semua, bahwa para dokter adalah juga kelas pekerja. Pengurus IDI sebaiknya juga tetap menyuarakan secara lantang, keprihatinan dalam aspek pengupahan atau finansial dan proteksi bagi para dokter di Indonesia, terhadap dokter asing dan ganasnya COVID-19, yang saat ini belum diakomodasi secara baik. Namun demikian, para dokter sebagai pekerja atau memiliki sisi buruh, tetap konsisten akan melanjutkan karya kemanusiaan dan profesionalitasnya, dalam ikut menangani pandemi COVID-19.
Sudahkah kita bertindak bijak?
Sekian
Yogyakarta, 29 April 2020
*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih, Lektor di FK UKDW Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, WA : 081227280161