Categories
COVID-19 dokter Healthy Life UHC vaksinasi

2021 Digitalisasi COVID-19

AP II Lakukan Uji Coba Digitalisasi Dokumen Kesehatan di 17 Bandara Kelolaan

DIGITALISASI  COVID-19

fx. wikan indrarto*)

Sertifikat vaksinasi COVID-19 adalah hal baru, sebagai dokumen kesehatan yang mencatat pemberian vaksinasi COVID-19. Sebelum ini catatan vaksinasi berbentuk kartu kertas, yang berisi rincian data penting termasuk tanggal, produk, dan nomor batch vaksin yang diberikan. Apa yang menarik?

.

baca juga : https://dokterwikan.com/2020/10/03/2020-infodemik-covid-19/

.

Dokumentasi Digital Sertifikat COVID-19 dirancang sebagai mekanisme, di mana data kesehatan seseorang terkait COVID-19, dapat didokumentasikan secara digital melalui sertifikat elektronik. Sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai catatan atau pengganti kartu vaksinasi berbasis kertas. Data ini akan mempu memberikan informasi kepada penyedia layanan kesehatan tentang status vaksinasi individu, memberikan dasar bagi petugas kesehatan untuk menawarkan dosis berikutnya dan atau bentuk layanan kesehatan yang sesuai, sebagaimana mestinya. Dalam beberapa kasus, kartu vaksinasi juga digunakan untuk memfasilitasi perjalanan internasional, seperti selama ini sudah berlaku dalam kasus demam kuning, di mana sertifikat vaksinasi mungkin diperlukan oleh beberapa negara sebagai syarat masuk.

.

Secara historis, catatan vaksinasi berbasis kertas telah menimbulkan banyak persoalan dan tantangan. Misalnya kemungkinan kehilangan atau kerusakan kartu, atau bahkan kemungkinan penipuan. Solusi digital yang diusulkan dirancang untuk mengatasi tantangan ini, meskipun kebocoran data digital tetap masih mengancam, bahkan sudah terbukti terjadi di Indonesia.

.

Jagat maya minggu terakhir Agustus 2021 heboh, mengenai sertifikat vaksin COVID-19 kedua milik Presiden RI Joko Widodo yang beredar di twitter. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan data yang tersimpan di aplikasi PeduliLindungi. Informasi yang beredar di twitter tersebut menunjukkan Jokowi telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua pada 27 Januari 2021, menggunakan vaksin Sinovac.

Digitalisasi Surat Tes Covid-19 - PORTONEWS

Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI memberikan tanggapannya pada Sabtu, 4 September 2021. Pertama, akses terhadap sertifikat vaksinasi COVID-19 tersebut dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat nasional pada aplikasi PeduliLindungi. Kedua, regulasi sebelumnya mensyaratkan pengguna aplikasi PeduliLindungi menyertakan nomor handphone. Namun demikian, selanjutnya ada perubahan dengan hanya menggunakan 5 parameter yaitu nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin dan jenis vaksin. Keputusan penyederhanaan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengakses sertifikat vaksin COVID-19, setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat, meskipun ternyata terbukti rawan terjadi pencurian data. Ketiga, data NIK dan tanggal vaksinasi milik Presiden Jokowi yang digunakan, bukan berasal dari aplikasi PeduliLindungi. Informasi NIK milik Presiden Jokowi telah tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk keperluan Pilpres 2019 lalu. Sementara informasi tanggal vaksin dapat ditemukan dalam pemberitaan di hampir semua media massa.

.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak terkait dengan aplikasi PeduliLindungi. Diimbau juga agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi, yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi COVID-19, termasuk aspek keamanan data sertifikat vaksinasi.

.

baca juga : https://dokterwikan.com/2018/12/27/2018-vaksin-bukan-mitos/

.

Sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat murni digital, misalnya disimpan dalam aplikasi smartphone atau di server berbasis ‘cloud’. Selain menggantikan kebutuhan akan kartu kertas, sistem ini dapat juga berupa representasi digital dari catatan berbasis kertas tradisional. Hubungan antara catatan kertas dan catatan digital dapat dibuat dengan menggunakan pemindai khusus atau ‘barcode’ yang dicetak atau ditempelkan pada kartu vaksinasi yang berupa kertas. Namun demikian, regulasi sertifikat digital tidak boleh mengharuskan setiap individu untuk memiliki smartphone atau komputer.

.

WHO sebenarnya tidak mendukung persyaratan bukti vaksinasi COVID-19 untuk bepergian menggunakan transportasi umum. Namun demikian, dalam beberapa situasi, tergantung pada penilaian risiko negara yang bersangkutan, data tentang vaksinasi COVID-19 dapat digunakan untuk  persyaratan karantina atau testing pada saat kedatangan di suatu negera. Kondisi tersebut bukan tujuan utama dari langkah menuju dokumentasi digital status COVID-19.

.

Pada 27 Agustus 2021, WHO menerbitkan dokumen panduan untuk semua negara tentang persyaratan teknis penerbitan sertifikat digital, untuk data vaksinasi COVID-19. Panduan tersebut merupakan bagian dari rangkaian rencana pendokumenan dan digitalisasi sertifikat ataupun hasil pemeriksaan COVID-19. Pedoman tersebut antara lain menyatakan setiap negara anggota mendapatkan dukungan penuh, dalam mengadopsi alat digital untuk mendokumentasikan secara aman, status vaksinasi COVID-19. Digitalisasi yang aman ini bertujuan untuk perawatan kesehatan yang lebih efektif, berkesinambungan, dan dapat menjadi bukti vaksinasi COVID-19, jika diperlukan untuk tujuan lain.

Apakah kita sudah siap digital?

Sekian

Yogyakarta, 7 September 2021

*) Dokter spesialis anak di RS RS Panti Rapih Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, Lektor FK UKDW, WA: 081227280161,

By Fx Wikan Indrarto

Dokter Fx Wikan Indrarto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *