Categories
dokter medicolegal politik

2026 Perlindungan Hukum bagi Dokter

PERLINDUNGAN  HUKUM  BAGI  DOKTER

fx. wikan indrarto*)

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara serta tersangka seorang dokter spesialis anak  di  RSUD Depati Hamzah, ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (20/11/2025). Pelimpahan kasus dilakukan kepolisian setelah berkas perkara terkait kasus tindak pidana kesehatan dinyatakan lengkap atau P21. Profesi dokter cukup sering menghadapi sengketa hukum. Ada berbagai penyebab, tetapi salah satu yang utama adalah karena perlindungan hukum atas profesi dokter tidaklah rinci. Apa yang sebaiknya dilakukan?

Tulisan ini telah dimuat di tribunnews.com :

https://www.tribunnews.com/tribunners/7777988/ketika-dokter-berhadapan-dengan-hukum-di-mana-perlindungan-profesi-dalam-uu-kesehatan-baru

Status tersangka ini ditetapkan setelah terbitnya rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). Peran MPD untuk dokter adalah menegakkan disiplin profesi, mengawasi etika, dan memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya. MDP bertugas menerima dan memverifikasi pengaduan, melakukan investigasi, menyelenggarakan sidang disiplin, serta memberikan rekomendasi tindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Pada era sebelumnya, Majelis Kehormatan Disiplin Profesi Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menangani masalah ini. Sedangkan MDP merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbedaan utama adalah kewenangan MDP yang kini dapat memberikan rekomendasi untuk proses hukum pidana maupun perdata.

MDP telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa dokter tersebut telah melanggar standar profesi sebagai dokter spesialis anak. Alasannya adalah dokter tersebut tidak pernah bertemu dan memeriksa langsung kondisi pasien. Perannya sebatas memberi arahan medis sesuai prosedur konsultasi spesialis. Kemudian rekomendasi itu berlanjut menjadi penetapan tersangka oleh Polda Bangka Belitung. Meskipun dokter tersebut telah mengajukan uji materi UU No.17/2023 tentang Kesehatan terutama Pasal 307 yang berkorelasi dengan kewenangan MDP atas keputusan yang merugikan dirinya, tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat, agar profesi dokter mendapat perlindungan hukum yang lebih rinci.

Michel Daniel Mangkey dalam ejournal Unsrat Vol. II/No. 8/Sep-Nov/2014, menjelaskan tentang ‘Lex et Societatis’. Dokter yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, berhak mendapatkan perlindungan hukum. Terdapat beberapa hal yang menjadi alasan peniadaan hukuman terhadap dokter, yaitu : resiko pengobatan, kecelakaan medik, tanpa unsur kelalaian, aturan minor yang dapat diabaikan, kesalahan dalam penilaian (error of (in) judgment), Volenti non fit iniura atau asumsi atas risiko, dan Res Ipsa Loquitur. Namun demikian, pada praktiknya sebagian hal tersebut sangat sulit, rumit, dan menyita waktu, tenaga dan konsentrasi dokter dalam perumusannya.

Sebaliknya, perlindungan hukum untuk profesi notaris, jauh lebih jelas, nyata, dan rinci, sebagaimana dituliskan oleh Mariyantini pada ejournal Undip vol 4, no 1 tahun 2013. Perlindungan hukum terhadap notaris ketika terjadi sengketa di pengadilan, telah diatur pada Pasal 66 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam hal memberikan kesaksian, seorang notaris tidak dapat mengungkapkan akta yang dibuatnya, baik sebagian maupun keseluruhannya, untuk merahasiakan semua hal yang diberitahukan kepadanya, karena akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, merupakan suatu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Notaris hanya merumuskan keterangan dan pernyataan yang diperolehnya dari para penghadap. Notaris tidak hanya berhak untuk bicara, tetapi mempunyai kewajiban untuk tidak bicara. Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum yang tercantum dalam Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata, karena adanya hak ingkar dari profesi notaris, sebagai konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA No 702K/Sip/1973, menyatakan bahwa notaris fungsinya hanya mencatatkan atau menuliskan, apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap notaris tersebut. Tidak ada kewajiban bagi notaris untuk menyelidiki secara materil, terkait apa yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan notaris tersebut. Berdasarkan Putusan MA tersebut, jika akta yang dibuat oleh notaris dipermasalahkan oleh para pihak, maka hal tersebut menjadi urusan para pihak sendiri, notaris tidak perlu dilibatkan, dan notaris bukan pihak dalam akta.

Perlindungan hukum yang juga lebih baik, adalah terhadap profesi advokat atau pengacara. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 26/PUU-XI/2013,  yaitu pengujian Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang terkenal sebagai hak imunitas advokat. Putusan tersebut dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu 14 Mei 2015. MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat  harus dimaknai sebagai, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Dengan demikian hak imunitas profesi dokter dalam aspek perlindungan hukum, layak disusun serinci seperti profesi advokat dan notaris. Sudahkah para dokter bertindak agar mendapatkan perlindungan hukum?

Sekian

Sekian

Yogyakarta, 24 November 2025

*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta, Dekan FK UAJY, Alumnus S3 UGM.

Categories
anak dokter Healthy Life vaksinasi

2026 Vaksin dan Autis

VAKSIN  DAN AUTIS

fx. wikan indrarto

Kamis, 11 Desember 2025 analisis baru dari komite ahli WHO atau ‘The Global Advisory Committee on Vaccine Safety’ (GACVS), menegaskan  tidak ada hubungan sebab akibat antara vaksin dan autis. Bukti ilmiah berdasarkan 31 penelitian antara Januari 2010 dan Agustus 2025 dengan data dari berbagai negara, sangat mendukung profil keamanan positif vaksin dengan adjuvan tiomersal yang digunakan selama masa anak dan kehamilan, dan menegaskan tidak adanya hubungan sebab-akibat vaksin dengan autis.

Tulisan ini dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta Minggu, 4 Januari 2026, halaman 8, kolom HUSADA.

Imunisasi MMR dengan adjuvan tiomersal sempat mendapat penolakan dari banyak pihak dan menimbulkan fobia, terkait sebuah skandal penelitian yang besar. Pada tahun 1998, sebuah makalah karya dr. Andrew Wakefield, seorang dokter spesialis bedah, dimuat di jurnal bergengsi ‘Lancet’, tentang 12 kasus anak autis setelah divaksinasi MMR di Inggris. Makalah tersebut ditulis oleh Wakefield, Murch, dan Anthony dengan judul ‘Ileum hiperplasia limfoid nodular, kolitis non-spesifik, dan gangguan perkembangan regresif pada anak’ (Lancet, 1998, 351, halaman 637-41). Banyak media kemudian menampilkan informasi ini kepada publik awam, membuat heboh dan menimbulkan fobia. Dalam serangkaian laporan antara tahun 2004 dan 2010, jurnalis Brian Deer menyelidiki dan mengungkapkan bahwa dr. Wakefield memiliki beberapa konflik kepentingan, telah memanipulasi data, dan bertanggung jawab untuk apa yang kemudian oleh the ‘British Medical Journal’ (BMJ)  disebut “an elaborate fraud” atau penipuan yang rumit.

Penyelidikan Brian Deer ini adalah yang terpanjang yang pernah didanai oleh ‘General Medical Council UK’ (GMC). Pada bulan Januari 2010, GMC menilai dr. Wakefield tidak jujur, tidak etis dan tidak berperasaan, sehingga pada tanggal 24 Mei 2010 nama dr. Wakefield telah dihapus dari daftar dokter di Inggris. Menanggapi temuan Deer, pada tahun 2004 redaksi ‘Lancet’ menerbitkan surat untuk menanggapi tuduhan terhadap makalah yang dimuatnya, yang menyatakan tidak ada hubungan antara imunisasi MMR dan kejadian autis (no link existed between MMR and autism). ‘Lancet’ kemudian menarik sebagian laporan penelitian dr. Wakefield pada bulan Februari 2004. Pada tahun 2010, GMC menerbitkan sebuah laporan yang menentang tulisan dr. Wakefield dan menunjukkan bahwa catatan medis anak-anak di rumah sakit tidak mengandung bukti yang cukup meyakinkan, catatan medis di rumah sakit berbeda dengan makalah yang diterbitkan, dan akhirnya ‘Lancet’ pada bulan Februari 2010 mencabut sepenuhnya, isi makalah dr. Wakefield yang diterbitkan tahun 1998.

baca juga : https://pantirapih.or.id/rspr/anak-autis/

Autis merupakan kelompok kondisi yang beragam terkait dengan perkembangan otak. Karakteristiknya dapat terdeteksi pada masa anak, tetapi autis seringkali tidak didiagnosis hingga jauh kemudian. Autis memiliki tanda utama kesulitan dalam interaksi sosial dan komunikasi. Karakteristik lainnya adalah pola aktivitas dan perilaku yang tidak lazim, seperti kesulitan dalam transisi dari satu aktivitas ke aktivitas lain, fokus pada detail, dan reaksi yang tidak biasa terhadap sensasi. Mendiagnosis autis sulit dilakukan sebelum usia 12 bulan dan umumnya dimungkinkan pada usia 2 tahun. Ciri khas onsetnya meliputi keterlambatan perkembangan, atau kemunduran, dalam kemampuan bahasa dan sosial, serta pola perilaku yang berulang.

Bukti ilmiah menunjukkan bahwa berbagai faktor, baik genetik maupun lingkungan, berkontribusi terhadap timbulnya autis dengan memengaruhi perkembangan otak dini. Peningkatan kemungkinan autis pada keluarga dengan anggota autis dan khususnya pada kembar identik. Paparan terhadap faktor lingkungan tertentu lebih sering terjadi pada anak autis atau orang tua mereka. Ini termasuk usia orang tua yang lanjut, diabetes ibu selama kehamilan, paparan prenatal terhadap polutan udara atau logam berat tertentu, kelahiran prematur, komplikasi kelahiran yang parah, dan berat badan bayi lahir rendah. Selain itu, telah diteliti kemungkinan hubungan antara penggunaan berbagai obat selama kehamilan dan peningkatan risiko autis, yaitu paparan prenatal terhadap valproat dan karbamazepin, yang digunakan untuk penanganan kejang.

Autis tidak disebabkan oleh pola pengasuhan yang buruk dan tidak terkait dengan pola diet. Autis juga bukan penyakit menular dan tidak dapat menular ke orang lain. Anak autis seringkali memiliki kondisi penyerta, termasuk epilepsi, depresi, kecemasan, dan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif.

Anak autis memiliki masalah kesehatan yang sama dengan populasi umum. Namun demikian, mereka mungkin juga memiliki kebutuhan perawatan kesehatan khusus yang berkaitan dengan autis atau kondisi penyerta lainnya. Mereka mungkin lebih rentan terhadap perkembangan penyakit kronis non-menular, karena faktor risiko perilaku seperti kurangnya aktivitas fisik, pola diet yang buruk, dan berisiko lebih besar mengalami kekerasan, cedera, dan pelecehan. Bahkan anak autis lebih mungkin meninggal sebelum waktunya.

Komite GACVS-WHO menegaskan kembali kesimpulan yang sama dengan sebelumnya dari tahun 2002, 2004, dan 2012, yaitu vaksin, termasuk yang mengandung tiomersal, tidak menyebabkan autis. WHO menyarankan semua pihak untuk mengandalkan ilmu pengetahuan terkini dan memastikan kebijakan vaksinasi didasarkan pada bukti terkuat yang tersedia. Upaya vaksinasi anak secara global merupakan salah satu pencapaian terbesar bidang kedokteran dalam meningkatkan kehidupan, mata pencaharian, dan kemakmuran masyarakat.

Selama 50 tahun terakhir, vaksinasi anak, termasuk penggunaan vaksin dengan adjuvan tiomersal, terbukti tidak menyebabkan autis dan telah menyelamatkan setidaknya 154 juta jiwa.

Sekian

Yogyakarta, 17 Desember 2025

*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih, Dekan FK UAJY, Alumnus S3 UGM.

wa.me/
wa.me
Halo, ada yang dapat dibantu?