Categories
anak dokter Healthy Life Jalan-jalan medicolegal

2026 Disiplin Profesi Dokter

DISIPLIN  PROFESI  DOKTER

fx wikan indrarto

Awalnya bingung dan dilematis, saat dihubungi oleh seorang pengacara untuk hadir dan memberikan pendapat medis (‘medical opinion’ atau keterangan ahli, yang saya cantumkan pada akhir tulisan ini) pada sebuah sidang di hadapan Yang Mulia Majelis Disiplin Profesi (MDP) periode 2024–2028, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1630/2024, sebagai pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin, standar profesi atau standar pelayanan oleh tenaga medis dan kesehatan.

Lihat juga :

https://www.instagram.com/p/Daj8DOMoBpW/?igsh=bnA2cDNseXJwNWI=

Siap terbang dari Bandara Adisucipto Yogyakarta

Setelah berkonsultasi kepada banyak senior dokter dan ahli hukum, saya akhirnya menyanggupinya dengan penuh was-was.

Rabu dini hari, 8 Juli 2026 saya memasuki Bandara Adisucipto Yogyakarta, yang lama tidak difungsikan sebagai bandara komersial. Hal ini karena seluruh rute penerbangan di Bandara Adisutjipto pindah ke Bandara Internasional Yogyakarta per 29 Maret 2020. Saya masuk perut pesawat milik maskapai Fly Jaya berkode KS101 jenis ATR 72-500. Pesawat ATR 72-500 adalah buatan perusahaan patungan Prancis-Italia bernama ATR,  kolaborasi antara Airbus (Prancis) dan Leonardo S.p.A. (Italia). ATR 72-500 adalah pesawat penumpang regional jarak pendek bermesin twin-turboprop, dengan efisiensi bahan bakarnya, berkapasitas standar 68 penumpang, dan mampu mendarat di landasan pendek.

Siap masuk ke kabin pesawat Fly Jaya berkode KS101 jenis ATR 72-500.

Mendarat dengan selamat di Bandara Legendaris Halim Perdanakusuma Jakarta

Bergaya di depan gerbang Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta

Setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, segera saya bergegas jalan kaki ke Gereja Katolik Santo Agustinus yang berada di bawah pengelolaan Keuskupan Agung Jakarta dan Ordinariat Militer Indonesia (OCI). Pada 29 Juli 1995, KASAU Marsekal TNI Rilo Pambudi meresmikan gereja ini dan Uskup Agung Jakarta, Mgr. Leo Soekoto, SJ memberkati bangunan gereja yang dinamai Agustinus, seorang filsuf yang bijaksana. Setelah berdoa sejenak memohon pendampingan Tuhan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas pada sidang MDP, terus manyambut anak bungsu, Laras dan suaminya William, yang datang menguatkan saya.

Berjalan kaki pagi dari Bandara menuju Gereja Katolik Santo Agustinus Halim Perdana Kusuma Jakarta

Dekorasi kaca patri bagian belakang di Gereja Katolik Santo Agustinus Halim Perdana Kusuma Jakarta

Selesai berdoa bersama Laras dan William di Gereja Katolik Santo Agustinus Halim Perdana Kusuma Jakarta

Lanjut bertiga kami menuju Gedung MDP dan KKI (Konsil Kesehatan Indonesia) di Jl. Hang Jebat III Blok F 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sidang dimpimpin oleh Wakil Ketua MDP, yaitu Dr. Ahmad Redi, SH, MH, MSi dengan anggota dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, Subsp. FOMC, SH, MH(Kes), PhD dan Ns. Arthur Daniel Thomas Betlehem Lapian, SE, SKep, MKes, MARS. Di ruang sidang yang bersifat tertutup untuk umum, saya duduk di kursi belakang menghadap meja majelis, dengan sebelah kiri saya duduk para penasehat hukum pengadu dan di sebalah kanan saya, duduk dokter teradu yang didampingi para penasehat hukumnya juga.

Mendarat dengan selamat Gedung MDP dan KKI (Konsil Kesehatan Indonesia) di Jl. Hang Jebat III Blok F 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Setelah 2 orang saksi mengangkat sumpah menurut agamanya, lanjut saya juga mengangkat sumpah menurut agama Katolik, bukan untuk beraksi, tetapi menjadi ahli yang memberikan pendapat. Diikuti ahli di sebelah saya, seorang dosen senior bidang hukum perdata dari sebuah universitas di Jakarta.

Persiapan akhir sebelum tampil pada sidang MDP

Saya menyampaikan pendapat medis (medical opinion) sebagai keterangan ahli terkait Surat Panggilan Sidang Nomor: MD.01/MDP/1248/VI/2026 Tertanggal 30 Juni 2026. Pendapat Medis ini disusun atas permintaan Endang Supriyatna, SH, Sekjen NU Bogor Raya Law Firm dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU). Dalam hal ini bertindak sebagai penasehat hukum seorang ibu yang beralamat di Kelapa Gading Jakarta Utara, yang melakukan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran kepada MDP pada tanggal 29 Mei 2026. Hal ini dipicu karena anak perempuannya (15 tahun) dirampas oleh mantan suaminya yang telah terjadi perceraian.

Saat bersama dengan ibunya sesuai hak asuh yang diperolehnya, anak tersebut bertumbuh secara sehat, baik mental dan fisik, normal, ceria dan berkembang dengan baik di rumah maupun di lingkungan sosial dan sekolah. Setelah bersama ayahnya, anak tersebut diperiksakan kepada seorang dokter di sebuah RS di Jakarta sebanyak 12 kali tatap muka, dan 9 kali tanpa dihadiri pasien. Ibu tersebut melaporkan dokter karena memberikan sedemikian banyak obat pada periode 2023-2025, hanya dengan mendengarkan uraian yang disampaikan oleh ayah anak tersebut, dan gagal untuk melihat potensi ketergantungan obat yang akan dialami oleh pasien. Selain itu, menurut ibu tersebut, dokter telah melakukan pelanggran disiplin profesi, karena sengaja meniadakan hak-hak ibu kandung, sekaligus membuat anak kehilangan haknya atas kebebasan.

Seusia menjawab semua pertanyaan majelis hakim, para penasehat hukum dokter teradu dan ibu itu sebagai pengadu, saya pamit keluar ruangan sidang, saat sidang dilanjutkan dengan sesi lainnya.

Mendarat di Gereja Katolik Santo Yohanes Penginjil Paroki Blok B, di Jl. Melawai Raya 197 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Altar gereja yang menyimpan sebuah relikui Santo Yohanes Penginjil, berupa potongan kecil tulangnya.

Lansekap Gereja Katolik Santo Yohanes Penginjil Paroki Blok B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ditemani Laras dan William, kami menuju Gereja Katolik Santo Yohanes Penginjil Paroki Blok B, di Jl. Melawai Raya 197 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk mengucap syukur dan berterimakasih atas semua rahmat Tuhan. Gereja ini dinamai menurut Yohanes Penginjil, yang dikenal sebagai salah seorang penulis Injil dan dua belas rasul Yesus Kritus. Di bawah altar gereja, terdapat sebuah relikui Santo Yohanes Penginjil, berupa potongan kecil tulangnya. Keaslian relikui ini dinyatakan oleh Uskup Agung Ferrara-Comacchio Italia utara, Mgr. Luigi Negri, pada tahun 2016. Relikui ini diserahkan oleh Communauté des Béatitudes di Medjugorje, Bosnia dan Herzegovina pada tahun 2018.

Gerbang Rumah Makan Mata Karanjang di Jl. Wijaya VI No. 14A, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Furniture buatan William di Rumah Makan Mata Karanjang Jakarta Selatan.

Kami bertiga lanjut makan sore di Rumah Makan Mata Karanjang di Jl. Wijaya VI No. 14A, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Restoran sederhana dan kasual ini menyajikan hidangan khas dari Sulawesi Utara. Selain aroma, rasa dan presentasi menu tersebut yang kami tuju, kami mengunjunginya juga untuk melihat furniturenya yang dibuat oleh perusaaah William di Jepara, Jawa Tengah

Siap naik MRT di Stasiun Blok M BCA

Kepadatan penumpang MRT Line 1 Utara Selatan Jakarta

MRT Jakarta yang telah kosong penumpang ternyata dicetuskan sejak 1985 oleh Prof. BJ. Habibie.

Setelah kenyang dan lega, kami segera menyusuri Blok M untuk menikmati Moda Raya Terpadu Jakarta (MRT Jakarta atau Jakarta Mass Rapid Transit). Ide pembangunan MRT di Jakarta telah dicetuskan sejak 1985 oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi saat itu, Prof. BJ. Habibie. Kami akan menikmati sepenggal jalur pertama (Line 1 Utara Selatan) sepanjang 15,7 km yang menghubungkan Stasiun Lebak Bulus dengan Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta. Kami naik dari Stasiun Blok M BCA (BML), melewati Blok A (BLA), Haji Nawi (HJN), Cipete Raya (CPR), Fatmawati Indomaret (FTM)dan turun Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia (LBB)

Perpisahan kami di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia Jakarta Selatan

Lanjut kami berpisah jalan, karena William dan Laras pulang ke Bogor naik Grab Mobil dan saya jalan kaki ke Terminal Pondok Pinang. Saya lanjut menikmati kenyamanan kabin lantai 2 bis Rosalia Indah 119, bersasis premium Scania K410 buatan Swedia, berbodi Jetbus 3 double decker yang gagah buatan karoseri Adiputro Malang, dan dikenal sebagai millenial bus full tol trans Jawa AD 7254 DF.

Bis Rosalia Indah Scania K410 Jetbus 3 double decker

Kamis pagi, 9 Juli 2026 saya dapat kembali ke rumah di Yogyakarta.

Sidang dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter sangat menekan jiwa bagi siapapun, bukan hanya sekedar pada dokter teradu saja. Semoga para dokter Indonesia mampu memberikan layanan medis kepada para pasien dengan semakin beretika, mermutu dan legal. Juga profesional dan manusiawi.

Saya mendapat chat WA sbb :

[10.27, 22/8/2026] dokter teradu di Jakarta:
Selamat pagi Dr Wikan, dari MDP sudah ada putusan untuk kasus yang waktu itu Dokter diundang juga sebagai ahli, putusannya: tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Terima kasih untuk dukungan dan diskusinya Dok, semoga Dokter sekeluarga sehat selalu, senantiasa dalam berkat Tuhan
🙏

[10.38, 22/8/2026] fx wikan indrarto:
Luar biasa.

Terimakasih banyak informasi baik ini. Semoga dokter sekeluarga juga sehat, bahagia dan sukses selalu.
Tuhan Yesus Kristus memberkati.

Salam untuk keluarga
-wikan

Sangat senang sekali bahwa pendapat medis (medical opinion) sebagai keterangan ahli (terlampir di bawah) yang saya berikan pada Rabu, 8 Juli 2026, akhirnya digunakan untuk membuat sebuah keputusan oleh MDP yang dikeluarkan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

PENDAPAT MEDIS
Dr. dr. Fx Wikan Indrarto, SpA*)

Kepada Yang Mulia Majelis Disiplin Profesi (MDP) periode 2024–2028, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1630/2024, sebagai pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin kedokteran.

Perkenankanlah saya menyampaikan pendapat medis (medical opinion) sebagai keterangan ahli terkait Surat Panggilan Sidang Nomor: MD.01/MDP/1248/VI/2026 Tertanggal 30 Juni 2026. Pendapat Medis ini disusun atas permintaan Endang Supriyatna, SH, Sekjen NU Bogor Raya Law Firm dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), yang beralamat di Komplek Pesantren Al Falak Jl Kyai Falak No 39, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dalam hal ini bertindak sebagai penasehat hukum Ny. O yang beralamat di Kelapa Gading Jakarta Utara, yang melakukan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran kepada MDP pada tanggal 29 Mei 2026. Hal ini dipicu karena An. G (15 tahun) dirampas oleh mantan suaminya, yaitu Bpk. D

Saat bersama dengan Ny. O sesuai hak asuh yang diperolehnya, An. G bertumbuh secara sehat, baik mental dan fisik, normal, ceria dan berkembang dengan baik di rumah maupun di lingkungan sosial dan sekolah. Namun An. G diperiksakan kepada seorang dokter di sebuah RS di Jakarta sebanyak 12 kali tatap muka, dan 9 kali tanpa dihadiri pasien. Ny. O melaporkan dokter tersebut karena memberikan sedemikian banyak obat anti-deppresant pada periode 2023-2025, hanya dengan mendengarkan uraian yang disampaikan oleh ayah anak tersebut, dan gagal untuk melihat potensi ketergantungan obat yang akan dialami oleh pasien. Selain itu, dokter tersebut menurut Ny. O melakukan pelanggran disiplin profesi, karena telah sengaja meniadakan hak-hak ibu kandung, sekaligus membuat anak kehilangan haknya atas kebebasan.

Dampak perceraian terhadap anak

Perceraian orangtua dapat mengubah hidup anak, bahkan secara drastis, menyebabkan masalah emosional (seperti kesedihan dan kecemasan), penurunan prestasi akademik, dan masalah perilaku.

Dampak emosional pada anak dari peristiwa perceraian dapat berupa rasa bersalah dan kebingungan. Terutama anak usia di bawah 12 tahun, sering kali merasa bahwa perpisahan orang tua terjadi karena kesalahan atau kenakalan mereka. Anak juga akan merasakan kesedihan yang mendalam karena hancurnya bayangan keluarga yang utuh.

Dampak psikologis & perilaku pada anak dari peristiwa perceraian dapat berupa gangguan kesehatan mental, seperti kecemasan hingga depresi. Anak juga dapat menarik diri dari lingkungan pergaulan, menjadi sangat pendiam, atau sebaliknya, mencari validasi dengan cara yang keliru di luar rumah. Beban emosional di rumah sering kali mengganggu konsentrasi belajar anak, yang berdampak langsung pada turunnya nilai akademis di sekolah. Bahkan juga perubahan tempat tinggal atau hilangnya interaksi harian dengan salah satu orang tua, sangat membebani adaptasi anak.

Dampak spesifik perceraian orang tua ini dapat terlihat lebih menonjol pada anak perempuan, yaitu sering menunjukkan kecemasan berlebih (anxiety) dan rentan mengalami depresi. Anak perempuan juga lebih berisiko mengalami stres karena meratapi kehilangan keutuhan keluarga. Sebaliknya, anak perempuan juga mungkin memiliki sikap menjadi terlalu mandiri atau kritis, karena berniat untuk menutupi kekosongan figur ayah atau ibu, beberapa anak perempuan tumbuh menjadi sosok yang terlalu mandiri. Masalah sosial juga dapat terjadi, berupa rasa tidak aman (insecurity), kesulitan menjalin pertemanan, menarik diri dari lingkungan sosial, atau terlalu tertutup, bahkan kecenderungan menjadi penurut atau perfeksionis.

Perampasan hak asuh anak perempuan secara paksa, dikategorikan sebagai bentuk kekerasan yang memicu trauma mendalam. Dampaknya mencakup gangguan psikologis, hilangnya figur pelindung, hingga trauma relasional yang berisiko merusak masa depan anak dalam jangka panjang. Dampak psikologis dan emosional dapat berupa stres dan trauma, yang mungkin memicu kecemasan hebat, kebingungan, dan depresi. Juga krisis identitas karena sebagai anak perempuan, kehilangan figur ibu yang menjadi role model dapat mengganggu pembentukan karakter dan harga diri. Pelanggaran hak anak berupa kehilangan akses untuk mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari ibu, juga dapat menyebabkan terputusnya kebutuhan emosional, karena anak sangat membutuhkan sosok ibu dalam fase tumbuh kembang tertentu, yang tidak tergantikan oleh ayah atau pihak lain sebagai perampas hak asuh.

Pemeriksaan dokter

Pemeriksaan dokter spesialis anak pada pasien anak dan remaja secara komprehensif ini mencakup penilaian riwayat medis, evaluasi tumbuh kembang, serta pemeriksaan fisik menyeluruh guna mendeteksi penyakit atau kelainan sejak dini. Allo anamnesa (atau alloanamnesis) adalah proses wawancara medis yang dilakukan dokter dengan keluarga, pengasuh, atau saksi mata untuk menggali riwayat kesehatan pasien. Metode ini dilakukan ketika pasien tidak dapat menjawab sendiri, seperti pada bayi dan anak.

Rangkaian prosedur yang umumnya dilakukan meliputi pengukuran antropometri, yaitu menimbang berat badan, mengukur tinggi/panjang badan, serta lingkar kepala dan lengan untuk memantau pertumbuhan.

Selanjutnya pemeriksaan tanda vital, yaitu mengecek suhu tubuh, denyut nadi, laju pernapasan, dan kadang tekanan darah. Pemeriksaan fisik menyeluruh berupa 4 tahap, yaitu inspeksi (melihat postur, warna kulit, dan kondisi fisik secara visual), palpasi (meraba perut atau kelenjar getah bening untuk memeriksa adanya pembengkakan atau nyeri), perkusi (mengetuk bagian tubuh tertentu untuk memeriksa rongga atau organ di dalamnya, misalnya dada atau perut), dan auskultasi (mendengarkan detak jantung, suara paru-paru, dan fungsi usus menggunakan stetoskop).

Layanan dokter spesialis anak pada pasien anak dan remaja disesuaikan dengan kelompok usia, mulai dari bayi baru lahir (neonatologi) hingga remaja, menggunakan pendekatan medis dan psikologis yang ramah anak. Peresepan obat oleh dokter sesuai dosis pediatrik, yaitu dosis obat untuk anak dihitung secara khusus berdasarkan usia atau berat badan, bukan dosis dewasa yang dikurangi.

Layanan telemedisin

Terinspirasi saat pandemi COVID-19, saat ini telah berkembang layanan dokter jarak jauh (telemedisin), dimana dokter melayanai pasien yang tidak hadir di ruang praktek. Telemedisin (telemedicine) adalah pemberian layanan kesehatan jarak jauh oleh tenaga kesehatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Layanan ini meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit, serta pendidikan berkelanjutan untuk mengatasi hambatan geografis dan meratakan akses layanan medis. Penyelenggaraan layanan ini diatur secara resmi dalam Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 dan mencakup berbagai bentuk pelayanan klinis, antar fasilitas kesehatan, bukan antara dokter dengan pasien.

Keselamatan Pasien

Patient safety (keselamatan pasien) adalah sistem dalam fasilitas pelayanan kesehatan yang mencegah terjadinya cedera akibat kesalahan tindakan atau kelalaian. Tujuannya adalah meminimalkan risiko, melaporkan insiden, dan menciptakan budaya asuhan medis yang aman sesuai standar. Patient Safety sangat penting, karena menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO Patient Safety), kesalahan dalam perawatan kesehatan merupakan tantangan global yang berisiko menimbulkan kerugian fatal. Pelaksanaan layanan yang baik memastikan pasien terhindar dari kejadian tidak diharapkan (KTD) seperti salah memberikan obat, infeksi nosokomial, atau kesalahan prosedur operasi.

Standar Internasional dan akreditasi RS di Indonesia menetapkan 6 poin utama untuk memastikan keselamatan pasien di rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Sasaran keselamatan pasien yang pertama adalah identifikasi pasien dengan benar. Dalam hal ini dokter dan tenaga kesehatan wajib memastikan ketepatan identitas pasien, biasanya menggunakan dua identitas seperti nama dan tanggal lahir, sebelum dilakukannya tindakan.

Disiplin Profesi Dokter

Disiplin profesi kedokteran adalah aturan dan standar perilaku, etika, serta kompetensi yang wajib dipatuhi oleh dokter. Aturan ini ditegakkan untuk melindungi masyarakat dari pelayanan dokter yang tidak aman, menjaga mutu pelayanan kesehatan, serta melindungi kehormatan profesi kedokteran. Penegakan disiplin profesi diatur berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2025, yang mengatur pedoman penanganan pelanggaran, standar prosedur, hingga sanksi bagi tenaga medis. Proses penanganan dugaan pelanggaran dievaluasi oleh Majelis Disiplin Profesi dan Konsil terkait untuk memastikan tindakan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional.

Tindakan yang dianggap melanggar disiplin profesi dokter antara lain melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin yang sah dan menerapkan standar pelayanan atau penanganan yang berada di bawah standar kompetensi rata-rata. Selain itu, juga tidak melakukan tindakan atau pertolongan darurat pada kondisi yang mengancam nyawa, padahal itu merupakan kewajibannya (duty of care), dan melakukan tindakan medis yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau tanpa memberikan penjelasan dan persetujuan medis yang layak (informed consent).

Demikian pendapat medis yang ahli sampaikan, semoga dapat memberikan manfaat bagi Yang Mulia MDP, dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan, atas pengaduan yang teregistrasi dengan Nomor 26/P/MDP/II/2026 atas nama seorang dokter teradu di Jakarta. Sekian dan terimakasih

Hormat Saya,
Fx. Wikan Indrarto

Yogyakarta, 7 Juli 2026

*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta, Dekan FK UAJY, Alumnus S3 UGM, surveiyor akreditasi RS, no WA 081227280161.

Bacaan :

  1. Roza S., Irman S., Silva F. The Impact of Divorce on Children’s Social Behavior, International Journal of Research in Counseling, 3(1) – June 2024 61-70
  2. D’Onofrio B and Emery R. Parental divorce or separation and children’s mental health, World Psychiatry, 2023 Jan 2;18(1):100–101. doi: 10.1002/wps.20590
  3. Obeid, S., Al Karaki, G., Haddad, C. et al. Association between parental divorce and mental health outcomes. BMC Pediatr 21, 455 (2021).
  4. Ehrlich, Joshua. Divorce and Loss: Helping Adults and Children Mourn When a Marriage Comes Apart. Lanham: Rowman & Littlefield, 2024.
  5. Wojtowicz A, Jaśkiewicz L, Jurczak P, and Doboszyńska A. Telemedicine in Primary Practice in the Age of the COVID-19 Pandemic-Review, Medicina (Kaunas). 2023 Aug 25;59(9):1541. doi: 10.3390/medicina59091541.

-wikan

By Fx Wikan Indrarto

Dokter Fx Wikan Indrarto

Leave a Reply

wa.me/
wa.me
Halo, ada yang dapat dibantu?