Categories
anak bayi prematur dokter Healthy Life sekolah

2024 Diabetes pada Anak

PENCEGAHAN  DIABETES  PADA ANAK

fx. wikan indrarto

Tulisan ini telah dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta pada Rabu, 27 November 2024.

baca : https://www.krjogja.com/opini/1245361913/diabetes-pada-anak

Diabetes adalah penyakit metabolik yang menyebabkan kadar gula darah menjadi tinggi. Penyakit ini sering dialami oleh orang dewasa, tetapi pencegahan harus dimulai pada usia anak. Menurut Federasi Diabetes Internasional (IDF), diperkirakan 1,1 juta anak dan remaja (di bawah usia 20) saat ini hidup dengan diabetes tipe 1 di seluruh dunia. Selain itu, lebih dari 132.000 anak dan remaja didiagnosis dengan diabetes tipe 1 setiap tahun, termasuk di Indonesia.

Ada banyak faktor yang dapat meningkatkan risiko anak mengalami diabetes tipe 1, mulai dari genetik atau keturunan karena gen seperti HLA-DR3 atau HLA-DR4, kerusakan organ pankreas tanpa penyebab yang jelas, atau mengalami infeksi virus dengan sistem kekebalan tubuh yang berfungsi secara keliru, yaitu justru menghancurkan sel penghasil insulin (islet) di pankreas. Diabetes tipe 1 merupakan tipe diabetes yang paling sering dialami oleh bayi, balita, dan anak usia awal SD. Hampir semua penyebab diabetes tipe 1 pada anak tidak dapat dicegah. 

Sedangkan diabetes tipe 2 biasanya rentan terjadi pada anak yang berusia di atas 10 tahun atau di awal masa pubertas. Penyebab diabetes tipe 2 pada anak meliputi lahir prematur atau berat badan rendah, pola makan yang kurang sehat, kurang aktif berolahraga, dan berat badan berlebih atau obesitas. Berbeda dengan diabetes tipe 1, hampir semua penyebab diabetes tipe 2 dapat dicegah.

Pencegahan agar bayi tidak lahir secara prematur atau BB lahir rendah adalah kontrol rutin ibu hamil (Ante Natal care atau ANC) minimal 4 kali selama kehamilan, mengelola stres ibu saat hamil, ibu mengonsumsi makanan sehat untuk mencukupi kebutuhan nutrisi selama hamil, dan menjaga kebersihan organ intim ibu selama hamil. Juga menghindari konsumsi minuman beralkohol, merokok, hingga menggunakan narkoba.

Tindakan pencegahan pada anak usia SD sampai SMP atau awal pubertas agar tidak mengalami BB berlebih atau obesitas, adalah dengan gaya hidup sehat, aktif berolah raga, hindari kebiasaan duduk lama, menghindari menu yang manis, gurih dan asin secara berulang. Peran orangtua sangat penting sebagai panutan dalam tindakan ini, apalagi kalau orangtua juga mengalami kondisi BB berlebih serupa.

Orangtua diharapkan memberi contoh untuk bangun lebih pagi, makan teratur dalam porsi yang wajar, makan menu rumahan atau masakan keluarga secara rutin, menu olahan atau pabrikan dan menu cepat saji hanya dikonsumsi sesekali saja, makan bersama segenap anggota keluarga sebagai acara yang menyenangkan, paling tidak dilakukan sekali sehari, juga tidur malam tidak terlalu larut.

Orangtua yang mengantar jemput anak ke sekolah, tempat les atau acara rutin anak lainnya, sebaiknya tidak diturunkan persis di gerbang. Sebaiknya diturun naikan sedikit agak jauh dan mintalah anak untuk berjalan kaki bersama teman-temannya. Kalau cukup memungkinkan untuk naik sepeda, berikan kepercayaan anak agar menaiki sepedanya ke tempat acara, merawat sepedanya agar tetap awet dan melatih kemandirian sejak dini.

Mari kita memberi contoh dan mengajak anak untuk rutin menerapkan perilaku hidup sehat dengan menjaga pola makan, memenuhi kebutuhan tidur dan mengajak mereka untuk melakukan aktivitas fisik atau olahraga. Tujuannya adalah untuk mencegah diabetes tipe 2, yang merupakan salah satu masalah kesehatan utama pada anak usia SD sampai SMP.

Sudahkah kita bijak?

Sekian

Yogyakarta, 19 November 2024

*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, WA: 081227280161

Categories
anak dokter Healthy Life medicolegal politik sekolah

2024 Perlindungan Guru dan Dokter

PERLINDUNGAN  GURU  DAN  DOKTER

fx. wikan indrarto*)

Guru honorer Supriyani di Konawe Selatan Sulawei Tenggara didakwa melakukan penganiyaan terhadap muridnya. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut terdapat perlindungan yang timpang antara murid dan guru. Profesi dokter juga sering menghadapi sengketa hukum. Ada berbagai penyebab, tetapi salah satu yang utama adalah karena perlindungan hukum atas profesi guru dan dokter tidaklah rinci. Apa yang sebaiknya dilakukan?

baca juga : https://www.suaramerdeka.com/opini/0413998699/perlindungan-guru-dan-dokter

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 41 menyebutkan bahwa Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan terhadap guru ini diatur dalam Pasal 39 UU Guru dan Dosen tersebut. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Perlindungan terhadap guru ini juga didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dapat ditemukan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 1554 K/PID/2013, yang menyebutkan bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Namun demikian, kekerasan fisik yang dilakukan guru terhadap peserta didiknya termasuk dalam tindak pidana, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 jo Pasal 76 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebaliknya terkait profesi dokter, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/Puu-Xx/2022 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dibacakan pada 31 Januari 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan ketetapan hukum tentang prosedur hukum yang khusus, dalam menilai dan menentukan benar salahnya seorang dokter dalam menjalankan profesinya. MK memberlakukan proses pemeriksaan yang berjenjang, dimulai dari proses pemeriksaan etik di Majelis Kehoratan Etik Kedokteran (MKEK) dan disiplin di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), sebagai proses pemeriksaan tingkat pertama. Selain itu, juga sekaligus berfungsi sebagai penilai apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.  Apabila dari hasil pemeriksaan di MKEK dan MKDKI ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka kasusnya akan diteruskan atau diserahkan kepada kepolisian atau pengadilan.

Michel Daniel Mangkey dalam ejournal Unsrat Vol. II/No. 8/Sep-Nov/2014, menjelaskan tentang ‘Lex et Societatis’. Dokter yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, berhak mendapatkan perlindungan hukum. Terdapat beberapa hal yang menjadi alasan peniadaan hukuman terhadap dokter, yaitu : resiko pengobatan, kecelakaan medik, tanpa unsur kelalaian, aturan minor yang dapat diabaikan, kesalahan dalam penilaian (error of (in) judgment), Volenti non fit iniura atau asumsi atas risiko, dan Res Ipsa Loquitur. Namun demikian, pada praktiknya sebagian hal tersebut sangat sulit, rumit, dan menyita waktu, tenaga dan konsentrasi dokter dalam perumusannya.

Sebaliknya, perlindungan hukum untuk profesi notaris, jauh lebih jelas, nyata, dan rinci, sebagaimana dituliskan oleh Mariyantini pada ejournal Undip vol 4, no 1 tahun 2013. Perlindungan hukum terhadap notaris ketika terjadi sengketa di pengadilan, telah diatur pada Pasal 66 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam hal memberikan kesaksian, seorang notaris tidak dapat mengungkapkan akta yang dibuatnya, baik sebagian maupun keseluruhannya, untuk merahasiakan semua hal yang diberitahukan kepadanya, karena akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, merupakan suatu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Notaris hanya merumuskan keterangan dan pernyataan yang diperolehnya dari para penghadap. Notaris tidak hanya berhak untuk bicara, tetapi mempunyai kewajiban untuk tidak bicara. Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum yang tercantum dalam Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata, karena adanya hak ingkar dari profesi notaris, sebagai konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA No 702K/Sip/1973, menyatakan bahwa notaris fungsinya hanya mencatatkan atau menuliskan, apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap notaris tersebut. Tidak ada kewajiban bagi notaris untuk menyelidiki secara materil, terkait apa yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan notaris tersebut. Berdasarkan Putusan MA tersebut, jika akta yang dibuat oleh notaris dipermasalahkan oleh para pihak, maka hal tersebut menjadi urusan para pihak sendiri, notaris tidak perlu dilibatkan, dan notaris bukan pihak dalam akta. 

Perlindungan hukum yang juga lebih baik, adalah terhadap profesi advokat atau pengacara. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 26/PUU-XI/2013,  yaitu pengujian Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang terkenal sebagai hak imunitas advokat. Putusan tersebut dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu 14 Mei 2015. MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat  harus dimaknai sebagai, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Dengan demikian hak imunitas profesi guru, dosen, dan dokter dalam aspek perlindungan hukum, layak disusun serinci dengan profesi advokat dan notaris. Sudahkah para guru dan dokter bertindak?

Sekian

Yogyakarta, 5 November 2024

*) dokter spesialis anak dan dosen FK, pernah menjadi Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, WA 081227280161.

Categories
anak antibiotika COVID-19 dokter Healthy Life UHC

2024 Antibiotika Berlebihan

ANTIBIOTIKA  BERLEBIHAN

fx. wikan indrarto

Penggunaan antibiotik terdata berlebihan pada pasien yang dirawatinap di rumah sakit karena COVID-19. Pada 26 April 2024 terdapat bukti lengkap dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menunjukkan penggunaan antibiotik yang berlebihan selama pandemi COVID-19 di seluruh dunia, yang mungkin telah memperburuk penyebaran resistensi antimikroba (AMR) secara diam-diam. Apa yang mencemaskan?

Meskipun hanya 8% pasien COVID-19 yang dirawatinap di rumah sakit memiliki koinfeksi bakteri dan sebenarnya memerlukan antibiotik, ternyata tiga dari empat atau sekitar 75% pasien telah diobati dengan antibiotik, dengan pertimbangan ‘untuk berjaga-jaga’ karena antibiotik tersebut mungkin membantu (just in case they help). Penggunaan antibiotik berkisar dari 33% untuk pasien di Wilayah Pasifik Barat, hingga 83% di Wilayah Mediterania Timur dan Afrika. Antara tahun 2020 dan 2022, jumlah resep antibiotik menurun seiring waktu di Eropa dan Amerika, sementara jumlah resep obat serupa masih meningkat di Afrika.

Tingkat penggunaan antibiotik tertinggi terjadi pada pasien COVID-19 yang parah atau kritis, dengan rata-rata global sebesar 81%. Dalam kasus ringan atau sedang, terdapat variasi yang cukup besar antar wilayah, dengan penggunaan tertinggi di Wilayah Afrika (79%).

WHO mengklasifikasikan antibiotik berdasarkan klasifikasi AWaRe (Access, Watch, Reserve), berdasarkan risiko AMR. Yang mengkhawatirkan, laporan tersebut menemukan bahwa antibiotik ‘Watch’ dengan potensi resistensi lebih tinggi, justru telah paling sering diresepkan secara global, dibandingkan antibiotika ‘Access’ yang sebenarnya lebih aman.

Ketika seorang pasien membutuhkan antibiotik, manfaatnya sering kali lebih besar daripada risiko yang terkait dengan efek samping atau resistensi antibiotik. Namun, jika tidak diperlukan, obat tersebut tidak memberikan manfaat, tetapi justru menimbulkan risiko, dan penggunaannya berkontribusi terhadap muncul dan penyebaran resistensi antimikroba. Meskipun demikian, data pada laporan tersebut memerlukan perbaikan dalam penggunaan antibiotik yang rasional, untuk meminimalkan konsekuensi negatif yang tidak perlu bagi pasien dan masyarakat.

Secara keseluruhan sebenarnya penggunaan obat antibiotik terbukti tidak memperbaiki hasil klinis pasien COVID-19. Namun, penggunaan antibiotik ini justru dapat membahayakan orang yang tidak mengalami infeksi bakteri, dibandingkan dengan mereka yang tidak menerima antibiotik. Laporan ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan penggunaan antibiotik secara rasional, guna meminimalkan konsekuensi negatif yang tidak perlu bagi pasien dan masyarakat.

Telah diterbitkan rekomendasi WHO mengenai penggunaan antibiotik pada pasien dengan COVID-19, sebagai bagian dari pedoman pengelolaan klinis COVID-19. Pedoman ini didasarkan pada data dari Platform Klinis Global WHO untuk COVID-19, yang merupakan kumpulan data klinis anonim dan terstandarisasi pada tingkat individu, dari pasien yang dirawat di rumah sakit karena COVID-19. Data dikumpulkan dari sekitar 450.000 pasien yang dirawat di rumah sakit karena COVID-19, di 65 negara selama periode 3 tahun antara Januari 2020 hingga Maret 2023.

Temuan ini menggarisbawahi risiko meningkatkan peresepan antibiotik secara global, dan sangat serius dibahas pada Pertemuan Tingkat Tinggi Majelis Umum PBB mengenai AMR yang diadakan pada bulan September 2024. Pertemuan Tingkat Tinggi PBB mengenai AMR telah mempertemukan para pemimpin global untuk berkomitmen melakukan mitigasi AMR di bidang kesehatan manusia, kesehatan hewan, sektor pertanian pangan dan lingkungan hidup, serta untuk mendorong kepemimpinan politik, pendanaan dan tindakan untuk memperlambat kemunculan dan penyebaran AMR.

Penggunaan antimikroba yang bertanggung jawab dan bijaksana perlu ditingkatkan di semua sektor baik pada manusia, hewan, tanaman, dan lingkungan hidup, untuk menjaga manfaat antibiotika bagi kesehatan masyarakat. Secara khusus, antimikroba yang secara medis penting bagi pengobatan manusia perlu dilestarikan dengan mengurangi penggunaannya di sektor non-manusia. Daftar MIA WHO (Medically Important Antimicrobials) tentang antimikroba yang penting secara medis untuk pengobatan manusia merupakan alat manajemen risiko yang dapat digunakan dalam mendukung pengambilan keputusan, guna meminimalkan dampak penggunaan antimikroba di sektor non-manusia, terhadap resistensi antimikroba (AMR) pada manusia. Daftar MIA WHO dibuat untuk memandu upaya pengelolaan antimikroba internasional, nasional, dan subnasional (lokal, negara bagian, provinsi). Panduan ini melengkapi kerangka kerja WHO AWaRe (Access, Watch, Reserve) yang telah diterbitkan sebelumnya dan panduan penggunaan antibiotik esensial yang tepat, dalam sektor kesehatan manusia.

Daftar MIA WHO tersebut mengkategorikan kelas antimikroba berdasarkan pentingnya bagi pengobatan manusia dan menurut risiko AMR, serta potensi implikasi kesehatan manusia dari penggunaannya di sektor non-manusia. Daftar MIA WHO dikembangkan melalui kerja sama erat dengan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) dan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) sebagai upaya bersama untuk menyelaraskan pedoman dan daftar terkait yang dikembangkan oleh keempat organisasi tersebut.

Pasien memiliki hak untuk mengingatkan para dokter, tentang perlu tidaknya peresepan obat antibiotika saat periksa. Sudahkah kita bertindak bijak dalam penggunaan obat antibiotika paska pandemi COVID-19?

Sekian

Yogyakarta, 30 November 2024

*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, WA: 081227280161

Categories
anak dokter Healthy Life Jalan-jalan vaksinasi

2024 MPOX PADA ANAK

MPOX PADA ANAK

fx. wikan indrarto

Mpox (dulu disebut cacar monyet) adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus Monkeypox (MPXV). Pada tanggal 14 Agustus 2024 WHO menyatakan bahwa wabah mpox di Afrika merupakan  darurat kesehatan masyarakat yang mengkhawatirkan dunia. Apa risikonya?

baca juga : https://www.suaramerdeka.com/opini/0413496670/menekan-risiko-cacar-monyet-apakah-kita-sudah-bertindak-bijak

Mpox adalah penyakit langka yang menyebabkan ruam kulut dan gejala mirip flu, terutama pada orang dewasa. Anak dapat tertular mpox jika mereka melakukan kontak dekat dengan seseorang yang memiliki gejala. Anak dapat terpapar virus di rumah dari saudara kandung, orang tua, pengasuh, atau anggota keluarga lainnya melalui kontak dekat. Di beberapa wilayah di pedalaman Afrika, anak dan remaja dapat terpapar melalui kegiatan berburu atau menjebak binatang liar, atau juga mengkonsumsi daging hewan yang tidak dimasak dengan benar. Remaja yang telah melakukan aktivitas seksual dengan seseorang yang menderita mpox juga dapat terpapar. Ruam mpox pada awalnya dapat menyerupai penyakit anak umum lainnya, seperti cacar air dan infeksi virus lainnya.

Anak mungkin berisiko lebih besar terkena mpox parah daripada orang dewasa. Mereka harus dipantau secara ketat hingga pulih, untuk diwaspadai jika mereka membutuhkan perawatan tambahan. Dokter dan tenaga kesehatan yang bertanggung jawab atas anak tersebut, mungkin menyarankan agar mereka dirawat inap di RS, sesuai derajat gejala klinis. Dalam situasi ini, orang tua atau pengasuh yang sehat dan berisiko rendah terkena mpox, tentu akan diizinkan untuk tinggal bersama mereka.

Jika seorang ibu menyusui telah dikonfirmasi atau diduga terinfeksi mpox, bicarakan dengan dokter dan tenaga kesehatan terdekat untuk meminta saran. Mereka akan menilai risiko penularan mpox serta risiko buruk jika tidak melanjutkan memberikan ASI kepada bayi. Jika ibu dapat terus menyusui dan melakukan kontak dekat, mereka akan mengajarkan kepada ibu tentang cara mengurangi risiko dengan mengambil tindakan lain, termasuk menutupi lesi kulit. Risiko infeksi perlu diimbangi secara hati-hati dengan potensi buruk yang disebabkan oleh penghentian pemberian ASI, dan kontak dekat antara ibu dan bayi. Belum diketahui apakah virus cacar monyet dapat menyebar dari ibu ke bayi melalui ASI, dan saat ini masih merupakan area yang perlu diteliti lebih lanjut.

Penelitian bertahun-tahun tentang terapi cacar yang telah dapat dibasmi di seluruh dunia, telah menghasilkan pengembangan produk farmasi yang juga dapat bermanfaat untuk mengobati mpox. Misalnya, obat antivirus yang dikembangkan untuk mengobati cacar (tecovirimat) telah disetujui pada Januari 2022 oleh Badan Obat-obatan Eropa untuk pengobatan mpox dalam keadaan luar biasa. Pengalaman dengan terapi ini dalam konteks wabah mpox terus berkembang tetapi masih terbatas. Karena alasan ini, penggunaannya biasanya disertai dengan kewajiban untuk masuk dalam uji klinis atau protokol akses yang diperluas, disertai dengan pengumpulan data yang akan meningkatkan pengetahuan tentang cara terbaik untuk menggunakannya, di masa mendatang.

Ada vaksin yang direkomendasikan oleh WHO untuk digunakan melawan mpox. Penelitian selama bertahun-tahun telah menghasilkan pengembangan vaksin yang lebih baru dan lebih aman, yang berasal dari vaksin untuk penyakit yang telah diberantas secara global, yaitu cacar. Beberapa vaksin tersebut telah disetujui di berbagai negara untuk digunakan melawan mpox. Saat ini, WHO merekomendasikan penggunaan vaksin MVA-BN atau LC16, atau vaksin ACAM2000 jika vaksin lainnya tidak tersedia.

Hanya orang yang berisiko (misalnya, seseorang yang pernah menjadi kontak dekat dengan seseorang yang menderita mpox, atau seseorang yang termasuk dalam kelompok berisiko tinggi terpapar mpox) yang harus dipertimbangkan untuk divaksinasi. Vaksinasi massal, termasuk untuk anak, saat ini tidak direkomendasikan. Pelancong yang akan memasuki daerah endemis mpox dan mungkin berisiko berdasarkan penilaian risiko individu oleh dokter, mungkin perlu dipertimbangkan mendapatkan vaksinasi.

WHO saat ini merekomendasikan vaksin bagi orang-orang yang pernah melakukan kontak dekat dengan seseorang yang menderita mpox, atau orang-orang yang termasuk dalam kelompok berisiko tinggi terpapar mpox. Vaksin mpox memberikan tingkat perlindungan terhadap infeksi dan penyakit parah. Hasil penelitian efektivitas vaksin menunjukkan bahwa tingkat perlindungan yang baik diberikan terhadap mpox setelah vaksinasi.

Anak dengan imunosupresi berisiko lebih tinggi terkena mpox parah atau meninggal. Mpox yang parah dapat mencakup lesi yang lebih besar dan lebih luas (terutama di mulut, mata, dan alat kelamin), kondisi seperti peradangan pada jantung, otak, atau organ lainnya, atau infeksi bakteri sekunder pada kulit atau darah, dan infeksi paru-paru.

Anak dengan penyakit HIV stadium lanjut (jumlah CD4 rendah, dan viral load HIV tinggi) memiliki risiko kematian yang lebih tinggi jika mereka mengalami mpox parah. Hal ini lebih umum terjadi pada orang dengan status HIV yang tidak diketahui sebelum diagnosis mpox.

Anak yang hidup dengan HIV yang tidak lagi mengalami supresi virus melalui pengobatan antiretroviral (ARV), tampaknya tidak memiliki risiko lebih tinggi mengalami mpox parah, daripada populasi umum. Penggunaan setiap hari antiretroviral (ARV) mengurangi risiko timbulnya gejala mpox parah pada anak dengan HIV, jika terjadi infeksi. Anak dengan HIV yang tidak diobati dan penyakit HIV stadium lanjut, sangat mungkin mengalami gangguan kekebalan tubuh, dan karenanya berisiko lebih besar mengalami mpox parah. WHO menyarankan agar setiap negara mengintegrasikan pengujian, pencegahan, dan perawatan HIV dan mpox.

Kasus mpox parah yang terlihat di beberapa negara di Afrika menyoroti kebutuhan mendesak untuk meningkatkan akses yang adil terhadap tes diagnostik, vaksin, dan terapi mpox, serta pencegahan, pengujian, dan pengobatan HIV. Jika anak hidup dengan HIV, teruslah minum obat HIV sesuai petunjuk. Pada tahun 2023, terdapat 9 juta orang, termasuk anak, di seluruh dunia yang hidup dengan HIV, tetapi tidak menjalani pengobatan HIV, berisiko terkena penyakit HIV stadium lanjut dan mpox yang mengancam jiwa, apalagi kalau tidak mendapatkan vaksinasi.

Saat ini, vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia adalah jenis Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN), yaitu vaksin turunan cacar (smallpox) generasi ketiga yang bersifat non-replicating. Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN telah dilakukan sejak 2023, setelah ditemukan kasus konfirmasi Mpox di Indonesia.

Apakah kita sudah bertindak bijak melindungi anak dari mpox?

Yogyakarta, 25 September 2024

*) dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta, Alumnus S3 UGM. WA :  081227280161

wa.me/
wa.me
Halo, ada yang dapat dibantu?