Categories
dokter rumah sakit

2026 Model baru akreditasi RS

MODEL BARU AKREDITASI RS

fx. wikan indrarto

Tujuan diselenggarakannya akreditasi Rumah Sakit (RS) adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keselamatan pasien, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Proses Akreditasi RS saat ini dilakukan dengan menilai aktivitas pada tahap input dan proses layanan saja. Dengan penilaian pada tahap input dan proses saja, tujuan akreditasi RS selama ini masih tidak mudah diwujudkan. Bagaimana sebaiknya?

Telah dimuat di Harian Nasional Media Indonesia Digital pada Kamis, 6 Agustus 2026 :

https://share.google/aCxYbmsBhIWqY3epT

Standar Akreditasi RS dikelompokkan menjadi 4, yaitu Kelompok Manajemen Rumah Sakit, Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien, Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien, dan Kelompok Program Nasional (PROGNAS). Masing-masing kelompok tersebut terdiri dari beberapa bab dan banyak standar, yang dilengkapi dengan elemen penilaian. 

Sebagai gambaran, Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri dari Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) 15 standar, Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) 19 standar, dan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) 11 standar. Selain itu, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) 11 standar, Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK) 13 standar, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 13 standar, dan Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK) 6 standar.

Harian Nasional Media Indonesia Digital pada Kamis, 6 Agustus 2026

Pada Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien, terdiri dari Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP) 6 standar, Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga (HPK) 4 standar, Pengkajian Pasien (PP) 4 standar, dan Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) 5 standar. Selain itu, Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) 7 standar, Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) 8 standar dan Komunikasi dan Edukasi (KE) 7 standar. Pada Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) 6 standar, yaitu Mengidentifikasi pasien dengan benar, Meningkatkan komunikasi yang efektif, dan Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai. Selain itu, juga Memastikan sisi yang benar, prosedur yang benar, pasien yang benar pada pembedahan / tindakan invasif, Mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan, dan Mengurangi risiko cedera pasien akibat jatuh. Pada Kelompok Program Nasional (PROGNAS) 5 standar, yaitu Peningkatan kesehatan ibu dan bayi, Penurunan angka kesakitan Tuberkulosis/TBC, Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS, Penurunan prevalensi stunting dan wasting, serta Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit.

Akreditasi RS dengan berbagai kelompok tersebut di atas, yang terdiri dari beberapa bab dan banyak standar, yang juga dilengkapi dengan banyak elemen penilaian, tentu saja perlu dievaluasi secara berulang. Ke depan akreditasi RS sebaiknya semakin menitikberatkan secara lengkap 3 tahap utama pelayanan RS, yaitu tahap input (SDM dan regulasi), proses (layanan harian) dan output (hasil pelayanan). Akreditasi RS rasanya tidak cukup hanya memastikan tahap input, yaitu bahwa semua standar dan dokumen pencatatannya tersedia secara lengkap dan mampu telusur, juga kelengkapan dan ketersediaan sebanyak mungkin elemen penilaian. Namun demikian, akreditasi RS sebaiknya juga harus mampu membuktikan bahwa pelayanan kepada pasien telah dilakukan dan menghasilkan luaran klinis yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan (justified).

Kompetensi RS sebaiknya juga diukur pada tahap output atau hasil pelayanannya. Kompetensi RS memang didukung oleh SDM yang cukup, sarana dan prasarana yang lengkap, disertai regulasi yang rinci. Namun demikian, kompetensi RS juga harus dibuktikan melalui hasil pelayanan (clinical outcomes) yang baik.

Kementerian Kesehatan RI telah merombak sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome) secara real-time, menggunakan acuan Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024, serta melibatkan delapan Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA). Sistem dan kebijakan terbaru dengan penilaian berbasis hasil medis ini, proses akreditasi RS tidak lagi sekadar evaluasi administrasi lima tahunan, melainkan diukur dari angka kesembuhan, tingkat kegagalan operasi, dan keselamatan pasien (survival rate). Proses penilaian mutu eksternal RS akan dilakukan oleh delapan lembaga resmi yang disetujui pemerintah, yaitu KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit), LAM-KPRS (Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit), LARSI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia), LARs DHP (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damarhusada Paripurna), LPAKI (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia), BAM Mutu Rumah Sakit (Badan Akreditasi Mutu Rumah Sakit), LARSKI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Quantum Indonesia), dan LCES (Lembaga Akreditasi Layanan Kesehatan)

Standar dan elemen penilaian untuk akreditasi RS tahap input dan proses sudah tersedia secara lengkap. Standar acuan untuk akreditasi RS model baru tetap mengacu pada instrumen Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) yang sudah ada. Namun demikian, tentu perlu disusun standar dan elemen penilaian tambahan, untuk akreditasi tahap hasil klinis pelayanan RS. Tentu saja standar dan elemen penilaian luaran klinis akan mempertimbangkan banyak hal, termasuk derajat penyakit pasien saat masuk RS, yang berkontribusi secara obyektif terhadap luaran klinis. Untuk itu, diperlukan masukan dari berbagai pihak, terutama para dokter spesialis, sub spesialis, konsultan dan para klinisi lainnya, agar standar dan elemen penilaian luaran klinis benar-benar memotret bagaimana layanan nyata yang telah dilakukan di RS, untuk para pasiennya.

Sangat mungkin proses akreditasi RS yang menggunakan standar dan elemen penilaian baru pada penilaian luaran klinis, mirip dengan proses audit medis, audit klinis ataupun audit kematian pasien, yang telah rutin dilakukan di RS. Sebaiknya akreditasi RS ke depan juga menilai mekanisme penegakan diagnosis dalam 48 jam sejak pasien masuk RS, bukti pemeriksaan penunjang medis untuk penegakan diagnosis, kesesuaian diagnosis radiologis dan klinis, kesesuaian diagnosis pre dan post operasi, atau kesesuaian layanan dengan CP (clinical pathways) yang sudah ditetapkan. Pada akreditasi RS model yang baru, status akreditasi rumah sakit dapat diturunkan di tengah jalan, jika ditemukan tingkat kegagalan tindakan medis atau operasi, angka kesembuhan, tingkat kegagalan operasi, atau keselamatan pasien (survival rate) yang buruk.

Dengan demikian, proses perbaikan layanan dan mutu RS secara berkesinambungan, yang merupakan tujuan akreditasi RS, rasanya akan lebih mudah dilakukan dengan akreditasi RS model baru ini. Hal ini karena hasil akreditasi RS model baru mencakup hal yang lebih lengkap dan nyata dirasakan pasien, karena menitik beratkan pada hasil luaran klinis.

Selamat berbenah untuk semua RS.

Sekian

Yogyakarta, 29 Juli 2026

*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih, Dekan FK UAJY, surveyor akreditasi RS, Alumnus S3 UGM.

wa.me/
wa.me
Halo, ada yang dapat dibantu?