Categories
Istanbul

2018 Batuk pada Anak dalam Era JKN

Hasil gambar untuk batuk pada anak

 

BATUK  PADA  ANAK  DALAM  ERA  JKN

fx. wikan indrarto*)

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pengelolaan medis pada anak dengan keluhan batuk tentu harus mengikuti regulasi BPJS. Apa yang harus disiasati?

 

Hasil gambar untuk batuk pada anak

 

Tujuan program JKN adalah tercapainya UHC (Universal Health Coverage), yaitu sebuah kondisi di mana setiap orang dapat menerima layanan kesehatan yang mereka butuhkan, tanpa mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Peserta Program JKN pada 1 Juli 2018 telah mencapai 199.133.927 orang atau 79,6% dari seluruh warga negara Indonesia. Semua peserta JKN dilayani di 27.330 Fasilitas Kesehatan (faskes) provider JKN.  Hasil survei PT. Frontier Consulting Grup di tahun 2017 angka kepuasan peserta JKN mencapai 79,5%, sementara indeks kepuasan faskes secara total 75,7%. Dengan demikian, program JKN terbukti sudah dirasakan manfaatnya oleh lebih banyak warga, sehingga layak dilanjutkan dengan terus menerus disempurnakan.

 

 Hasil gambar untuk batuk pada anak

 

Permenkes 5/2014 tentang Panduan Praktik Klinik di Faskes Tingkat Pertama (FKTP), berisi panduan diagnostik dan penatalaksanaan berbagai penyakit, yang di dalamnya terdapat aturan kapan harus dirujuk ke tingkat lanjutan. Sesuai dengan Permenkes 28/2014 tentang pedoman pelaksanaan JKN, BPJS menanggung semua jenis penyakit yang masuk dalam indikasi medis, kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak ditanggung. Terdapat 155 penyakit yang pembiayaannya dapat ditanggung BPJS dan wajib ditangani di FKTP sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). SKDI diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia di Jakarta tahun 2012.

 

Pada Sistem Respirasi dalam SKDI, terdapat 46 jenis penyakit dan 9 penyakit di antaranya memiliki bobot tingkat kemampuan 4. Dalam hal ini,  Tingkat Kemampuan 4 berarti dokter berkompeten untuk mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas, tanpa harus merujuk pasien ke RS. Anak dengan ke 9 penyakit tersebut mungkin memiliki keluhan batuk, yaitu Influenza, Pertusis, Faringitis, Tonsilitis, Laringitis, Asma bronkial, Bronkitis akut, Pneumonia, bronkopneumonia dan Tuberkulosis paru tanpa komplikasi.

 

Hasil gambar untuk batuk pada anak

 

Pada era JKN dengan pola pembiayaan sistem kapitasi di FKTP pada dokter keluarga, klinik pratama atau puskesmas, peran preventif dan promotif untuk mencegah terjadinya batuk pada anak wajib ditingkatkan. Keluhan batuk pada anak umumnya merupakan kasus yang harus dilayani secara tuntas di layanan primer dan tidak boleh dirujuk ke FKTL atau RS. Menurut Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013, Permenkes Nomor 71 tahun 2013 dan Surat Edaran Nomor HK/MENKES/31/I/2014, disebutkan bahwa cakupan pelayanan rujukan segera ke UGD RS yang dapat dijamin, adalah sesuai dengan kriteria gawat darurat. Dari 16 penyakit yang masuk Kriteria Gawat Darurat Bagian Pediatri, tidak satupun yang terkait dengan keluhan batuk. Sebaliknya, dari 15 Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru, terdapat 3 penyakit yang dapat terjadi dengan keluhan adanya batuk pada anak, yaitu asma bronkiale sedang atau parah, pneumonia sepsis, dan status asmatikus.

 

Hasil gambar untuk batuk pada anak

 

PMK Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berisi tarif INA CBGs. Pada Regional 1 Rumah Sakit D Pemerintah Rawat Inap, pasien anak dengan keluhan batuk yang terdiagnosis Peradangan Dan Infeksi Pernafasan derajad sedang dengan kode J‐4‐15‐II kelas 2, memiliki tarif Rp. 4.787.600. Bronkitis, laringitis dan lainnya termasuk dalam kode ini. Untuk diagnosis Simple Pneumonia & Whooping Cough derajad sedang dengan kode J‐4‐16‐I, kelas 2 memiliki tarif Rp. 5.605.700. Asthma & Bronkiolitis derajad sedang kode J‐4‐18‐II kelas 2 bertarif Rp. 3.380.000, dan Penyakit Paru Interstitial derajad sedang kode J‐4‐19‐I, kelas 2 bertarif Rp. 4.809.700, termasuk pneumoconiosis (penimbunan debu di dalam jaringan paru) dan asbestosis (peradangan paru karena material asbes). Sesuai dengan sistem case-mix yang diterapkan di RS, maka total tarif tersebut sudah meliputi biaya pemeriksaan penunjang medik, obat dan alat kesehatan, jasa medis, jasa RS, dan sewa kamar rawat inap.

 

           Hasil gambar untuk batuk pada anak

 

Apabila pasien anak dengan keluhan batuk dirujuk ke klinik anak, bukan UGD RS, harus sesuai dengan PMK 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Semua pasien rawat jalan memiliki tarif Rp. 195.000. Pada PMK 52 tahun 2016 tentang hal yang sama, pada Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa besaran tarif pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp. 250.000 untuk setiap episode rawat jalan. Namun demikian, kalau ada tindakan atau prosedur yang diberikan kepada pasien anak yang batuk, akan memiliki tarif yang berbeda (top up ataupun top down). Sebagai contoh adalah Tarif INA-CBG 2016 Regional 1 Rumah Sakit D Pemerintah Rawat Jalan, Prosedur Terapi Saluran Pernafasan dengan kode J-3-13-0, memiliki tarif top up Rp. 307.500. Dalam hal ini termasuk terapi inhalasi menggunakan berbagai alat. Prosedur Uji Fungsi Paru dengan kode 9 J-3-16-0 memiliki tarif top up Rp. 433.800, tetapi prosedur Rongent (Plain Film) dengan kode Q-5-14-0, justru memiliki tarif top down Rp. 101.100. Sesuai dengan sistem case-mix yang diterapkan di RS, maka total tarif tersebut sudah meliputi biaya pemeriksaan penunjang medik, obat dan alat kesehatan, jasa medis, dan jasa RS.

 

Menjadi tanggung jawab kita bersama, agar program JKN terus berkelanjutan dan semakin dirasa manfaatnya oleh seluruh warga Indonesia, termasuk semua anak dengan keluhan batuk. Untuk itu, dalam keterbatasan sumberdaya finansial kita semua wajib mencermati ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi selisih bayar negatif ataupun gagal klaim oleh RS dan UHC dapat tercapai sesuai target, yaitu sebelum 1 Januari 2019.

 

Sudahkah kita siap?

 

Dr. Wikan 2 Sekian

Yogyakarta,  6 Agustus 2018

*) dokter spesialis anak, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, Lektor FK UKDW

WA : 081227280161,

By Fx Wikan Indrarto

Dokter Fx Wikan Indrarto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *