Categories
Istanbul

2018 Rujukan JKN On Line

Hasil gambar untuk jkn online

 

RUJUKAN  JKN  ON LINE

fx. wikan indrarto*)

 

Peraturan Direktur BPJS Kesehaatan no 4 tahun 2018 tentang sistem rujukan ‘on line’ dan berjenjang, memicu kontroversi. Apa yang harus disadari?

 

Hasil gambar untuk jkn online

 

 

Kita sebaiknya ingat Jack Ma, seorang pemimpin karismatik Alibaba, perusahaan e-commerce China yang sangat besar, yang memulai perusahaan dengan 18 teman dari apartemen kecilnya pada tahun 1999, di Hangzhou. Terdapat 7 kunci kesuksesan dari Jack Ma yang dapat menginspirasi kontroversi ini. Kunci sukses 1 adalah fokus pada solusi dan menjauhi sikap suka mengeluh, sedangkan kunci sukses 7 adalah pandai mengabaikan tanggapan miring banyak orang.

 

Hasil gambar untuk jack ma

 

Menghadapi setiap tantangan, banyak orang yang mudah langsung mengeluh. Jack Ma mengatakan bahwa peluang itu berada di antara keluhan banyak orang. Buka mata dan pikiran, jadilah orang pertama yang berusaha menyelesaikan keluhan tersebut dan memberikan solusinya, maka kita telah menemukan tambang emas. Saat pertama kali memperkenalkan AliPay pada masyarakat China, orang banyak seketika mencibir. Mendengar tanggapan miring tersebut, Jack Ma tidak patah arang dan terus mengembangkan AliPay agar bisa menjadi alat pembayaran yang memudahkan kehidupan banyak orang. Saat ini AliPay menjadi platform pembayaran ‘mobile’ paling besar di dunia dan mengalahkan PayPal.

Hasil gambar untuk alipay

 

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Tujuannya adalah tercapainya UHC (Universal Health Coverage), yaitu sebuah kondisi di mana setiap orang dapat menerima layanan kesehatan yang mereka butuhkan, tanpa mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Sesuai dengan Pasal 24 ayat 3 UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan wajib mengembangkan sistem layanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, maka berbagai pengaturan sistem layanan telah diperkenalkan.

Hasil gambar untuk jkn online

Sistem rujukan berjenjang dan ‘on line’ yang mengunci berbagai varian subyektif pasien, adalah bagian dari pengembangan sistem layanan kesehatan. Peserta Program JKN pada 1 Juli 2018 telah mencapai 199.133.927 orang atau 79,6% dari seluruh warga negara Indonesia. Semua peserta JKN dilayani di 27.330 Fasilitas Kesehatan (faskes) provider JKN.  Hasil survei PT. Frontier Consulting Grup di tahun 2017 atas berbagai pengembangan sistem pelayanan kesehatan, menunjukkan bahwa angka kepuasan peserta JKN mencapai 79,5%, sementara indeks kepuasan faskes secara total 75,7%.

 

Hasil gambar untuk ryamizard ryacudu

 

Pada hari Kamis, 27 September 2018 Menhan Ryamizard mengirim surat bernomor B/1341/M/IX/2018 kepada Presiden Joko Widodo, yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan Tak Bermanfaat, karena tidak menghormati kekhasan Pelayanan Kesehatan Kemhan/TNI, khususnya masalah rujukan. Selain itu, Herminiati (Koordinator PERSI Korwil Surabaya) menilai aturan rujukan berjenjang semakin mempersulit warga Surabaya yang hendak berobat. Febria Rahmanita (Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya) dan Tri Rismaharini (Wali Kota Surabaya) telah berkirim surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS, agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujukan berobat.

 

Hasil gambar untuk rs tni ad surabaya

 

Mengahadapi ‘keluhan’ para pejabat tersebut, kita wajib membuka mata dan pikiran, seturut nasehat Jack Ma. Layanan kesehatan anggota TNI Polri, mungkin juga karyawan berbagai RS besar, sebaiknya tetap dilakukan di RSnya masing-masing saja. Untuk layanan rawat jalan, khususnya untuk penyakit akut, sebaiknya ditanggung RS sepenuhnya dari dana jaminan kesehatan karyawan. Layanan rawat inap juga dapat dilakukan di RS-nya masing-masing, dengan surat rujukan dari faskes primer dapat diganti dengan surat keterangan kegawatan dari UGD RSnya sendiri, bahkan boleh juga dilakukan rawat inap 1 tingkat kelas di atas haknya. Biaya layanan kesehatan rawat inap ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan dana kesehatan karyawan RS.

Sebaliknya, kalau menghendaki layanan di RS lain, maka jaminan yang diberikan akan sesuai kelasnya saja. Dengan aturan demikian, tingkat kepuasan para anggota TNI Polri dan karyawan RS besar tentu akan semakin baik, tetap bersemangat dalam bekerja di RS-nya masing-masing, tidak mengalami kesulitan teknis rujukan, dan sistem rujukan ‘on line’ untuk pasien lain tetap dapat diberlakukan. Dengan sistem ini, biaya ganda jaminan kesehatan karyawan RS adalah sebuah konsekuensi rasional yang masih terjangkau, karena layanan medis sekarang sudah menggunakan kaidah case mix, tarif INA CBGs, dan obat dalam Formularium Nasional (Fornas).

 

Hasil gambar untuk pasien rumah sakit

 

Paradigma layanan kesehatan juga haruslah berubah. Kalau sebelumnya ‘pasien adalah raja,’ harus berubah menjadi ‘pasien adalah rasional’, karena layanan kesehatan harus diberikan sesuai dengan yang diperlukan, bukan yang diinginkan pasien. Diagnosis haruslah diutamakan dan terapi haruslah yang paling sesuai (diagnosis first and precision medicine), proses rujukan pasien haruslah berjenjang dengan rujuk balik, untuk tercapainya kendali mutu dan kendali biaya. Tuduhan sistem ini mempersulit warga Surabaya dan kita semua, seharusnya diredam dengan rasionalisasi dan restrukturisasi layanan kesehatan.

Para dokter juga harus mampu menunjukkan, bahwa layanan medis yang diberikan, setara dengan dokter lain dengan spesialisasi dan kompetensi yang sama di RS lain manapun. Pengurus IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagai organisasi profesi dokter di Indonesia, berkewajiban untuk memberikan jaminan bahwa praktek dokter adalah beretika, bermutu dan legal, di semua faskes dalam jenjang apapun. Kinerja yang baik oleh para dokter di seluruh Indonesia seperti ini akan berdampak terapeutik, psikologis dan sosial yang positif bagi para pasien peserta JKN.

 

Hasil gambar untuk praktek dokter umum

 

Selain itu, peserta JKN haruslah diedukasi bahwa pada Pasal 19 ayat 2 UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN, menyebutkan bahwa peserta akan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan, dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan saja. Selain itu, pada Pasal 22 ayat 2 untuk jenis pelayanan yang lain, peserta akan dikenakan urun biaya. Peserta harus disadarkan bahwa progam JKN menggunakan prinsip gotong royong, yaitu kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya dan kewajiban membayar iuran setiap bulannya. Selain itu, rujukan berjenjang ‘on line’ sebenarnya adalah bagian dari prinsip gotong royong tersebut.

 

Hasil gambar untuk gotong royong jkn

 

Menjadi tanggung jawab kita bersama, agar program JKN terus berkelanjutan dan semakin dirasa manfaatnya oleh seluruh warga Indonesia. Selain itu, orientasi solusi harus segera diprioritaskan dan tanggapan miring atas JKN diselesaikan seperti cara Jack Ma, agar UHC dapat tercapai sesuai target, yaitu sebelum 1 Januari 2019.

Sudahkah kita siap?

Gua Kristal 1 Sekian

Yogyakarta,  1 Oktober 2018

*) dokter spesialis anak, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, Lektor FK UKDW

WA : 081227280161,

Categories
Istanbul

2018 HUT Jogja Sehat

Hasil gambar untuk hut yogyakarta 2018

HUT  JOGJA  SEHAT

fx. wikan indrarto*)

 

Pada Minggu, 7 Oktober 2018 Kota Yogyakarta merayakan ulang tahunnya yang ke-262. Apa yang perlu disehatkan?

 

Hasil gambar untuk hut yogyakarta 2018

 

Yogyakarta didirikan oleh Pangeran Mangkubumi, adik kandung Sunan Paku Buwana II di Keraton Surakarta. Pada hari Kamis, 7 Oktober 1756, Sri Sultan Hamengku Buwana I beserta keluarganya pindah dari Pesanggrahan Ambarketawang, Gamping, Sleman masuk ke dalam Keraton Ngayogyakarta. Momentum kepindahan inilah yang dipakai sebagai dasar penentuan Hari Jadi Kota Yogyakarta, karena mulai saat itu berbagai macam sarana dan bangunan pendukung untuk mewadahi aktivitas pemerintahan, baik kegiatan sosial, politik, ekonomi, budaya maupun tempat tinggal, mulai dibangun secara bertahap. Penentuan Hari Jadi Kota Yogyakarta pada tanggal 7 Oktober dikuatkan dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2004.

 

Hasil gambar untuk hut yogyakarta 2018

 

Prioritas pembangunan Kota Yogyakarta pada 2018 ini meliputi bidang Sosial Budaya, Kesehatan, Pendidikan, Pertumbuhan Ekonomi, Pembangunan Wilayah dan Peningkatan Infrastruktur, Lingkungan Hidup dan Pemanfaatan Ruang, serta Kinerja Aparatur dan Birokrasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dengan memenuhi belanja dalam APBD 2018 (mandatory spending), seperti anggaran pendidikan dalam APBD 2018 tetap dijaga sebesar 20%. Mandatory spending lainnya ialah anggaran bidang kesehatan tetap dijaga sebesar 5%. Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Walikota (Perwal) 44 tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta tahun 2018, yang menjelaskan bahwa pendapatan daerah mencapai Rp. 1,7 triliun, sementara untuk belanja daerah sebesar Rp. 1,8 triliun. Terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 142 miliar yang nanti akan ditutup melalui pembiayaan netto dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan.

 

Hasil gambar untuk hut yogyakarta 2018

 

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) Kota Yogyakarta pada bulan Oktober 2017 yang lalu sebanyak 390.417 jiwa dari total jumlah penduduk 410.262 jiwa atau kepesertaan mencapai 95,16 persen. Dengan demikian di Kota Yogyakarta sudah tercapai cakupan jaminan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) sejak tahun lalu. Selain itu, Pemkot Yogyakarta sebaiknya juga memberikan jaminan kesehatan finansial segenap fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Kota Yogyakarta, terkait berbagai regulasi JKN. Terdapat 11 Praktek Dokter Keluarga, 18 Puskesmas, dan 21 Klinik Pratama yang merupakan faskes primer di seluruh Kota Yogyakarta. Selain itu, juga terdapat 9 RS umum dan 8 RS Khusus yang merupakan faskes sekunder dan tersier. Masalah utama adalah defisit anggaran JKN dan regulasi yang semakin tidak murah, di tingkat nasional yang berimbas ke daerah.

 

Klaim tunda sampai 3-4 bulan setelah layanan diberikan, menyebabkan banyak faskes mengalami gangguan arus kas (cash flow), baik faskes pemerintah maupun swasta. Pemerintah telah memutuskan anggaran DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp. 1,48 triliun untuk dana talangan BPJS Kesehatan. Dana itu melengkapi dana talangan BPJS Kesehatan yang berasal dari APBN Rp 4,9 triliun dan pajak rokok Rp. 1,1 triliun pada hari Senin, 24 September 2018. Meskipun dana talangan akhirnya turun juga, tetapi itu hanya sekitar 30% dari defisit secara nasional yang sudah terjadi.

 

Hasil gambar untuk hut yogyakarta 2018

 

Untuk itu, jaminan pencairan klaim untuk faskes di seluruh kota Yogyakarta masih belum dapat memadai secara tuntas. Meskipun Bank Mandiri dan Bank DKI telah menyiapkan dana talangan untuk membayar tagihan faskes, tetapi hanya untuk tagihan yang telah diakseptasi oleh BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah bahwa dana talangan ini dapat membantu faskes dalam mengelola ‘cash flow’, sehingga pelayanan tetap terjaga. Usulan agar faskes meminjam dana di bank, dengan aturan bunga pinjaman perbankan 7,5% per tahun untuk menutup klaim tunda, sebenarnya adalah anjuran yang dilematis.

 

 

Sebaiknya Pemkot Yogyakarta menerapkan status bencana daerah, sehingga pendanaan untuk ‘cash flow’ faskes dapat dianggarkan. Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pada Pasal 1 menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa yang mengganggu penghidupan masyarakat, yang dapat disebabkan oleh faktor non alam, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian harta benda dan dampak psikologis. Pada Pasal 8 ditentukan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah meliputi pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.

 

Hasil gambar untuk faskes jkn yogyakarta

 

Regulasi faskes, khususnya ketentuan tentang akreditasi faskes oleh tim dari pusat, adalah persyaratan yang sangat mahal. Dengan biaya sekitar Rp. 50 juta, tentu tidak mudah ditanggung oleh faskes kecil dan sedang, apalagi faskes swasta. Ketentuan tersebut memang bagus secara legal formal, tetapi sulit dijangkau secara finansial. Sebaiknya Pemkot Yogyakarta menerapkan mekanisme daerah, sehingga bantuan tim surveyor dari daerah untuk proses akreditasi faskes dapat diatur secara daerah, tidak harus menggunakan surveyor nasional. Surveyor dari Yogyakarta dalam proses akreditasi faskes, tentu sangat memadai dalam hal jumlah SDM dan persebarannya, sehingga Pemkot dapat melakukan pengorganisasian proses akreditasi di seluruh kota Yogyakarta. Selain itu, bantuan pendanaan dan pendampingan akreditasi untuk semua faskes kecil dan menengah, dapat diatur melalui mekanisme subsidi silang.

 

Hasil gambar untuk faskes jkn yogyakarta

Namun demikian, ternyata telah terjadi tunggakan iuran peserta JKN Kota Yogyakarta, yang pada bulan Juli 2018 telah mencapai Rp. 12 Milyar. Tunggakan iuran peserta tersebut terdiri dari Kelas 1 sebanyak 6.398 jiwa, kelas 2 sebanyak 7.592 jiwa dan kelas 3 sebanyak 15.422 jiwa. Tunggakan iuran peserta ini juga menjadi persoalan pelik yang tidak sederhana.

 

Momentum HUT Jogja 2018 ini seharusnya dapat menyehatkan dan menjadi inspirasi bagi kota lainnya di Indonesia. Tidak hanya segenap warga kota Yogyakarta yang akan terjamin biaya layanan kesehatannya, tetapi segenap faskes juga terjamin kesehatan finansialnya, untuk terus beroperasional.

Apakah kita sudah terlibat membantu?

IDI Wilayah NTB Sekian

Yogyakarta, 1 Oktober 2018

*) Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, dokter spesialis anak, Alumnus S3 UGM, Lektor FK UKDW, WA: 081227280161, e-mail : fxwikan_indrarto@yahoo.com