Categories
anak dokter Healthy Life medicolegal politik sekolah

2024 Perlindungan Guru dan Dokter

PERLINDUNGAN  GURU  DAN  DOKTER

fx. wikan indrarto*)

Guru honorer Supriyani di Konawe Selatan Sulawei Tenggara didakwa melakukan penganiyaan terhadap muridnya. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut terdapat perlindungan yang timpang antara murid dan guru. Profesi dokter juga sering menghadapi sengketa hukum. Ada berbagai penyebab, tetapi salah satu yang utama adalah karena perlindungan hukum atas profesi guru dan dokter tidaklah rinci. Apa yang sebaiknya dilakukan?

baca juga : https://www.suaramerdeka.com/opini/0413998699/perlindungan-guru-dan-dokter

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 41 menyebutkan bahwa Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan terhadap guru ini diatur dalam Pasal 39 UU Guru dan Dosen tersebut. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Perlindungan terhadap guru ini juga didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dapat ditemukan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 1554 K/PID/2013, yang menyebutkan bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Namun demikian, kekerasan fisik yang dilakukan guru terhadap peserta didiknya termasuk dalam tindak pidana, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 jo Pasal 76 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebaliknya terkait profesi dokter, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/Puu-Xx/2022 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dibacakan pada 31 Januari 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan ketetapan hukum tentang prosedur hukum yang khusus, dalam menilai dan menentukan benar salahnya seorang dokter dalam menjalankan profesinya. MK memberlakukan proses pemeriksaan yang berjenjang, dimulai dari proses pemeriksaan etik di Majelis Kehoratan Etik Kedokteran (MKEK) dan disiplin di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), sebagai proses pemeriksaan tingkat pertama. Selain itu, juga sekaligus berfungsi sebagai penilai apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.  Apabila dari hasil pemeriksaan di MKEK dan MKDKI ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka kasusnya akan diteruskan atau diserahkan kepada kepolisian atau pengadilan.

Michel Daniel Mangkey dalam ejournal Unsrat Vol. II/No. 8/Sep-Nov/2014, menjelaskan tentang ‘Lex et Societatis’. Dokter yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, berhak mendapatkan perlindungan hukum. Terdapat beberapa hal yang menjadi alasan peniadaan hukuman terhadap dokter, yaitu : resiko pengobatan, kecelakaan medik, tanpa unsur kelalaian, aturan minor yang dapat diabaikan, kesalahan dalam penilaian (error of (in) judgment), Volenti non fit iniura atau asumsi atas risiko, dan Res Ipsa Loquitur. Namun demikian, pada praktiknya sebagian hal tersebut sangat sulit, rumit, dan menyita waktu, tenaga dan konsentrasi dokter dalam perumusannya.

Sebaliknya, perlindungan hukum untuk profesi notaris, jauh lebih jelas, nyata, dan rinci, sebagaimana dituliskan oleh Mariyantini pada ejournal Undip vol 4, no 1 tahun 2013. Perlindungan hukum terhadap notaris ketika terjadi sengketa di pengadilan, telah diatur pada Pasal 66 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam hal memberikan kesaksian, seorang notaris tidak dapat mengungkapkan akta yang dibuatnya, baik sebagian maupun keseluruhannya, untuk merahasiakan semua hal yang diberitahukan kepadanya, karena akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, merupakan suatu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Notaris hanya merumuskan keterangan dan pernyataan yang diperolehnya dari para penghadap. Notaris tidak hanya berhak untuk bicara, tetapi mempunyai kewajiban untuk tidak bicara. Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum yang tercantum dalam Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata, karena adanya hak ingkar dari profesi notaris, sebagai konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA No 702K/Sip/1973, menyatakan bahwa notaris fungsinya hanya mencatatkan atau menuliskan, apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap notaris tersebut. Tidak ada kewajiban bagi notaris untuk menyelidiki secara materil, terkait apa yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan notaris tersebut. Berdasarkan Putusan MA tersebut, jika akta yang dibuat oleh notaris dipermasalahkan oleh para pihak, maka hal tersebut menjadi urusan para pihak sendiri, notaris tidak perlu dilibatkan, dan notaris bukan pihak dalam akta. 

Perlindungan hukum yang juga lebih baik, adalah terhadap profesi advokat atau pengacara. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 26/PUU-XI/2013,  yaitu pengujian Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang terkenal sebagai hak imunitas advokat. Putusan tersebut dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu 14 Mei 2015. MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat  harus dimaknai sebagai, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Dengan demikian hak imunitas profesi guru, dosen, dan dokter dalam aspek perlindungan hukum, layak disusun serinci dengan profesi advokat dan notaris. Sudahkah para guru dan dokter bertindak?

Sekian

Yogyakarta, 5 November 2024

*) dokter spesialis anak dan dosen FK, pernah menjadi Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, WA 081227280161.

By Fx Wikan Indrarto

Dokter Fx Wikan Indrarto

Leave a Reply

wa.me/
wa.me
Halo, ada yang dapat dibantu?