Categories
Istanbul

2018 KEGAWATAN JKN

Hasil gambar untuk gawat darurat

KEGAWATAN JKN

fx. wikan indrarto*)

Sejak Selasa, 1 Mei 2018, telah berlaku aturan baru dari BPJS Kesehatan, tentang penjaminan biaya pasien gawat darurat pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apa yang harus dicermati?

Aturan baru tersebut, dimuat di dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018, Tentang Penilaian Kegawatdaruratan Dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat. Perlu dicermati, khususnya pada BAB II tentang Penilaian Kegawatdaruratan, khususnya Pasal 6 tentang penjaminan biaya pasien oleh BPJS Kesehatan. Pada ayat (1) mengatur tentang pelayanan gawat darurat medis yang harus memenuhi syarat, yaitu memenuhi kriteria sebagai pasien gawat darurat medis, pelayanan dilakukan di ruang pemeriksaan atau Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS, dan pelayanan dilakukan sesuai tatalaksana penanganan pasien gawat darurat.

Hasil gambar untuk gawat darurat

Namun demikian, ayat (2) menjelaskan tentang kriteria sebagai pasien gawat darurat medis yang cukup longgar untuk ditafsirkan. Kriterianya terdiri atas kondisi yang mengancam nyawa, adanya gangguan pada jalan nafas (airway), pernafasan (breathing), sirkulasi (circulation) dan dehidrasi (dehydration). Selain itu, juga adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan memerlukan tindakan segera, yaitu suatu kondisi yang harus ditangani agar tidak melewati ‘golden period’, atau kurang dari 6 (enam) jam sejak awal penyakit dan apabila terlewati, akan menyebabkan kerusakan organ yang permanen atau kematian. Yang terakhir adalah adanya gejala psikotik akut (panic attack) yang membahayakan atau kegawatdaruratan lain di bidang psikiatri. Kriteria ini cukup longgar, multi tafsir dan bukan terdiri dari diagnosis penyakit pasien, sehingga mudah diperdebatkan.

Hasil gambar untuk gawat darurat

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 antara lain mengatur jenis pelayanan. Jenisnya dibagi menjadi Level I sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit Kelas D, sampai Level IV sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit Kelas A. Kriteria kegawatan pasien tidak dijelaskan di situ, tetapi level I pelayanan adalah memberikan pelayanan dan penanganan permasalahan pada jalan nafas (A = airway problem), ventilasi pernafasan (B = breathing problem) dan sirkulasi pembuluh darah (C = circulation problem). Selanjutnya adalah melakukan stabilisasi dan evakuasi. Sedangkan level IV memberikan pelayanan serupa, tetapi dengan alat yang lebih lengkap, termasuk melakukan operasi bedah darurat.

Hasil gambar untuk gawat darurat

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 416/Menkes/Per/II/2011 tentang tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. Askes (PERSERO), memang cukup detail mengatur diagnosis, jenis tindakan dan tarif pelayanan untuk pasien gawat darurat. Namun demikian, peraturan tersebut saat ini tidak berlaku lagi, setelah era JKN. Dengan demikian Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penilaian Kegawatdaruratan Dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat, adalah landasan legal utama yang sebaiknya diikuti. Hal ini termasuk Pasal 8, yaitu bahwa semua RS yang memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin, dilarang meminta atau menarik biaya kepada pasein peserta JKN.

Hasil gambar untuk gawat darurat

Selain itu, masih ada beberapa hal yang perlu dicermati lagi oleh RS. Pertama adalah terkait persepsi pasien dan keluarga, tentang kegawatan dalam aturan baru. Kedua adalah tugas dokter jaga UGD di semua RS, yang harus menilai dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Dengan demikian, sosialisasi dan edukasi kepada para pasien peserta JKN haruslah dilakukan lebih gencar lagi, baik oleh petugas BPJS Kesehatan Cabang terdekat, maupun melalui media massa, pada saat ini. Tanpa adanya sosialisasi tersebut dan edukasi hanya dilakukan oleh petugas IGD RS, tentu akan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, komplain dan ketidakpuasan pada pasien dan keluarganya. Hal ini lebih mungkin, terutama pada saat emosi, cemas dan tidak tenang, karena kondisi pasien yang sedang kesakitan, nyeri hebat, atau ‘false emergency’, ternyata sekarang tidak termasuk di dalam kriteria darurat medis.

Selain itu, kewajiban petugas RS untuk memastikan eligibilitas kepesertaan melalui aplikasi BPJS Kesehatan, juga harus dilakukan dalam 24 jam penuh. Pada kondisi darurat medis, proses memastikan eligibilitas pasien oleh petugas RS ini secara teoritis mudah, tetapi secara praktis tentu tidak sederhana. Terutama saat proses tersebut petugas RS ditunggui oleh keluarga pasien, yang pada umumnya juga dalam keadaan kalut, risau dan cemas.

Hasil gambar untuk gawat darurat

Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan di IGD RS, pasien peserta JKN dapat pulang, dirawat inap di RS, atau dirujuk ke RS lain. Untuk pasien yang diperbolehkan pulang, pengajuan klaim layanan kegawatan di IGD disatukan secara kolektif, dengan klaim semua pasien di RS tersebut pada bulan selanjutnya. Dengan demikian, klaim layanan pasien gawat yang dilakukan di UGD akan lebih sesuai dengan sumber daya yang digunakan. Namun demikian, untuk pasien yang dilanjutkan dengan rawat inap di RS, pengajuan klaim layanan di UGD belum diatur detail, apakah digabungkan dengan klaim layanan pasien saat dirawat inap, ataukah dapat diklaim secara terpisah antara kedua layanan tersebut. Penggabungan klaim layanan pasien tersebut, akan berdampak buruk apabila layanan di IGD tidak atau lupa dimasukkan dalam resume akhir pasien dirawat. Hal ini tentu berisiko menurunnya besaran tarif INA-CBGs, dibandingkan dengan sumberdaya yang dikeluarkan RS, sehingga akan menyebabkan selisih bayar negatif untuk RS.

Aturan baru dari BPJS Kesehatan, tentang penjaminan biaya pasien gawat darurat, harus dicermati. Potensi gagal klaim atau selisih bayar negatif harus diperkecil, oleh segenap dokter dan petugas di RS. Sudahkah kita bertindak bijak?

 dr Wikan 5

Sekian

Yogyakarta, 4 Mei 2018

*) dokter spesialis anak, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, Lektor di FK UKDW

WA : 081227280161,

Categories
Istanbul

2018 Simposium Penyakit Hati

Hasil gambar untuk penyakit hati

SAMBUTAN KETUA IDI WILAYAH DIY

fx. wikan indrarto*)


Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Selamat malam, selamat datang di Yogyakarta, sugeng rawuh, dan salam sejahtera bagi kita semua.


Kepada Yth :

Para tamu undangan, pembicara, peserta dan semua hadirin pada simposium yang diselenggarakan oleh PT. Darya-Varia Laboratoria Tbk. Simposium khusus untuk para dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) dari seluruh Indonesia ini mengambil tema : ‘Extensive Overview on Accessory Organs of the Digestive System’, diselenggarakan pada hari Sabtu malam, 5 Mei 2018, bertempat di Hotel Melia Purosani Jl. Mayor Suryotomo No 31 Yogyakarta.

Pertama-tama kami memohonkan maaf, karena Dr. Choirul Anwar, MKes (Ketua IDI Wilayah DIY) yang sedianya akan hadir sendiri dalam pertemuan besar ini, ternyata berhalangan, terkait tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan. Untuk itu, perkenankanlah kami sebagai Sekretaris IDI Wilayah DIY, memohon ijin mewakili beliau, untuk bersama-sama dengan Anda semua di ruangan ini dan memberikan sambutannya.


Para pembicara dan hadirin yang kami hormati,

Seperti kita ketahui bersama, ‘accessory organs of digestion’ yang kita bahas pada simposium kali ini, ‘include the Liver, Gall bladder, Pancreas and Salivary glands’. Oleh sebab itu, pembahasan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran tentang penyakit pada hati, kandung empedu, pankreas dan kelenjar saliva terkini, sangatlah penting diketahui oleh para dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) dari seluruh Indonesia. Namun demikian, kali ini pembahasan lebih difokuskan pada penyakit hati, yaitu perlemakan (fatty liver), gagal (liver failure), maupun infeksi (Hepatitis C Virus). Tanpa mengikuti perkembangan tentang hal ini, tentu saja praktek kedokteran yang terjadi akan menjadi kurang beretika, bermutu dan juga berisiko terjadi sengketa hukum. Pengurus IDI Wilayah DIY dengan ini sangat mendukung penyelenggaraan simposium dengan moderator Dr. Neneng Ratnasari, SpPD-KGEH ini, agar para dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) dari seluruh Indonesia dapat mengikuti perkembangan iptekdok dari para pembicara handal yang dihadirkan. Para pembicara ahli dalam bidang hepatologi yang akan hadir kali ini adalah DR. Dr. Cosmas Rinaldi Adithya Lesmana, SpPD-KGEH, FACP, FINASIM (FK UI-RSCM Jakarta), Dr. Putut Bayupurnama, SpPD-KGEH (FK UGM-RSDS Yogyakarta), dan Erlinda Valdellon, MD (Chairman and Head Council on Liver Diseases of Philippine Society on Gastroenterology). Welcome to Yogyakarta and thank you for your coming and sharing here.

Hasil gambar untuk penyakit hati

Para pembicara dan hadirin yang kami hormati,

Seperti kita ketahui bersama, sistem pembiayaan layanan kesehatan untuk cakupan semesta (health financing for universal coverage), telah dikeluarkan oleh WHO pada tahun 2009. Pembiayaan yang baru ini berpola ‘Health Insurance’ untuk menggantikan sistem lama, yaitu ‘Fee for Service’. Sistem baru pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), telah dimulai sejak 1 Januari 2014, dengan BPJS Kesehatan sebagai penjamin biaya layanan kesehatan, menggunakan sistem ‘case mix’ di RS. Perubahan sistem pembiayaan ini tentu juga sangat berpengaruh dalam tatalaksana pasien dengan penyakit pada hati, baik karena perlemakan (fatty liver), gagal (liver failure), maupun infeksi (Hepatitis C Virus). Tanpa adanya perubahan paradigma layanan dokter, tentu saja sistem penjaminan biaya tidak akan tepat sasaran. Selain itu, tanpa kerjasama, kerja cerdas dan kerja keras segenap dokter di RS, termasuk para dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) dari seluruh Indonesia, pasti akan terjadi selisih biaya negatif yang merugikan semua pihak.

Hasil gambar untuk penyakit hati
perlemakan hati (fatty liver)

Yth para tamu undangan, pembicara, peserta dan hadirin semua.

Pada era JKN ini, para dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) dari seluruh Indonesia sebaiknya juga memahami aturan tentang Program Rujuk Balik (PRB), untuk pasien peserta JKN dengan penyakit kronis stabil, dari RS sebagai Faskes Sekunder ke Faskes Primer. Jenis penyakit yang termasuk di dalam cakupan PRB adalah Diabetes Mellitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), Epilepsi, Schizophrenia, Stroke, Systemic Lupus Erythematosus (SLE) dan Sirosis Hepatis. Namun demikian, sesuai dengan rekomendasi Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI) dan Komite Nasional Formularium Obat Nasional, Sirosis Hepatis tidak dapat dilakukan rujuk balik ke Faskes Primer. Hal ini disebabkan karena sirosis hepatis merupakan penyakit yang tidak ‘curable’, tidak ada obatnya, setiap gejala yang timbul mengarah kepada kegawatdaruratan (misal: esophageal bleeding), yang harus ditangani di RS dan tindakan medik untuk menangani gejala, umumnya hanya dapat dilakukan di RS.

Hasil gambar untuk penyakit hati

Yth para tamu undangan, pembicara, peserta dan hadirin semua.

Pada hari Sabtu, 21 April 2017 WHO mengungkapkan data bahwa sekitar 325 juta orang di seluruh dunia, hidup dengan infeksi virus hepatitis B (HBV) kronis atau virus hepatitis C (HCV). Laporan ‘Global Hepatitis Report 2017‘ menunjukkan bahwa sebagian besar orang tersebut tidak memiliki akses kepada layanan pemeriksaan laboratorium dan pengobatan yang menyelamatkan jiwa mereka. Akibatnya, jutaan orang tersebut berisiko mengalami perkembangan menjadi penyakit hati kronis, kanker, dan kematian.

Secara global hepatitis virus menyebabkan 1,34 juta kematian pada tahun 2015, jumlah yang sebanding dengan kematian yang disebabkan oleh tuberkulosis dan HIV. Namun demikian, kematian akibat tuberkulosis dan HIV telah menurun, tetapi kematian akibat hepatitis terus meningkat. Meskipun keseluruhan kematian akibat hepatitis meningkat, infeksi baru HBV menurun, berkat peningkatan cakupan vaksinasi HBV pada bayi baru lahir. Secara global, 84% bayi yang lahir pada tahun 2015 telah menerima 3 dosis vaksin hepatitis B, termasuk di Indonesia. Cakupan imunisasi HB 0 pada bayi baru lahir di Indonesia tahun 2016 adalah pada 4.252.909 bayi atau 87,5%. Cakupan imunisasi HB 0 terendah di Papua, yaitu hanya pada 26.461 bayi baru lahir atau 37,2% dan tertinggi di Jambi pada 66.324 bayi atau 99,0%.

Saat ini tidak ada vaksin untuk HCV dan akses ke pengobatan untuk HBV ataupun HCV masih rendah. Infeksi HBV memerlukan pengobatan seumur hidup, dan WHO saat ini merekomendasikan tenofovir, sebagai obat yang sudah banyak digunakan dalam pengobatan HIV. Hepatitis C dapat disembuhkan dalam waktu yang relatif singkat dengan menggunakan sofosbuvir, obat antivirus aksi langsung (direct-acting antivirals atau DAA) yang sangat efektif. Saat ini sudah ada lebih banyak negara membuat layanan hepatitis tersedia untuk orang yang membutuhkan. Bahkan di Indonesia telah tersedia tes diagnostik dengan biaya kurang dari US $ 1, tenofovir obat untuk hepatitis B termasuk dalam Formularium Nasional yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, dan sofosbuvir obat untuk hepatitis C dapat berharga di bawah US $ 200.

Hasil gambar untuk penyakit hati

Yth para tamu undangan, pembicara, peserta dan hadirin semua.


Pengurus IDI Wilayah DIY sangat berharap bahwa pada akhir simposium ini, dapat dikeluarkan
pesan khusus (take home message) pelaksanaan praktis, baku dan seragam yang mampu laksana, untuk sebanyak mungkin dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) dari seluruh Indonesia, dalam tatalaksana pasien dengan penyakit hati, sesuai regulasi pada era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Dengan memohon berkat dari Tuhan Yang Maha Esa dan ijin dari semua yang hadir di sini, ‘Extensive Overview on Accessory Organs of the Digestive System Symposium’ khusus untuk para dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) dari seluruh Indonesia, kerjasama ‘PT. Darya-Varia Laboratoria Tbk’ dengan pengurus IDI Wilayah DIY di Hotel Melia Purosani Jl. Mayor Suryotomo No 31 Yogyakarta ini, secara resmi kami buka.


Walaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Terima kasih, sugeng pepanggihan, dan sukses selalu.


PB IDI

Sekian

Yogyakarta, 4 Mei 2018

*) Sekretaris IDI Wilayah DIY, dokter spesialis anak di Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, Lektor FK UKDW, WA: 081227280161, e-mail : fxwikan_indrarto@yahoo.com

 

Categories
Istanbul

2018 PENDIDIKAN DOKTER

Hasil gambar untuk pendidikan dokter

PENDIDIKAN DOKTER
fx. wikan indrarto*)

Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei, bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, bapak pendidikan nasional di Indonesia. Filosofinya, ‘tut wuri handayani’ (di belakang memberi dorongan), digunakan sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia. Bagaimana maknanya bagi pendidikan dokter?

Gambar terkait

Pendidikan dokter di Indonesia, sudah dimulai sejak jaman STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen) di Jakarta, pada 2 Januari 1849. Pendidikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernemen no 22, bertempat di Rumah Sakit Militer (sekarang RSPAD Gatot Subroto) di kawasan Weltevreden, Batavia (sekarang Gambir dan sekitarnya). Ini adalah pendidikan dokter tertua di kawasan ASEAN. Namun demikian, dokter lulusan Indonesia saat ini, juga Fakultas Kedokteran (FK)-nya terasa tertinggal kelas, bila dibandingkan dengan negara tetangga.

Hasil gambar untuk pendidikan dokter

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendorong dilakukannya amandemen Undang Undang Pendidikan Dokter No 20 Tahun 2013 (UU Dikdok). Hal ini disebabkan karena pembenahan tentang pendidikan dokter harus berawal dari perbaikan atas UU Dikdok, yang menjadi ranah dari Badan Legislatif DPR, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Bapak Supratman Andi Agtas, SH, MH. DPR sebagai perwakilan seluruh rakyat lndonesia, selayaknya mendapatkan masukan dari semua pihak, untuk merancang dokter lndonesia pada 5 sampai 20 tahun ke depan. Derajad kesehatan warga masyarakat Indonesia di masa depan, sangat ditentukan oleh sistem pendidikan kedokteran dan ditopang dengan sistem pelayanan kesehatan yang baik. Saat ini memang sudah ada beberapa anggota Komisi X DPR Rl yang telah memberikan dukungan terhadap usulan ini, tetapi masih diperlukan upaya untuk meyakinkan lebih banyak lagi anggota dewan, mengenai pentingnya perbaikan ini.


Pendidikan dokter saat ini sangat mahal, baik untuk dokter umum apalagi dokter spesialis. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir uang pangkal atau uang gedung bisa mencapai ratusan juta rupiah. Proses pendidikan kedokteran yang terjadi, dilakukan di FK dengan kualitas yang bermacam-macam. Pendidikan dokter juga dilakukan di banyak FK yang terakreditasi C, sehingga membawa implikasi kepada lulusan dokter dengan kualitas yang berbeda. Oleh sebab itu, diperlukan proses ujian kompetensi dokter (UKDI dan UKMPPD), meskipun kadang juga membutuhkan waktu yang lama. Apalagi masih ditambah dengan program internship yang harus dijalani seorang calon dokter secara wajib selama 1 tahun.

Gambar terkait
Masalah dalam pendidikan dokter di Indonesia, selain persoalan regulasi, insternship dan pendidikan dokter spesialis, juga adanya keputusan Menteri Ristek Dikti Rl tahun 2016 dan 2018. Keduanya memberikan ijin kepada 8 FK baru, pada hal 5 di antaranya belum direkomendasikan oleh Tim Supervisi bentukan Kementerian Ristek Dikti, bahkan 1 diantaranya belum pernah divisitasi sama sekali. Hal ini tentu menambah persoalan baru, karena akan mempengaruhi kualitas lulusan dokter. lntervensi politik dan mungkin pengaruh kapitalisasi pada pendidikan dokter, telah menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi lDl selaku organisasi profesi.

Hasil gambar untuk pendidikan dokter
IDI mendukung penuh usaha pemerintah untuk memfokuskan anggaran negara pada perbaikan pendidikan dokter yang pro rakyat, dengan alokasi dana untuk perbaikan FK yang masih terakreditasi C. Namun demikian, FK dengan akreditasi C yang berada di dalam perguruan tinggi dengan akreditasi institusi belum A, layak dilakukan peninjauan ijin operasional. Selain itu, perguruan tinggi dengan akreditasi institusi A sebaiknya juga diberikan kesempatan, untuk membuka FK baru, karena lebih mungkin akan dapat memperoleh akreditasi FK bukan C yang lebih cepat.

Hasil gambar untuk pendidikan dokter
Anggaran negara yang diberikan juga dapat berbentuk beasiswa bagi putra daerah, agar nantinya dapat menjadi dokter yang kembali dan membangun daerahnya di bidang kesehatan. Anggaran juga dapat dialokasikan untuk pendidikan dokter di layanan primer, dalam Program Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PPKB) terstruktur, yang diselenggrakan oleh IDI, bukan lagi oleh institusi pendidikan formal. Tentunya agar peningkatan kompetensi dapat tercapai dan semua dokter di seluruh penjuru tanah air, dapat mengikutinya secara terjangkau.

Anggaran dapat juga dialokasikan pada program pendidikan dokter spesilias, agar para residen atau dokter umum yang belajar menjadi dokter spesialis, dapat berjalan dengan lebih baik, lebih terjangkau dan lebih bermutu. Selain itu, bantuan dana tentu dapat juga diperuntukkan bagi supervisor atau dokter spesialis sebagai pendidik klinis, agar dapat melaksanakan tugas pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dengan lebih berkualitas lagi. Perbaikan atas berbagai masalah tersebut, tidak diatur di dalam UU Dikdok. Wajar saja kalau amandemen UU Dikdok layak dilakukan, agar terjadi revisi menyeluruh dalam permasalah pendidikan dokter.

Hasil gambar untuk pendidikan dokter

Momentum Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei dengan filosofi ‘tut wuri handayani’, mendorong adanya perbaikan total dalam lingkup pendidikan dokter, untuk mencetak dokter Indonesia yang lebih unggul. Sudahkah Anda terlibat membantu?

PB IDI

Sekian

Yogyakarta, 2 Mei 2018

*) Pendidik di FK UKDW, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, dokter spesialis anak, Alumnus S3 UGM, WA : 081227280161

wa.me/
wa.me
Halo, ada yang dapat dibantu?