
BIROKRASI JOGJA SEHAT
fx. wikan indrarto*)
Evaluasi birokrasi pelayanan publik kabupaten dan kota tahun 2017, menempatkan Kota Yogyakarta sebagai peringkat pertama di Indonesia, yang mendapat predikat sangat baik dengan nilai (A-). Penilaian dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut, belum ada satupun kabupaten dan kota yang mendapat penilaian kategori pelayanan prima (A). Apa yang perlu disehatkan?

Indeks Kemudahan Berusaha tahun 2019 oleh Bank Dunia, Indonesia menempati peringkat 73 dari 190 negara, yang berarti turun setingkat dari tahun 2018. Reformasi birokrasi pelayanan publik, terutama pengurusan izin konstruksi, izin memulai usaha, serta peralihan hak atas tanah dan bangunan, belum sesuai dengan harapan publik. Ketiga perizinan tersebut berada di bawah pemerintah daerah, termasuk untuk usaha di bidang layanan kesehatan, seperti klinik dan RS.

Terdapat 11 Praktek Dokter Keluarga, 18 Puskesmas, dan 21 Klinik Pratama yang merupakan fasilitas kesehatan (faskes) primer di seluruh Kota Yogyakarta. Selain itu, juga terdapat 9 RS umum dan 8 RS Khusus yang merupakan faskes sekunder dan tersier. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) Kota Yogyakarta pada bulan Oktober 2017 yang lalu sebanyak 390.417 jiwa dari total jumlah penduduk 410.262 jiwa atau kepesertaan mencapai 95,16 persen. Dengan demikian di Kota Yogyakarta sudah tercapai cakupan jaminan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) sejak tahun lalu. Selain itu, Pemkot Yogyakarta sebaiknya juga memberikan jaminan kesehatan finansial segenap faskes di seluruh Kota Yogyakarta, terkait berbagai regulasi JKN. Masalah utama adalah defisit anggaran JKN dan regulasi yang semakin tidak murah, di tingkat nasional yang berimbas ke daerah.

Klaim tunda sampai 3-4 bulan setelah layanan diberikan, menyebabkan banyak faskes mengalami gangguan arus kas (cash flow), baik faskes pemerintah maupun swasta. Pemerintah telah memutuskan anggaran DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp. 1,48 triliun untuk dana talangan BPJS Kesehatan. Dana itu melengkapi dana talangan BPJS Kesehatan yang berasal dari APBN Rp 4,9 triliun dan pajak rokok Rp. 1,1 triliun pada hari Senin, 24 September 2018. Meskipun dana talangan akhirnya turun juga, tetapi itu hanya sekitar 30% dari defisit secara nasional yang sudah terjadi.

Untuk itu, jaminan pencairan klaim untuk faskes di seluruh kota Yogyakarta masih belum dapat memadai secara tuntas. Meskipun Bank Mandiri dan Bank DKI telah menyiapkan dana talangan untuk membayar tagihan faskes, tetapi hanya untuk tagihan yang telah diakseptasi oleh BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah bahwa dana talangan ini dapat membantu faskes dalam mengelola ‘cash flow’, sehingga pelayanan tetap terjaga. Usulan agar faskes meminjam dana di bank, dengan aturan bunga pinjaman perbankan 7,5% per tahun untuk menutup klaim tunda, sebenarnya adalah anjuran yang dilematis.

Sebaiknya Pemkot Yogyakarta menerapkan status bencana daerah, sehingga pendanaan untuk ‘cash flow’ faskes dapat dianggarkan. Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pada Pasal 1 menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa yang mengganggu penghidupan masyarakat, yang dapat disebabkan oleh faktor non alam, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian harta benda dan dampak psikologis. Pada Pasal 8 ditentukan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah meliputi pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.

Regulasi faskes, khususnya ketentuan tentang akreditasi faskes oleh tim dari pusat, adalah persyaratan yang sangat mahal dan perlu direformasi. Dengan biaya sekitar Rp. 50 juta, tentu tidak mudah ditanggung oleh faskes kecil dan sedang, apalagi faskes swasta. Ketentuan tersebut memang bagus secara legal formal, tetapi sulit dijangkau secara finansial. Sebaiknya Pemkot Yogyakarta menerapkan mekanisme daerah, sehingga bantuan tim surveyor dari daerah untuk proses akreditasi faskes dapat diatur secara daerah, tidak harus menggunakan surveyor nasional. Surveyor dari Yogyakarta dalam proses akreditasi faskes, tentu sangat memadai dalam hal jumlah SDM dan persebarannya, sehingga Pemkot dapat melakukan pengorganisasian proses akreditasi di seluruh kota Yogyakarta. Selain itu, bantuan pendanaandan pendampingan akreditasi untuk semua faskes kecil dan menengah, dapat diatur melalui mekanisme subsidi silang.

Momentum Kota Yogyakarta sebagai peringkat pertama dalam evaluasi reformasi birokrasi layanan publik, termasuk perizinan layanan kesehatan, seharusnya dapat menyehatkan dan menjadi inspirasi bagi kota lainnya di Indonesia. Tidak hanya segenap warga kota Yogyakarta yang akan terjamin biaya layanan kesehatannya, tetapi segenap faskes juga terjamin kesehatan finansialnya.
Apakah kita sudah terlibat membantu?
![]() |
Sekian
Yogyakarta, 9 November 2018 *) Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, dokter spesialis anak, Alumnus S3 UGM, Lektor FK UKDW, WA: 081227280161, e-mail : fxwikan_indrarto@yahoo.com |
