
SISA PERAN IDI
fx. wikan indrarto
Dunia kesehatan di Indonesia berubah sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Setelah diterapkannya UU 17/2023 Omnibus Law tentang Kesehatan, maka ada 11 UU yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, termasuk UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Bagaimana dampak regulasi ini bagi pada para dokter?
Tulisan ini dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta Minggu, 29 Desember 2024, kolom Husada, halaman 8 dengan judul : IDI diharapkan dapat menjaga etika medis.
Pada UU tentang Praktek Kedokteran tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi medis tunggal memiliki peran dalam aspek etika, mutu dan legal, untuk semua dokter di seluruh Indonesia. Dalam aspek legal, penerbitan SIP (Surat Ijin Praktek) dokter oleh dinas kesehatan setempat tidak lagi melibatkan IDI, karena persyaratan penerbitan SIP tidak lagi memerlukan rekomendasi IDI. Permohonan penerbitan SIP dokter hanya melampirkan STR (Surat Tanda Registrasi) dokter, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi medis. Bukti pemenuhan kompetensi medis dapat diperoleh dokter, setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh sebuah kementerian, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kolegium atau penyelenggara pendidikan, bukan lagi dengan IDI.
Peran IDI dalam aspek mutu layanan dokter juga sudah tidak ada sama sekali, karena peran tersebut diambil alih oleh Kemenkes RI. Penentuan pencapaian pemenuhan kompetensi medis dalam bentuk SKP (Satuan Kredit Profesi) untuk para dokter, murni ditentukan oleh Kemenkes RI. Pemenuhan kompetensi medis baik dalam ranah profesionalisme, pendidikan berkelanjutan, pengabdian masyarakat, publikasi penelitian dan pendidikan formal tambahan, semuanya sudah tidak lagi dikelola oleh IDI.

Rasanya peran IDI tinggal dalam aspek etika medis, salah satunya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. PP tersebut memberikan definisi kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kecurangan telah dibuat pedoman dan tim yang dapat menilai sampai mengenakan sanksi administrasi terhadap kecurangan dalam pelaksanaan program JKN. Pada pasal 3 ayat 2 PP tersebut dijelaskan bahwa tim pencegahan kecurangan pada dinas kesehatan tingkat kabupaten atau kota terdiri atas unsur dinas kesehatan setempat, BPJS Kesehatan cabang, asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi dalam hal ini IDI, dan unsur lain yang terkait.
Dengan regulasi ini peran IDI rasanya ‘tinggal tersisa’ dalam menjaga aspek etika medis, agar para dokter di seluruh Indonesia dapat menjalankan profesinya secara mulia dan menghindari tindak kecurangan. Jenis kecurangan yang mungkin dilakukan oleh fasilitas kesehatan atau dokter anggota IDI pemberi pelayanan kesehatan, sangat perlu dicermati. Kecurangan di FKTP dapat berupa tindakan penyalahgunaan dana kapitasi dan/atau nonkapitasi FKTP milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, oleh dokter yang menjadi pimpinan FKTP. Selain itu juga dapat berupa tindakan menarik biaya tambahan dari Peserta atau memanipulasi klaim nonkapitasi. Dalam hal ini meliputi klaim palsu atau klaim fiktif, yaitu klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan, memperpanjang lama perawatan di FKTP rawat inap, penjiplakan klaim dari pasien lain, dan tagihan atau klaim berulang pada kasus yang sudah ditagihkan sebelumnya. Dapat juga melakukan rujukan pasien yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberi dan/atau menerima suap dan/atau imbalan terkait dengan program Jaminan Kesehatan; dan memalsukan Surat Izin Praktek (SIP) Dokter.
Jenis kecurangan oleh dokter anggota IDI pemberi pelayanan kesehatan di FKRTL atau RS dapat berupa memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan medis, untuk meningkatkan besaran klaim. Beberapa cara misalnya seorang pasien seharusnya cuckup didiagnosis sebagai apendicitis akut setelah operasi tanpa penyulit, tetapi pada resume rekam medis ditulis apendicitis akut dengan perforasi usus. Mungkin juga seorang pasien lain dengan pterigium pada mata grade I, tetapi dalam resume rekam medis ditulis kanker, yaitu squaomous cell carsinoma conjungtiva dan dilakukan tindakan biopsi eksisi pada mata, tetapi tanpa bukti dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk kanker yaitu patologi anatomi.
Kecurangan oleh dokter dapat juga berupa penjiplakan klaim dari pasien lain, yang dibuat dengan cara menyalin dari klaim pasien lain yang sudah ada, seperti: menyalin seluruh atau sebagian rekam medis dan/atau data pasien lain. Juga klaim palsu, yaitu klaim atas layanan yang tidak pernah dilakukan kepada pasien, seperti penagihan tindakan medik operatif yang tidak pernah dilakukan, dan penagihan obat/alat kesehatan di luar paket INA-CBG yang tidak diberikan kepada pasien.
Dapat juga berupa tindakan penggelembungan tagihan obat dan alat kesehatan yang lebih besar dari biaya yang sebenarnya, seperti seorang pasien patah tulang dilakukan operasi ortopedi dengan menggunakan plate and screw 4 (empat) buah, namun ditagihkan lebih dari 4 (empat) buah. Dapat juga berupa obat pasien penyakit kronis pada rawat jalan yang seharusnya mendapat obat 1 (satu) bulan, tetapi obat yang diberikan untuk 2 minggu, namun ditagihkan biayanya selama 1 (satu) bulan.
Dapat juga berupa pemecahan episode pelayanan sesuai dengan indikasi medis, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan. Ini merupakan klaim atas dua atau lebih diagnosis dan atau prosedur yang seharusnya menjadi satu paket pelayanan dalam episode yang sama, seperti dokter mengirimkan tagihan terpisah dari diagnosis yang sama, dengan hasil pemeriksaan penunjang atau laboratorium yang sebenarnya dapat digabungkan, menjadi terpisah menjadi 3 atau 4 pengajuan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan lebih.
Tindakan menagihkan beberapa prosedur secara terpisah yang seharusnya dapat ditagihkan bersama dalam bentuk paket pelayanan, untuk mendapatkan nilai klaim lebih besar pada satu episode perawatan pasien dan tindakan operasi lebih dari satu diagnosa penyakit yang dapat dilaksanakan dalam satu tindakan namun dilakukan tindakan lebih dari satu dan diklaim terpisah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Ada juga rujukan semu merupakan klaim atas biaya pelayanan akibat rujukan ke dokter yang sama di Fasilitas Kesehatan lain kecuali dengan alasan keterbatasan fasilitas, karena jasa operasi yang didapatkan sedikit sehingga pasien. Dapat juga melakukan rujukan tanpa persetujuan pasien atau keluarga pasien ke rumah sakit dimana dokter itu berdinas. Dapat juga berupa tagihan atau klaim berulang pada kasus yang sama, seperti tagihan yang sudah pernah ditagihkan dan dibayarkan tetapi ditagihkan ulang. Yang lebih halus adalah memperpanjang lama perawatan untuk mendapatkan klaim atas biaya pelayanan kesehatan yang lebih besar bukan karena indikasi medis, seperti penggunaan ventilator yang diperpanjang waktunya.
Selain dalam tim pencegahan dan penindakan kecurangan, peran IDI sebenarnya lebih pada mengadvokasi secara etika medis agara para dokter anggotanya menjalankan implementasi pencegahan kecurangan di FKRTL atau RS, yang dilakukan dengan prinsip Good Clinical Governance, antara lain penetapan kewenangan dan uraian tugas dokter secara rinci, Standard Operational Procedure (SOP) layanan klinis yang mengacu kepada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan atau pedoman lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Juga peningkatan kemampuan dokter yang berkaitan dengan Klaim, berupa pemahaman dan penggunaan sistem koding yang berlaku, meningkatkan ketaatan terhadap SOP, dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Pasien (DPJP) wajib mengisi resume medis secara jelas, lengkap dan tepat waktu.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi dokter yang tunggal, seharusnya mampu berperan menjaga etika medis para dokter dalam memberikan layanan kepada pasiennya.
Yogyakarta, 2 November 2024
*) dokter spesialis anak di RS Panti Rapih, Alumnus S3 UGM, Pengurus MKEK IDI Wilayah DIY. WA : 081227280161