Categories
dokter medicolegal

2018 PERLINDUNGAN DOKTER

Hasil gambar untuk undang-undang perlindungan dokter

PERLINDUNGAN   DOKTER
fx. wikan indrarto*)

 

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencanangkan Hari Kesadaran Hukum Kedokteran setiap tanggal 27 Juni. Pada tanggal tersebut tahun 1984, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membebaskan Dr. Setyaningrum dari Puskesmas Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dari segala tuntutan hukum atas dugaan malapraktik. Profesi dokter akhir-akhir ini lebih sering menghadapi tuntutan hukum. Ada berbagai penyebab, tetapi salah satu yang utama adalah karena perlindungan hukum atas profesi dokter tidaklah rinci. Apa yang sebaiknya dilakukan?

 

Hasil gambar untuk undang-undang perlindungan dokter

 

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 66 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan, atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran, atau adanya dugaan tindak pidana, berhak melaporkan kepada pihak yang berwenang dan atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan. Pasal ini telah menimbulkan ketidaktenangan dan keraguan dokter dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, juga dapat menimbulkan ‘defensive medicine’, suatu bentuk praktik kedokteran ketika seorang dokter sangat memperhitungkan langkah-langkah aman bagi dirinya, agar tidak gampang dipersalahkan atau dituntut pasien. UU Praktik Kedokteran terbukti justru memberikan peluang yang sangat besar bagi dokter, untuk mudah diadukan dan digugat, baik secara etik, pelanggaran disiplin, ataupun pelanggaran hukum sekaligus, secara bersamaan.

 

Namun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan ketetapan hukum tentang prosedur hukum yang khusus dalam menilai dan menentukan benar salahnya seorang dokter dalam menjalankan profesinya. MK memberlakukan proses pemeriksaan yang berjenjang, dimulai dari proses pemeriksaan etik di Majelis Kehoratan Etik Kedokteran (MKEK) dan disiplin di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), sebagai proses pemeriksaan tingkat pertama. Selain itu, juga sekaligus berfungsi sebagai penilai apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.  Apabila dari hasil pemeriksaan di MKEK dan MKDKI ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka kasusnya akan diteruskan atau diserahkan kepada kepolisian atau pengadilan.

 

Michel Daniel Mangkey dalam ejournal Unsrat Vol. II/No. 8/Sep-Nov/2014, menjelaskan tentang ‘Lex et Societatis’. Dokter yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, berhak mendapatkan perlindungan hukum. Terdapat beberapa hal yang menjadi alasan peniadaan hukuman terhadap dokter, yaitu : resiko pengobatan, kecelakaan medik, tanpa unsur kelalaian, aturan minor yang dapat diabaikan, kesalahan dalam penilaian (error of (in) judgment), Volenti non fit iniura atau asumsi atas risiko, dan Res Ipsa Loquitur. Namun demikian, pada praktiknya sebagian hal tersebut sangat sulit, rumit, dan menyita waktu, tenaga dan konsentrasi dokter dalam perumusannya.

 

Hasil gambar untuk undang-undang perlindungan dokter

 

Sebaliknya, perlindungan hukum untuk profesi notaris, jauh lebih jelas, nyata, dan rinci, sebagaimana dituliskan oleh Mariyantini pada ejournal Undip vol 4, no 1 tahun 2013. Perlindungan hukum terhadap notaris ketika terjadi sengketa di pengadilan, telah diatur pada Pasal 66 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam hal memberikan kesaksian, seorang notaris tidak dapat mengungkapkan akta yang dibuatnya, baik sebagian maupun keseluruhannya, untuk merahasiakan semua hal yang diberitahukan kepadanya, karena akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, merupakan suatu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Notaris hanya merumuskan keterangan dan pernyataan yang diperolehnya dari para penghadap. Notaris tidak hanya berhak untuk bicara, tetapi mempunyai kewajiban untuk tidak bicara. Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum yang tercantum dalam Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata, karena adanya hak ingkar dari profesi notaris, sebagai konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya.

 

Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA No 702K/Sip/1973, menyatakan bahwa notaris fungsinya hanya mencatatkan atau menuliskan, apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap notaris tersebut. Tidak ada kewajibanb agi notaris untuk menyelidiki secara materil, terkait apa yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan notaris. Berdasarkan Putusan MA tersebut, jika akta yang dibuat oleh notaris dipermasalahkan oleh para pihak, maka hal tersebut menjadi urusan para pihak sendiri, notaris tidak perlu dilibatkan, dan notaris bukan pihak dalam akta.

 

Hasil gambar untuk undang-undang perlindungan dokter

 

Perlindungan hukum yang juga lebih baik, adalah terhadap profesi advokat atau pengacara. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 26/PUU-XI/2013,  yaitu pengujian Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang terkenal sebagai hak imunitas advokat. Putusan tersebut dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu 14 Mei 2015. MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat  harus dimaknai sebagai, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

 

Mahkamah Konstitusi telah memutus menolak permohonan pengujian oleh Dokter Indonesia Bersatu terkait Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, karena membuka interpretasi luas terhadap tindakan kedokteran yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana. Putusan tersebut menekankan bahwa etika profesi, disiplin profesi, dan norma hukum secara normatif tidak dapat saling meniadakan atau saling menggantikan, yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat Senin, 20 April 2015.

Dalam putusan nomor 14/PUU-XII/2014 tersebut, Mahkamah berpendapat pelanggaran atas etika profesi dan disiplin profesi hanya dapat dikenai sanksi secara etika dan/atau secara administratif. Namun demikian, tindakan dokter yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), ditetapkan masih dapat diajukan pelaporannya kepada pihak berwenang dan/atau digugat secara perdata.

Dengan demikian, Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, layak direvisi, ditinjau ulang secara hukum (re-judicial review) menggunakan bukti hukum baru (novum), dan kalau perlu dibatasi. Selain itu, hak imunitas dokter dalam aspek perlindungan hukum, layak disejajarkan dan serinci dengan profesi advokat dan notaris.

 

Sudahkah para dokter bertindak? Janganlah para dokter diam saja.

PB IDI

Sekian

Yogyakarta, 14 Mei 2018

*) dokter spesialis anak, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta

Alumnus S3 UGM, Lektor FK UKDW, WA 081227280161.

Categories
Istanbul

2018 ISK Aplikasi

Hasil gambar untuk infeksi saluran kencing pada anak

Infeksi Saluran Kemih Aplikasi
fx. wikan indrarto*)

Will Boggs MD menulis di Reuters Health, yang terbit di New York Rabu, 18 April 2018, tentang adanya program aplikasi berupa kalkulator, untuk memprediksi adanya Infeksi Saluran Kemih (ISK) pada bayi yang demam. Aplikasi ini ternyata lebih praktis dan akurat daripada algoritma yang ada. Apa yang perlu diketahui?

Hasil gambar untuk infeksi saluran kencing pada anak

Dr. Nader Shaikh dari Children’s Hospital of Pittsburgh, yang beralamat di 4401 Penn Ave, Pittsburgh, PA 15224, Amerika Serikat, menjelaskan bahwa program aplikasi UTICalc yang ramah pengguna, tersedia online tanpa harus diunduh dan dapat digunakan secara gratis. UTICalc mampu menghitung pembobotan setiap faktor risiko ISK, sampai pada perumusan rekomendasi pengobatan yang lebih baik secara individual. Dengan demikian, UTICalc dapat memberikan informasi awal kepada para dokter, terkait risiko ISK pada bayi sebelum dilakukan pemeriksaan penunjang medik. Setelah itu, dokter dapat memodifikasi risiko ISK, dengan menggabungkan hasil pemeriksaan penunjang medik, dan menyusun rencana perawatan lebih lanjut.

Hasil gambar untuk infeksi saluran kencing pada anak

Tim Dr. Shaikh mengembangkan UTICalc, yang tersedia di https://uticalc.pitt.edu. UTICalc disebutkan dapat digunakan untuk bayi dan anak sebelum 2 tahun (children 2 to 23 months of age). Tujuannya adalah untuk menghitung kemungkinan adanya ISK, berdasarkan beberapa karakter anak (Probability of UTI based on clinical characteristics) secara lengkap (Enter child’s clinical characteristics below, all fields are required). Aplikasi ini disusun menggunakan database dari 1.686 bayi dan memvalidasinya dalam database terpisah pada 384 bayi. Model klinis yang dianalisis termasuk lima faktor risiko ISK (usia <12 bulan, suhu 39 derajat C atau lebih, ras non kulit hitam, bayi perempuan atau laki-laki yang tidak disunat, dan tidak ada sumber demam lain). Sumber demam lain dapat termasuk, tetapi tidak terbatas pada infeksi telinga tengah atau otitis media akut, infeksi saluran pernapasan atas (termasuk pneumonia dan bronchiolitis), infeksi saluran cerna (gastroenteritis), infeksi saraf pusat (meningitis), dan sindrom infeksi virus. Empat model penunjang klinis, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium yang biasa diperiksa, digunakan dalam pengaturan aplikasi online model ini.

Hasil gambar untuk infeksi saluran kencing pada anak

Setelah dokter memasukkan data klinis, kalkulator aplikasi ini akan mengeluarkan probabilitas ISK untuk bayi dengan karakteristik tersebut, dan menetapkan kategori risiko ISK menjadi rendah atau tinggi. Jika tambahan pemeriksaan penunjang medik dilakukan, dokter dapat menambahkan hasil tersebut ke dalam UTICalc. Kemudian dokter akan menerima hasil probabilitas selanjutnya (post test) terkait ISK pada bayi, berdasarkan semua informasi yang tersedia. Kalkulator aplikasi ini akan menetapkan kategori risiko ISK pada bayi, yang telah diperbarui.

Hasil gambar untuk infeksi saluran kencing pada anak

Dibandingkan dengan algoritma yang diterbitkan oleh American Academy of Pediatrics (AAP), penggunaan model klinis aplikasi online UTICalc, akan mengurangi kebutuhan untuk pengumpulan sampling urin yang akan dikirimkan ke laboratorium klinik sebesar 8,1%, dan menurunkan jumlah kasus bayi dengan ISK yang terlewat dari tiga hingga tidak ada. Hal ini telah dilaporkan para peneliti dalam JAMA Pediatrics, yang terbit online pada Senin, 16 April 2018.

Pedoman Praktek Klinis untuk Diagnosis dan Penatalaksanaan ISK Awal pada Bayi demam usia 2 sampai 24 Bulan dan algoritma dari American Academy of Pediatrics, mensyaratkan bahwa diagnosis ISK tegak atas dasar adanya nanah dalam air kemih atau pyuria dan setidaknya terdapat 50.000 koloni per mL dari satu organisme uropathogenic dalam spesimen urin yang dikumpulkan secara tepat. Setelah 7 hingga 14 hari pengobatan antimikroba, pemantauan tindak lanjut klinis harus dilakukan, untuk memungkinkan diagnosis yang tepat dan pengobatan infeksi berulang. Ultrasonografi ginjal dan kandung kemih harus dilakukan untuk mendeteksi kelainan anatomi saluran kencing.

Hasil penelitian ‘the Randomized Intervention for Children With Vesicoureteral Reflux’ (RIVUR) tidak mendukung penggunaan profilaksis antimikroba, untuk mencegah ISK berulang pada bayi demam tanpa vesicoureteral refluks (VUR), pada pemeriksaan USG. Oleh karena itu, cystourethrography saat berkemih atau voiding cystourethrography(VCUG) tidak dianjurkan dilakukan secara rutin setelah ISK pertama, sehingga VCUG diindikasikan jika ultrasonografi ginjal dan kandung kemih menunjukkan adanya hidronefrosis, jaringan parut, atau temuan lain, yang akan menunjukkan VUR grade tinggi atau uropati obstruktif.

Hasil gambar untuk infeksi saluran kencing pada anak

Sebaliknya, penambahan komponen hasil pemeriksaan laboratorium klinik hanya menggunakan dipstick sesuai anjuran UTICalc, akan mengurangi jumlah bayi dengan ISK yang pengobatannya, yaitu tanpa penggunaan antimikroba, menjadi tertunda sebesar 10,6%. Kejadian ini jauh lebih tinggi, dibandingkan dengan perawatan medis secara empiris, yaitu antimikroba hanya diberikan pada semua bayi yang memiliki hasil pemeriksaan urin adanya esterase leukosit 1+ atau lebih tinggi.

Hasil gambar untuk infeksi saluran kencing pada anak

Meskipun dipengaruhi dan tergantung pada hasil pemeriksaan laboratorium klinik yang dilakukan, UTICalc memiliki sensitivitas mulai dari 96% hingga 100% dan spesifisitas mulai dari 34% hingga 95%, dengan akurasi keseluruhan mulai dari 81% hingga 99%. Selain itu, perangkat semacam ini dapat dilihat pada https://bit.ly/2JTtDiQ dan dimasukkan ke dalam rekam medis elektronik di RS manapun.

Program aplikasi UTICalc untuk bayi dengan kecurigaan ISK dapat digunakan, tetapi pemeriksaan klinis sesuai prosedur yang baku tetapharus dilakukan. Sudahkah para dokter bertindak bijak?

dr Wikan 6

Sekian

Yogyakarta, 11 Mei 2018

*) dokter spesialis anak, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta

Alumnus S3 UGM, Lektor FK UKDW, WA 081227280161.

 

 

 

 

Categories
Istanbul

2018 Simposium PPOK

Hasil gambar untuk ppok adalah

SAMBUTAN KETUA IDI WILAYAH DIY

fx. wikan indrarto*)


Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Selamat pagi, selamat datang di Yogyakarta, sugeng rawuh, dan salam sejahtera bagi kita semua.


Kepada Yth :

Para tamu undangan, pembicara, peserta dan semua hadirin pada simposium yang diselenggarakan PT. IMEDCO, bekerjasama dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Wilayah DIY dan PDPI (Perhimpunan Dokter Paru Indonesia) Cabang Yogyakarta dengan tema “Role of Short Acting Beta Agonist and Anti-Oxidantin COPD Treatment.” Simposium yang dirancang khusus oleh para dokter spesialis paru (SpP) dari seluruh DIY ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 12 Mei 2018, di The Rich Jogja Hotel Yogyakarta.

Pertama-tama kami memohonkan maaf, karena Dr. Choirul Anwar, MKes (Ketua IDI Wilayah DIY) yang sedianya akan hadir sendiri dalam pertemuan besar ini, ternyata berhalangan, terkait tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan. Untuk itu, perkenankanlah kami sebagai Sekretaris IDI Wilayah DIY, memohon ijin mewakili beliau, untuk bersama-sama dengan Anda semua di ruangan ini dan memberikan sambutannya.

Hasil gambar untuk ppok adalah

Para pembicara dan hadirin yang kami hormati,

Seperti kita ketahui bersama, Penyakit tidak menular (PTM) merupakan penyakit kronis yang tidak ditularkan dari orang ke orang. PTM diantaranya adalah penyakit jantung, stroke, kanker, diabetes, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) atau ‘Chronic Obstructive Pulmonary Disease’ (COPD). PTM merupakan hampir 70% penyebab kematian di dunia. Berdasarkan data Survei Indikator Kesehatan Nasional (SIRKESNAS) tahun 2016, prevalensi merokok sebagai faktor risiko utama PTM, secara nasional adalah 28,5%. Prevalensi merokok pada laki-laki 59% dan perempuan 1,6%. Sedangkan di pedesaan sedikit lebih tinggi (29,1%) dibandingkan dengan perkotaan (27,9%). Menurut kelompok umur, prevalensi tertinggi pada usia 40-49 tahun sebesar 39,5%, sedangkan pada usia muda (<20 tahun) sebesar 11,1%.

Hasil gambar untuk ppok adalah

Upaya pengendalian faktor risiko PTM yang telah dilakukan berupa promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) melalui perilaku CERDIK, yaitu Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet sehat seimbang, Istirahat yang cukup, dan Kelola stres. Selain itu, upaya pengendalian PTM untuk Enyahkan asap rokok, dilakukan melalui pengendalian masalah tembakau dengan penerbitan peraturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemerintah Daerah. Dari 4 buah indikator program pengendalian penyakit tidak menular pada Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019, indikator ke 4 adalah Persentase kabupaten/kota yang melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), minimal pada 50% sekolah. Keberhasilan program ini hanya dapat dilakukan, dengan sinergi yang baik antara profesi dokter, birokrasi bidang kesehatan dan keinginan politik (political will), sehingga setiap dokter seharusnya terlibat membantu.

Hasil gambar untuk ppok adalah

Para pembicara dan hadirin yang kami hormati,

Seperti kita ketahui bersama, sistem pembiayaan layanan kesehatan untuk cakupan semesta (health financing for universal coverage), telah dikeluarkan oleh WHO pada tahun 2009. Pembiayaan yang baru ini berpola ‘Health Insurance’ untuk menggantikan sistem lama, yaitu ‘Fee for Service’. Sistem baru pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), telah dimulai sejak 1 Januari 2014, dengan BPJS Kesehatan sebagai penjamin biaya layanan kesehatan, menggunakan sistem ‘case mix’ di RS. Perubahan sistem pembiayaan ini tentu juga sangat berpengaruh dalam tatalaksana pasien dengan penyakit paru, termasuk PPOK. Tanpa adanya perubahan paradigma layanan dokter, tentu saja sistem penjaminan biaya tidak akan tepat sasaran. Selain itu, tanpa kerjasama, kerja cerdas dan kerja keras segenap dokter di RS, termasuk para dokter spesialis paru (SpP) dari seluruh Indonesia, pasti akan terjadi selisih biaya negatif yang merugikan semua pihak.

Pada era JKN ini, para dokter spesialis paru (SpP) dari seluruh Indonesia sebaiknya juga memahami aturan tentang Program Rujuk Balik (PRB), untuk pasien peserta JKN dengan penyakit kronis stabil, dari RS sebagai Faskes Sekunder ke Faskes Primer. Jenis penyakit yang termasuk di dalam cakupan PRB adalah Diabetes Mellitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), Epilepsi, Schizophrenia, Stroke, Systemic Lupus Erythematosus (SLE) dan Sirosis Hepatis. Sesuai ketentuan PRB untuk pasien peserta JKN, terutama dengan asma dan PPOK yang stabil, sebaiknya dievaluasi pelaksanaanya. Evaluasi mungkin saja akan merekomendasikan kegiatan pendampingan klinik atau ‘clinical proptoring’, kepada para dokter umum. Tentunya agar para sejawat dokter umum di Faskes Primer dapat meneruskan tatalaksana lanjutan secara memadai, yang dapat terwujud pada pasien peserta JKN dengan PPOK.

Hasil gambar untuk ppok adalah

Yth para tamu undangan, pembicara, peserta dan hadirin semua.

Pada simposium kali ini, Dr. Siswanto, SpP akan bertindak sebagai ‘Speaker’ ke 1 dengan topik bahasan ‘Role of SABA in Obstructive Lung Disease Management’ dan Dr. Yusrizal Djaman S, SpP akan bertindak sebagai ‘Speaker’ ke 2 dengan topik bahasan ‘Role of Antioxidan for COPD Management.’ Pengurus IDI Wilayah DIY sangat berharap bahwa pada akhir simposium ini, dapat dikeluarkan pesan khusus (take home message) pelaksanaan praktis, baku dan seragam yang mampu laksana, untuk sebanyak mungkin dokter spesialis paru (SpP) dan dokter umum dari seluruh DIY, dalam tatalaksana pasien dengan penyakit paru, sesuai regulasi pada era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Hasil gambar untuk ppok adalah

Dengan memohon berkat dari Tuhan Yang Maha Esa dan ijin dari semua yang hadir di sini, ‘“Role of Short Acting Beta Agonist and Anti-Oxidant in COPD treatment Symposium’ khusus untuk para dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) dari seluruh Indonesia, kerjasama ‘PT. IMEDCO‘, PDPI Cabang DIY dengan pengurus IDI Wilayah DIY di The Sahid Rich Jogja Hotel Jl. Magelang Km 6 No 18 Sleman Yogyakarta, secara resmi kami buka.


Walaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Terima kasih, sugeng pepanggihan, dan sukses selalu.

PB IDI

Sekian

Yogyakarta, 10 Mei 2018

*) Sekretaris IDI Wilayah DIY, dokter spesialis anak di Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, Lektor FK UKDW, WA: 081227280161, e-mail : fxwikan_indrarto@yahoo.com

Categories
Istanbul

2018 KEGAWATAN JKN

Hasil gambar untuk gawat darurat

KEGAWATAN JKN

fx. wikan indrarto*)

Sejak Selasa, 1 Mei 2018, telah berlaku aturan baru dari BPJS Kesehatan, tentang penjaminan biaya pasien gawat darurat pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apa yang harus dicermati?

Aturan baru tersebut, dimuat di dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018, Tentang Penilaian Kegawatdaruratan Dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat. Perlu dicermati, khususnya pada BAB II tentang Penilaian Kegawatdaruratan, khususnya Pasal 6 tentang penjaminan biaya pasien oleh BPJS Kesehatan. Pada ayat (1) mengatur tentang pelayanan gawat darurat medis yang harus memenuhi syarat, yaitu memenuhi kriteria sebagai pasien gawat darurat medis, pelayanan dilakukan di ruang pemeriksaan atau Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS, dan pelayanan dilakukan sesuai tatalaksana penanganan pasien gawat darurat.

Hasil gambar untuk gawat darurat

Namun demikian, ayat (2) menjelaskan tentang kriteria sebagai pasien gawat darurat medis yang cukup longgar untuk ditafsirkan. Kriterianya terdiri atas kondisi yang mengancam nyawa, adanya gangguan pada jalan nafas (airway), pernafasan (breathing), sirkulasi (circulation) dan dehidrasi (dehydration). Selain itu, juga adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan memerlukan tindakan segera, yaitu suatu kondisi yang harus ditangani agar tidak melewati ‘golden period’, atau kurang dari 6 (enam) jam sejak awal penyakit dan apabila terlewati, akan menyebabkan kerusakan organ yang permanen atau kematian. Yang terakhir adalah adanya gejala psikotik akut (panic attack) yang membahayakan atau kegawatdaruratan lain di bidang psikiatri. Kriteria ini cukup longgar, multi tafsir dan bukan terdiri dari diagnosis penyakit pasien, sehingga mudah diperdebatkan.

Hasil gambar untuk gawat darurat

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 antara lain mengatur jenis pelayanan. Jenisnya dibagi menjadi Level I sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit Kelas D, sampai Level IV sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit Kelas A. Kriteria kegawatan pasien tidak dijelaskan di situ, tetapi level I pelayanan adalah memberikan pelayanan dan penanganan permasalahan pada jalan nafas (A = airway problem), ventilasi pernafasan (B = breathing problem) dan sirkulasi pembuluh darah (C = circulation problem). Selanjutnya adalah melakukan stabilisasi dan evakuasi. Sedangkan level IV memberikan pelayanan serupa, tetapi dengan alat yang lebih lengkap, termasuk melakukan operasi bedah darurat.

Hasil gambar untuk gawat darurat

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 416/Menkes/Per/II/2011 tentang tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. Askes (PERSERO), memang cukup detail mengatur diagnosis, jenis tindakan dan tarif pelayanan untuk pasien gawat darurat. Namun demikian, peraturan tersebut saat ini tidak berlaku lagi, setelah era JKN. Dengan demikian Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penilaian Kegawatdaruratan Dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat, adalah landasan legal utama yang sebaiknya diikuti. Hal ini termasuk Pasal 8, yaitu bahwa semua RS yang memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin, dilarang meminta atau menarik biaya kepada pasein peserta JKN.

Hasil gambar untuk gawat darurat

Selain itu, masih ada beberapa hal yang perlu dicermati lagi oleh RS. Pertama adalah terkait persepsi pasien dan keluarga, tentang kegawatan dalam aturan baru. Kedua adalah tugas dokter jaga UGD di semua RS, yang harus menilai dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Dengan demikian, sosialisasi dan edukasi kepada para pasien peserta JKN haruslah dilakukan lebih gencar lagi, baik oleh petugas BPJS Kesehatan Cabang terdekat, maupun melalui media massa, pada saat ini. Tanpa adanya sosialisasi tersebut dan edukasi hanya dilakukan oleh petugas IGD RS, tentu akan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, komplain dan ketidakpuasan pada pasien dan keluarganya. Hal ini lebih mungkin, terutama pada saat emosi, cemas dan tidak tenang, karena kondisi pasien yang sedang kesakitan, nyeri hebat, atau ‘false emergency’, ternyata sekarang tidak termasuk di dalam kriteria darurat medis.

Selain itu, kewajiban petugas RS untuk memastikan eligibilitas kepesertaan melalui aplikasi BPJS Kesehatan, juga harus dilakukan dalam 24 jam penuh. Pada kondisi darurat medis, proses memastikan eligibilitas pasien oleh petugas RS ini secara teoritis mudah, tetapi secara praktis tentu tidak sederhana. Terutama saat proses tersebut petugas RS ditunggui oleh keluarga pasien, yang pada umumnya juga dalam keadaan kalut, risau dan cemas.

Hasil gambar untuk gawat darurat

Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan di IGD RS, pasien peserta JKN dapat pulang, dirawat inap di RS, atau dirujuk ke RS lain. Untuk pasien yang diperbolehkan pulang, pengajuan klaim layanan kegawatan di IGD disatukan secara kolektif, dengan klaim semua pasien di RS tersebut pada bulan selanjutnya. Dengan demikian, klaim layanan pasien gawat yang dilakukan di UGD akan lebih sesuai dengan sumber daya yang digunakan. Namun demikian, untuk pasien yang dilanjutkan dengan rawat inap di RS, pengajuan klaim layanan di UGD belum diatur detail, apakah digabungkan dengan klaim layanan pasien saat dirawat inap, ataukah dapat diklaim secara terpisah antara kedua layanan tersebut. Penggabungan klaim layanan pasien tersebut, akan berdampak buruk apabila layanan di IGD tidak atau lupa dimasukkan dalam resume akhir pasien dirawat. Hal ini tentu berisiko menurunnya besaran tarif INA-CBGs, dibandingkan dengan sumberdaya yang dikeluarkan RS, sehingga akan menyebabkan selisih bayar negatif untuk RS.

Aturan baru dari BPJS Kesehatan, tentang penjaminan biaya pasien gawat darurat, harus dicermati. Potensi gagal klaim atau selisih bayar negatif harus diperkecil, oleh segenap dokter dan petugas di RS. Sudahkah kita bertindak bijak?

 dr Wikan 5

Sekian

Yogyakarta, 4 Mei 2018

*) dokter spesialis anak, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, Lektor di FK UKDW

WA : 081227280161,

Categories
Istanbul

2018 Simposium Penyakit Hati

Hasil gambar untuk penyakit hati

SAMBUTAN KETUA IDI WILAYAH DIY

fx. wikan indrarto*)


Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Selamat malam, selamat datang di Yogyakarta, sugeng rawuh, dan salam sejahtera bagi kita semua.


Kepada Yth :

Para tamu undangan, pembicara, peserta dan semua hadirin pada simposium yang diselenggarakan oleh PT. Darya-Varia Laboratoria Tbk. Simposium khusus untuk para dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) dari seluruh Indonesia ini mengambil tema : ‘Extensive Overview on Accessory Organs of the Digestive System’, diselenggarakan pada hari Sabtu malam, 5 Mei 2018, bertempat di Hotel Melia Purosani Jl. Mayor Suryotomo No 31 Yogyakarta.

Pertama-tama kami memohonkan maaf, karena Dr. Choirul Anwar, MKes (Ketua IDI Wilayah DIY) yang sedianya akan hadir sendiri dalam pertemuan besar ini, ternyata berhalangan, terkait tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan. Untuk itu, perkenankanlah kami sebagai Sekretaris IDI Wilayah DIY, memohon ijin mewakili beliau, untuk bersama-sama dengan Anda semua di ruangan ini dan memberikan sambutannya.


Para pembicara dan hadirin yang kami hormati,

Seperti kita ketahui bersama, ‘accessory organs of digestion’ yang kita bahas pada simposium kali ini, ‘include the Liver, Gall bladder, Pancreas and Salivary glands’. Oleh sebab itu, pembahasan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran tentang penyakit pada hati, kandung empedu, pankreas dan kelenjar saliva terkini, sangatlah penting diketahui oleh para dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) dari seluruh Indonesia. Namun demikian, kali ini pembahasan lebih difokuskan pada penyakit hati, yaitu perlemakan (fatty liver), gagal (liver failure), maupun infeksi (Hepatitis C Virus). Tanpa mengikuti perkembangan tentang hal ini, tentu saja praktek kedokteran yang terjadi akan menjadi kurang beretika, bermutu dan juga berisiko terjadi sengketa hukum. Pengurus IDI Wilayah DIY dengan ini sangat mendukung penyelenggaraan simposium dengan moderator Dr. Neneng Ratnasari, SpPD-KGEH ini, agar para dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) dari seluruh Indonesia dapat mengikuti perkembangan iptekdok dari para pembicara handal yang dihadirkan. Para pembicara ahli dalam bidang hepatologi yang akan hadir kali ini adalah DR. Dr. Cosmas Rinaldi Adithya Lesmana, SpPD-KGEH, FACP, FINASIM (FK UI-RSCM Jakarta), Dr. Putut Bayupurnama, SpPD-KGEH (FK UGM-RSDS Yogyakarta), dan Erlinda Valdellon, MD (Chairman and Head Council on Liver Diseases of Philippine Society on Gastroenterology). Welcome to Yogyakarta and thank you for your coming and sharing here.

Hasil gambar untuk penyakit hati

Para pembicara dan hadirin yang kami hormati,

Seperti kita ketahui bersama, sistem pembiayaan layanan kesehatan untuk cakupan semesta (health financing for universal coverage), telah dikeluarkan oleh WHO pada tahun 2009. Pembiayaan yang baru ini berpola ‘Health Insurance’ untuk menggantikan sistem lama, yaitu ‘Fee for Service’. Sistem baru pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), telah dimulai sejak 1 Januari 2014, dengan BPJS Kesehatan sebagai penjamin biaya layanan kesehatan, menggunakan sistem ‘case mix’ di RS. Perubahan sistem pembiayaan ini tentu juga sangat berpengaruh dalam tatalaksana pasien dengan penyakit pada hati, baik karena perlemakan (fatty liver), gagal (liver failure), maupun infeksi (Hepatitis C Virus). Tanpa adanya perubahan paradigma layanan dokter, tentu saja sistem penjaminan biaya tidak akan tepat sasaran. Selain itu, tanpa kerjasama, kerja cerdas dan kerja keras segenap dokter di RS, termasuk para dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) dari seluruh Indonesia, pasti akan terjadi selisih biaya negatif yang merugikan semua pihak.

Hasil gambar untuk penyakit hati
perlemakan hati (fatty liver)

Yth para tamu undangan, pembicara, peserta dan hadirin semua.

Pada era JKN ini, para dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) dari seluruh Indonesia sebaiknya juga memahami aturan tentang Program Rujuk Balik (PRB), untuk pasien peserta JKN dengan penyakit kronis stabil, dari RS sebagai Faskes Sekunder ke Faskes Primer. Jenis penyakit yang termasuk di dalam cakupan PRB adalah Diabetes Mellitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), Epilepsi, Schizophrenia, Stroke, Systemic Lupus Erythematosus (SLE) dan Sirosis Hepatis. Namun demikian, sesuai dengan rekomendasi Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI) dan Komite Nasional Formularium Obat Nasional, Sirosis Hepatis tidak dapat dilakukan rujuk balik ke Faskes Primer. Hal ini disebabkan karena sirosis hepatis merupakan penyakit yang tidak ‘curable’, tidak ada obatnya, setiap gejala yang timbul mengarah kepada kegawatdaruratan (misal: esophageal bleeding), yang harus ditangani di RS dan tindakan medik untuk menangani gejala, umumnya hanya dapat dilakukan di RS.

Hasil gambar untuk penyakit hati

Yth para tamu undangan, pembicara, peserta dan hadirin semua.

Pada hari Sabtu, 21 April 2017 WHO mengungkapkan data bahwa sekitar 325 juta orang di seluruh dunia, hidup dengan infeksi virus hepatitis B (HBV) kronis atau virus hepatitis C (HCV). Laporan ‘Global Hepatitis Report 2017‘ menunjukkan bahwa sebagian besar orang tersebut tidak memiliki akses kepada layanan pemeriksaan laboratorium dan pengobatan yang menyelamatkan jiwa mereka. Akibatnya, jutaan orang tersebut berisiko mengalami perkembangan menjadi penyakit hati kronis, kanker, dan kematian.

Secara global hepatitis virus menyebabkan 1,34 juta kematian pada tahun 2015, jumlah yang sebanding dengan kematian yang disebabkan oleh tuberkulosis dan HIV. Namun demikian, kematian akibat tuberkulosis dan HIV telah menurun, tetapi kematian akibat hepatitis terus meningkat. Meskipun keseluruhan kematian akibat hepatitis meningkat, infeksi baru HBV menurun, berkat peningkatan cakupan vaksinasi HBV pada bayi baru lahir. Secara global, 84% bayi yang lahir pada tahun 2015 telah menerima 3 dosis vaksin hepatitis B, termasuk di Indonesia. Cakupan imunisasi HB 0 pada bayi baru lahir di Indonesia tahun 2016 adalah pada 4.252.909 bayi atau 87,5%. Cakupan imunisasi HB 0 terendah di Papua, yaitu hanya pada 26.461 bayi baru lahir atau 37,2% dan tertinggi di Jambi pada 66.324 bayi atau 99,0%.

Saat ini tidak ada vaksin untuk HCV dan akses ke pengobatan untuk HBV ataupun HCV masih rendah. Infeksi HBV memerlukan pengobatan seumur hidup, dan WHO saat ini merekomendasikan tenofovir, sebagai obat yang sudah banyak digunakan dalam pengobatan HIV. Hepatitis C dapat disembuhkan dalam waktu yang relatif singkat dengan menggunakan sofosbuvir, obat antivirus aksi langsung (direct-acting antivirals atau DAA) yang sangat efektif. Saat ini sudah ada lebih banyak negara membuat layanan hepatitis tersedia untuk orang yang membutuhkan. Bahkan di Indonesia telah tersedia tes diagnostik dengan biaya kurang dari US $ 1, tenofovir obat untuk hepatitis B termasuk dalam Formularium Nasional yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, dan sofosbuvir obat untuk hepatitis C dapat berharga di bawah US $ 200.

Hasil gambar untuk penyakit hati

Yth para tamu undangan, pembicara, peserta dan hadirin semua.


Pengurus IDI Wilayah DIY sangat berharap bahwa pada akhir simposium ini, dapat dikeluarkan
pesan khusus (take home message) pelaksanaan praktis, baku dan seragam yang mampu laksana, untuk sebanyak mungkin dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) dari seluruh Indonesia, dalam tatalaksana pasien dengan penyakit hati, sesuai regulasi pada era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Dengan memohon berkat dari Tuhan Yang Maha Esa dan ijin dari semua yang hadir di sini, ‘Extensive Overview on Accessory Organs of the Digestive System Symposium’ khusus untuk para dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) dari seluruh Indonesia, kerjasama ‘PT. Darya-Varia Laboratoria Tbk’ dengan pengurus IDI Wilayah DIY di Hotel Melia Purosani Jl. Mayor Suryotomo No 31 Yogyakarta ini, secara resmi kami buka.


Walaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Terima kasih, sugeng pepanggihan, dan sukses selalu.


PB IDI

Sekian

Yogyakarta, 4 Mei 2018

*) Sekretaris IDI Wilayah DIY, dokter spesialis anak di Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, Lektor FK UKDW, WA: 081227280161, e-mail : fxwikan_indrarto@yahoo.com

 

Categories
Istanbul

2018 PENDIDIKAN DOKTER

Hasil gambar untuk pendidikan dokter

PENDIDIKAN DOKTER
fx. wikan indrarto*)

Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei, bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, bapak pendidikan nasional di Indonesia. Filosofinya, ‘tut wuri handayani’ (di belakang memberi dorongan), digunakan sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia. Bagaimana maknanya bagi pendidikan dokter?

Gambar terkait

Pendidikan dokter di Indonesia, sudah dimulai sejak jaman STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen) di Jakarta, pada 2 Januari 1849. Pendidikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernemen no 22, bertempat di Rumah Sakit Militer (sekarang RSPAD Gatot Subroto) di kawasan Weltevreden, Batavia (sekarang Gambir dan sekitarnya). Ini adalah pendidikan dokter tertua di kawasan ASEAN. Namun demikian, dokter lulusan Indonesia saat ini, juga Fakultas Kedokteran (FK)-nya terasa tertinggal kelas, bila dibandingkan dengan negara tetangga.

Hasil gambar untuk pendidikan dokter

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendorong dilakukannya amandemen Undang Undang Pendidikan Dokter No 20 Tahun 2013 (UU Dikdok). Hal ini disebabkan karena pembenahan tentang pendidikan dokter harus berawal dari perbaikan atas UU Dikdok, yang menjadi ranah dari Badan Legislatif DPR, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Bapak Supratman Andi Agtas, SH, MH. DPR sebagai perwakilan seluruh rakyat lndonesia, selayaknya mendapatkan masukan dari semua pihak, untuk merancang dokter lndonesia pada 5 sampai 20 tahun ke depan. Derajad kesehatan warga masyarakat Indonesia di masa depan, sangat ditentukan oleh sistem pendidikan kedokteran dan ditopang dengan sistem pelayanan kesehatan yang baik. Saat ini memang sudah ada beberapa anggota Komisi X DPR Rl yang telah memberikan dukungan terhadap usulan ini, tetapi masih diperlukan upaya untuk meyakinkan lebih banyak lagi anggota dewan, mengenai pentingnya perbaikan ini.


Pendidikan dokter saat ini sangat mahal, baik untuk dokter umum apalagi dokter spesialis. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir uang pangkal atau uang gedung bisa mencapai ratusan juta rupiah. Proses pendidikan kedokteran yang terjadi, dilakukan di FK dengan kualitas yang bermacam-macam. Pendidikan dokter juga dilakukan di banyak FK yang terakreditasi C, sehingga membawa implikasi kepada lulusan dokter dengan kualitas yang berbeda. Oleh sebab itu, diperlukan proses ujian kompetensi dokter (UKDI dan UKMPPD), meskipun kadang juga membutuhkan waktu yang lama. Apalagi masih ditambah dengan program internship yang harus dijalani seorang calon dokter secara wajib selama 1 tahun.

Gambar terkait
Masalah dalam pendidikan dokter di Indonesia, selain persoalan regulasi, insternship dan pendidikan dokter spesialis, juga adanya keputusan Menteri Ristek Dikti Rl tahun 2016 dan 2018. Keduanya memberikan ijin kepada 8 FK baru, pada hal 5 di antaranya belum direkomendasikan oleh Tim Supervisi bentukan Kementerian Ristek Dikti, bahkan 1 diantaranya belum pernah divisitasi sama sekali. Hal ini tentu menambah persoalan baru, karena akan mempengaruhi kualitas lulusan dokter. lntervensi politik dan mungkin pengaruh kapitalisasi pada pendidikan dokter, telah menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi lDl selaku organisasi profesi.

Hasil gambar untuk pendidikan dokter
IDI mendukung penuh usaha pemerintah untuk memfokuskan anggaran negara pada perbaikan pendidikan dokter yang pro rakyat, dengan alokasi dana untuk perbaikan FK yang masih terakreditasi C. Namun demikian, FK dengan akreditasi C yang berada di dalam perguruan tinggi dengan akreditasi institusi belum A, layak dilakukan peninjauan ijin operasional. Selain itu, perguruan tinggi dengan akreditasi institusi A sebaiknya juga diberikan kesempatan, untuk membuka FK baru, karena lebih mungkin akan dapat memperoleh akreditasi FK bukan C yang lebih cepat.

Hasil gambar untuk pendidikan dokter
Anggaran negara yang diberikan juga dapat berbentuk beasiswa bagi putra daerah, agar nantinya dapat menjadi dokter yang kembali dan membangun daerahnya di bidang kesehatan. Anggaran juga dapat dialokasikan untuk pendidikan dokter di layanan primer, dalam Program Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PPKB) terstruktur, yang diselenggrakan oleh IDI, bukan lagi oleh institusi pendidikan formal. Tentunya agar peningkatan kompetensi dapat tercapai dan semua dokter di seluruh penjuru tanah air, dapat mengikutinya secara terjangkau.

Anggaran dapat juga dialokasikan pada program pendidikan dokter spesilias, agar para residen atau dokter umum yang belajar menjadi dokter spesialis, dapat berjalan dengan lebih baik, lebih terjangkau dan lebih bermutu. Selain itu, bantuan dana tentu dapat juga diperuntukkan bagi supervisor atau dokter spesialis sebagai pendidik klinis, agar dapat melaksanakan tugas pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dengan lebih berkualitas lagi. Perbaikan atas berbagai masalah tersebut, tidak diatur di dalam UU Dikdok. Wajar saja kalau amandemen UU Dikdok layak dilakukan, agar terjadi revisi menyeluruh dalam permasalah pendidikan dokter.

Hasil gambar untuk pendidikan dokter

Momentum Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei dengan filosofi ‘tut wuri handayani’, mendorong adanya perbaikan total dalam lingkup pendidikan dokter, untuk mencetak dokter Indonesia yang lebih unggul. Sudahkah Anda terlibat membantu?

PB IDI

Sekian

Yogyakarta, 2 Mei 2018

*) Pendidik di FK UKDW, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, dokter spesialis anak, Alumnus S3 UGM, WA : 081227280161

Categories
Istanbul

2018 SISI BURUH DOKTER

Hasil gambar untuk may day 2018

SISI BURUH DOKTER

fx. wikan indrarto*)

Hari Pekerja Internasional atau Hari Buruh adalah perayaan kelas pekerja yang diinisiasi oleh gerakan buruh internasional, pada setiap May Day (1 Mei). Tanggal 1 Mei tersebut dipilih untuk memperingati protes keras di Haymarket Chicago, USA pada 4 Mei 1886, yang berisi tuntutan untuk pembentukan aturan hukum terkait jam kerja buruh, yaitu tidak boleh melebihi 8 jam sehari. Bagaimanakah dokter harus bersikap?

Hasil gambar untuk may day 2018

Organisasi global para buruh adalah ILO (International Labour Organization) yang menampung isu buruh internasional di bawah PBB. ILO didirikan pada tahun 1919 sebagai bagian Persetujuan Versailles setelah Perang Dunia I. Permasalahan di bidang profesi dokter juga pernah ditangani oleh ILO, misalnya rekomendasi no 69 tahun 1944, yaitu ‘Medical Care Recommendation’, yang berisi aturan tentang bukti rahasia, sertifikat medis, pelanggaran moral, dan hak privasi pasien. Yang terbaru adalah ‘Direct Request of the Convention’ pada 2017, terkait ‘Freedom of career medical officers of the armed forces to leave the service’, yang intinya adalah bahwa dokter militer dan kepolisian diizinkan untuk bekerja sebagai dokter swasta.

Hasil gambar untuk may day 2018

Dokter adalah profesi dalam bidang medis yang sebenarnya dapat bekerja mandiri. Namun demikian, sebagian besar dokter adalah juga seorang pekerja di sebuah fasilitas kesehatan (faskes), baik primer seperti klinik maupun sekunder seperti RS. Dengan demikian, sebagian besar dokter juga adalah seorang buruh atau kelas pekerja. Pada era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini dokter menjadi pekerja di 26.992 unit faskes primer, termasuk 4.883 Dokter Praktek Perorangan mandiri, dan 2.086 faskes sekunder dan tersier (RS). Namun demikian, upah atau jasa dokter dengan pembiayaan menggunakan sistem kapitasi di faskes primer maupun case-mix di faskes sekunder, sangat mungkin tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, sehingga dirasakan sangat memberatkan dokter.

Hasil gambar untuk dokter

Pada saat pencairan dana lebih kecil dari klaim yang diajukan kepada BPJS Kesehatan, komponen jasa pelayanan dokter adalah sebuah komponen pembiayaan yang paling sering dipotong, dibandingkan komponen pembiayaan lainnya. Pada kondisi tersebut, para dokter seolah seperti para buruh yang tidak berdaya di hadapan pemberi kerja. Hal ini disebabkan karena para dokter tidak memiliki serikat pekerja, sebagai mana dipersyaratkan oleh Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST), yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Gambar terkait

Dalam Undang-Undang 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, yaitu Pasal 1 butir 12 dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 26 April 2018, telah ditegaskan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi profesi dokter yang sah di Indonesia. Peran pengurus IDI meliputi pendampingan anggota, sehingga para dokter dapat menghadirkan praktek kedokteran yang beretika, bermutu dan legal.

Untuk pendampingan para dokter di tingkat RS dibentuk Komite Medik. Dalam Permenkes no. 755/MENKES/PER/IV/2011 mengenai Penyelenggaraan Komite Medik ditegaskan bahwa Komite medis adalah perangkat RS dan BUKAN serikat pekerja bagi para dokter. Komite Medik bertugas untuk menerapkan tata kelola klinis agar para dokter di RS terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjaminan mutu, pembinaan etika, dan disiplin profesi medis.

Hasil gambar untuk dokter

Namun demikian, pendampingan para dokter dalam aspek finansial atau pengupahan tentu masih sulit, karena tidak tersedianya serikat pekerja bagi para dokter. Oleh sebab itu, peran tersebut layak dilakukan oleh IDI. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah memulai dengan mendesak pemerintah dan DPR, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan JKN, seusai debat publik JKN di Gedung Stovia Jakarta pada Sabtu, 28 April 2018. PB IDI menghimbau untuk terjadinya peningkatan premi (iuran) peserta JKN, karena sudah tidak sesuai lagi dengan nilai keekonomian. Akibat ketidaksesuaian tersebut, tarif kapitasi dan INA-CBG menjadi lebih kecil dari biaya layanan kesehatan, sehingga kualitas layanan kesehatan oleh dokter kepada peserta dikawatirkan juga akan menurun.

Hasil gambar untuk dokter

Selain itu, juga himbauan tentang perlunya dukungan negara terhadap peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan SDM medis dan obat, baik kepada faskes milik pemerintah maupun swasta. Jika pemerintah tidak sanggup memberikan subsidi, maka perlu dilakukan penyesuaian manfaat JKN, sehingga tidak ada penurunan manfaat JKN, baik melalui skema iur biaya (coordination of benefits), maupun penyesuaian secara menyeluruh tarif INA-CBG.

Tuntutan yang utama adalah tarif paket INA-CBG pada faskes swasta, seharusnya tidak sama dengan pada faskes pemerintah, karena sebenarnya RS pemerintah sudah menikmati subsidi negara sekitar 30%. Selain itu, PB IDI juga wajib melindungi para dokter dari dokter asing. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) perlu juga dikritisi, agar para dokter Indonesia dapat terlindungi secara ‘fair’, adil, dan bermartabat.

Hasil gambar untuk idi

Momentum Hari Buruh pada setiap May Day tanggal 1 Mei, mengingatkan kita semua akan adanya sisi buruh pada dokter. IDI diharapkan bersuara lantang dalam memperjuangkan aspek khusus, yaitu pengupahan dokter yang adil. Sudahkah kita bertindak?

PB IDI

Sekian

Yogyakarta, 1 Mei 2018

*) Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, dokter spesialis anak, Lektor di FK UKDW Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, WA : 081227280161

 

 

Categories
Istanbul

2018 Kendalikan Hepatitis

Hasil gambar untuk hepatitis c

KENDALIKAN HEPATITIS

fx. wikan indrarto*)

Pada hari Sabtu, 21 April 2017 WHO mengungkapkan bahwa sekitar 325 juta orang di seluruh dunia, hidup dengan infeksi virus hepatitis B (HBV) kronis atau virus hepatitis C (HCV). Laporan ‘Global hepatitis report 2017‘ menunjukkan bahwa sebagian besar orang tersebut tidak memiliki akses ke pemeriksaan laboratorium dan pengobatan yang menyelamatkan jiwa mereka. Akibatnya, jutaan orang tersebut berisiko mengalami perkembangan menjadi penyakit hati kronis, kanker, dan kematian. Apa yang harus dicermati?

Hasil gambar untuk hepatitis c

Viras hepatitis sekarang diakui sebagai tantangan besar dalam bidang kesehatan masyarakat yang membutuhkan respon mendesak. Vaksin dan obat untuk mengatasi hepatitis sebenarnya ada, tetapi belum semua pemerintah berkomitmen untuk memastikan, bahwa hal ini menjangkau semua orang yang membutuhkannya. Buktinya bahwa hepatitis virus menyebabkan 1,34 juta kematian pada tahun 2015, jumlah yang sebanding dengan kematian yang disebabkan oleh tuberkulosis dan HIV. Namun demikian, kematian akibat tuberkulosis dan HIV telah menurun, tetapi kematian akibat hepatitis terus meningkat. Sekitar 1,75 juta orang terinfeksi HCV baru pada tahun 2015, sehingga jumlah total orang yang hidup dengan HCV menjadi 71 juta orang.

Hasil gambar untuk hepatitis c

Meskipun keseluruhan kematian akibat hepatitis meningkat, infeksi baru HBV menurun, berkat peningkatan cakupan vaksinasi HBV pada bayi baru lahir. Secara global, 84% bayi yang lahir pada tahun 2015 telah menerima 3 dosis vaksin hepatitis B yang direkomendasikan. Antara era pra-vaksin (dari 1980-an hingga awal 2000-an) dan 2015, proporsi anak-balita dengan infeksi baru HBV turun dari 4,7% menjadi 1,3%. Namun demikian, diperkirakan 257 juta orang secara global, kebanyakan orang dewasa yang lahir sebelum tersedianya vaksin HBV, hidup dengan infeksi hepatitis B kronis pada tahun 2015.

Hasil gambar untuk hepatitis c

Global Health Sector Strategy on viral hepatitis’ mencantumkan data epidemi hepatitis B sangat bervariasi di berbagai wilayah dengan regio Afrika 6,1% dari populasi (60 juta orang) dan Pasifik Barat 6,2% populasi (115 juta orang), yang berbagi beban terbesar. Sedangkan regio Timur Tengah 3,3% dari populasi (21 juta orang), regio Asia Tenggara 2% populasi (39 juta orang), regio Eropa 1,6% populasi (15 juta orang), dan regio Amerika 0,7% populasi (7 juta orang).

Hasil gambar untuk hepatitis c

Prosedur suntikan yang tidak aman, baik yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan, maupun penggunaan narkoba suntikan, dianggap sebagai rute paling umum terjadinya penularan atau transmisi HCV. Prevalensi HCV di regio Timur Tengah 2,3% dari populasi (15 juta orang), regio Eropa 1.5% populasi (14 juta orang), regio Afrika 1% populasi (11 juta orang), regio Amerika 1% dari populasi (7 juta orang), regio Pasific Barat 1% populasi (14 juta orang), dan regio Asia Tenggara 0,5% dari populasi (10 juta orang)

Saat ini tidak ada vaksin terhadap HCV, dan akses ke pengobatan untuk HBV dan HCV masih rendah. Strategi Sektor Kesehatan Global WHO mengenai hepatitis virus bertujuan untuk memeriksa status infeksi pada 90% dan mengobati 80% orang dengan HBV dan HCV pada tahun 2030. Namun demikian, hanya 9% dari semua infeksi HBV dan 20% dari semua infeksi HCV telah didiagnosis pada 2015. Selain itu, 8% dari mereka yang didiagnosis dengan infeksi HBV (1,7 juta orang) sedang dalam perawatan, dan hanya 7% dari mereka yang didiagnosis dengan infeksi HCV (1,1 juta orang) telah memulai perawatan kuratif selama tahun 2018 ini.

Infeksi HBV memerlukan pengobatan seumur hidup, dan WHO saat ini merekomendasikan tenofovir, sebagai obat yang sudah banyak digunakan dalam pengobatan HIV. Hepatitis C dapat disembuhkan dalam waktu yang relatif singkat dengan menggunakan sofosbuvir, obat antivirus aksi langsung (direct-acting antivirals atau DAA) yang sangat efektif. Saat ini sudah ada lebih banyak negara membuat layanan hepatitis tersedia untuk orang yang membutuhkan, yaitu tes diagnostik dengan biaya kurang dari US $ 1 dan obat untuk hepatitis C dapat berharga di bawah US $ 200.

Hasil gambar untuk hepatitis c

Pada tahun 2017 beberapa negara telah mengambil langkah sukses untuk meningkatkan layanan hepatitis. China mencapai cakupan tinggi (96%) untuk dosis pertama vaksin HBV tepat pada waktu kelahiran bayi, dan mencapai target pengendalian hepatitis B, yaitu kurang dari 1% prevalensi HBV pada anak balita sejak tahun 2015.

Cakupan imunisasi HB 0 pada bayi baru lahir di Indonesia tahun 2016 adalah 4.252.909 bayi atau baru 87,5%. Cakupan imunisasi HB 0 terendah di Papua, yaitu hanya pada 26.461 bayi baru lahir atau 37,2% dan tertinggi di Jambi pada 66.324 bayi atau 99,0%.

Mongolia meningkatkan serapan pengobatan hepatitis dengan memasukkan HBV dan HCV dalam skema Asuransi Kesehatan Nasional, yang mencakup 98% penduduknya. Di Mesir, tersedianya obat generik telah menurunkan harga obat selama 3 bulan untuk hepatitis C, dari US $ 900 pada tahun 2015, menjadi kurang dari US $ 200 pada tahun 2016. Juga di Pakistan, biaya untuk paket pengobatan yang sama sedikitnya hanya US $ 100.

Hasil gambar untuk hepatitis c

Pada akhir Maret 2017, WHO melakukan prakualifikasi bahan aktif farmasi generik dari sofosbuvir untuk pengobatan hepatitis C. Langkah ini akan memungkinkan lebih banyak negara untuk memproduksi obat-obatan hepatitis C yang terjangkau.

Keberhasilan mencapai tujuan penghapusan hepatitis (to eliminate hepatitis) pada tahun 2030 sebenarnya tidak terlalu ambisius. Laporan dari 28 negara dengan beban hepatitis tinggi, telah memberi alasan untuk optimis dalam mengendalikan hepatitis. Sudahkah Anda terlibat membantu?

dr Wikan 6

Sekian

Yogyakarta, 7 Mei 2018

*) dokter spesialis anak di RS Siloam @ LippoPlaza dan RS Panti Rapih, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, Lektor di FK UKDW

WA : 081227280161, email : fxwikan_indrarto@yahoo.com

Categories
Istanbul

2018 PEKAN IMUNISASI SEDUNIA

Hasil gambar untuk imunisasi

 

PEKAN IMUNISASI SEDUNIA 2018

fx. wikan indrarto*)

Pada Selasa sampai Senin, 24-30 April 2018 diadakan Pekan Imunisasi Sedunia (World Immunization Week) 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk menyoroti tindakan kolektif yang diperlukan, untuk memastikan bahwa setiap anak dilindungi dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Tema tahun 2018 ini: Vaksin untuk melindungi kita, (Protected Together, #VaccinesWork), mendorong setiap orang untuk meningkatkan cakupan imunisasi, demi kebaikan yang lebih besar. Apa yang harus dilakukan?

Hasil gambar untuk imunisasi

Imunisasi telah terbukti mampu mencegah sakit, kecacatan dan kematian pada anak akibat penyakit yang dapat dicegah oleh vaksin. Penyakit tersebut adalah difteri, hepatitis B, campak, batuk rejan, pneumonia, polio, diare rotavirus, rubella dan gondong, tetanus, serta kanker leher rahim. Namun demikian, cakupan imunisasi global telah berhenti pada kisaran 86%, karena tidak ada perubahan yang signifikan selama tahun 2017 lalu. Selain itu, serapan vaksin baru semakin menurun dan vaksin yang kurang dimanfaatkan semakin meningkat. Pada hal, imunisasi saat ini mampu mencegah sekitar 2 hingga 3 juta kematian anak setiap tahun. Bahkan tambahan 1,5 juta kematian anak dapat dihindari, jika cakupan imunisasi global meningkat. Namun demikian, diperkirakan 19,5 juta bayi di seluruh dunia masih belum mendapatkan imunisasi dasar (missing out on basic vaccines).

Pada tahun 2016 saja, petugas kesehatan telah mengimunisasi lebih dari 62 juta anak di negara termiskin di dunia, yang setara dengan lebih dari 185 juta titik kontak antara anak ini dan sistem layanan kesehatan primer. Upaya petugas kesehatan untuk meningkatkan cakupan imunisasi, membangun fondasi untuk sistem kesehatan primer yang kuat dan merupakan akses menuju cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coevarge (UHC).

Hasil gambar untuk imunisasi

Selama tahun 2016, sekitar 86% bayi di seluruh dunia (116,5 juta bayi) menerima 3 dosis vaksin difteri-tetanus-pertussis (DTP3), melindungi mereka dari penyakit menular yang dapat menyebabkan penyakit serius, cacat, atau berakibat fatal. Hingga tahun 2016, 130 negara telah mencapai paling sedikit 90% cakupan imunisasi DTP3. Pada tahun yang sama di Indonesia, seluruh bayi di Provinsi Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jambi, dan Nusa Tenggara Barat telah mendapatkan imunisasi dasar lengkap. Sedangkan provinsi dengan capaian terendah yaitu Kalimantan Utara (56,08%), Papua (59,99%), dan Maluku (67,56%).

Hasil gambar untuk imunisasi

Selama 2016, 116,5 juta bayi di seluruh dunia menerima 3 dosis vaksin difteri-tetanus-pertussis, melindungi mereka dari penyakit menular yang dapat menyebabkan penyakit serius dan kecacatan. Selain itu, kasus polio telah menurun lebih dari 99% sejak 1988. Saat ini, hanya tinggal 3 negara (Afghanistan, Nigeria dan Pakistan) yang tetap endemik polio, turun dari lebih dari 125 negara pada tahun 1988. Keberhasilan pelaksanaan imunisasi dapat dinilai dengan ‘Universal Child Immunization’ (UCI) desa/kelurahan, yaitu gambaran suatu desa/kelurahan dimana ≥ 80% dari jumlah bayi (0-11 bulan) sudah mendapat imunisasi dasar lengkap. Data di Indonesia pada tahun 2016 menunjukkan bahwa  tiga provinsi memiliki capaian UCI tertinggi, yaitu Bali (100%), DI Yogyakarta (100%), dan Jawa Tengah sebesar 99.93%. Sedangkan provinsi dengan capaian UCI terendah yaitu Kalimanatan Utara (30,69%), Papua Barat (56,77%) dan Papua (61.59%).

Imunisasi menyelamatkan jutaan nyawa anak dan secara luas diakui sebagai salah satu intervensi kesehatan, yang paling berhasil dan paling efektif di dunia. Namun demikian, saat ini masih ada lebih dari 19 juta anak yang tidak atau kurang lengkap divaksinasi di dunia, menempatkan mereka pada risiko serius dari penyakit yang berpotensi mematikan ini. Dari anak ini, 1 dari 10 tidak pernah menerima vaksinasi, dan kemungkinan besar tidak pernah kontak dengan sistem kesehatan terdekat.

Hasil gambar untuk imunisasi

Global Vaccine Action Plan (GVAP), yang disahkan oleh 194 negara anggota Majelis Kesehatan Dunia pada Mei 2012, bertujuan untuk mencegah jutaan kematian anak akibat penyakit yang dapat dicegah oleh vaksin pada tahun 2020, melalui akses universal untuk imunisasi. Meskipun perbaikan di masing-masing negara dan tingkat global cukup terlihat, tetapi semua target GVAP untuk eliminasi penyakit, termasuk campak, rubella, dan tetanus neonatal, ternyata belum tercapai sesuai rencana. Agar semua anak, di mana pun dapat bertahan hidup dan berkembang, setiap negara harus melakukan upaya yang lebih terpadu, untuk mencapai tujuan GVAP pada tahun 2020.

Hasil gambar untuk imunisasi

Beberapa pesan kunci untuk ‘World Immunization Week 2018’ meliputi hal berikut. Pertama, haruslah dipastikan bahwa vaksin diberikan kepada anak yang paling membutuhkan. Kedua, keluarga dan komunitas juga harus dipastikan terlindungi dengan vaksin (protected together). Ketiga, vaksin telah terbukti dapat mempertahankan dan meningkatkan kehidupan anak. Hal ini dikarenakan imunisasi diperkirakan mampu menyelamatkan 2-3 juta anak setiap tahun, setara dengan seluruh populasi sebuah kota menengah. Namun demikian, masih terlalu banyak anak yang belum terjangkau oleh intervensi kedokteran penyelamat hidup ini, yang secara global, satu dari tujuh anak tidak mendapatkan manfaat penuh vaksin. Jika cakupan imunisasi di negara berpenghasilan rendah dan menengah meningkat pada tahun 2030, kita dapat mencegah 24 juta orang jatuh ke dalam kemiskinan karena biaya kesehatan untuk anak yang sakit.

Sangat penting bahwa negara donor harus terus berinvestasi dalam program imunisasi. Vaksin adalah salah satu alat kesehatan paling hemat biaya, yang pernah ditemukan. Bahkan setiap US$ 1 yang dihabiskan untuk biaya imunisasi saat masa kecil, ternyata akan menghasilkan US$ 44 manfaat ekonomi dan sosial pada masa dewasa. Imunisasi bermanfaat dari tahap menyelamatkan nyawa hingga mencegah kemiskinan dan untuk melindungi terhadap gizi buruk, sehingga imunisasi memungkinkan orang di seluruh dunia untuk hidup lebih sehat. Imunisasi juga sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan global, bahkan yang tidak terkait langsung dengan kesehatan sekalipun.

Hasil gambar untuk imunisasi

Momentum Pekan Imunisasi Sedunia (World Immunization Week) 2018 dengan tema vaksin untuk melindungi kita (Protected Together, #VaccinesWork), mendorong setiap orang untuk meningkatkan cakupan imunisasi. Sudahkah Anda terlibat membantu?

 dr Wikan 6

Sekian

Yogyakarta, 29 Maret 2018

*) Sekretaris IDI Wilayah DIY, dokter spesialis anak, lektor FK UKDW, Alumnus S3 UGM, WA: 081227280161

Categories
Istanbul

2018 PROMOSI ASI

Hasil gambar untuk asi

PROMOSI ASI

fx. wikan indrarto*)

Pada Rabu, 11 April 2018 WHO dan UNICEF mengeluarkan panduan baru secara global, untuk mempromosikan pemberian ASI, khususnya di fasilitas kesehatan. Apa yang harus dilakukan?

WHO dan UNICEF telah mengeluarkan panduan baru, untuk meningkatkan dukungan menyusui di semua fasilitas kesehatan, yang menyediakan layanan kontrol kehamilan, persalinan, dan bayi baru lahir. Panduan ini melengkapi ‘Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui’ yang dikeluarkan untuk mendukung Inisiatif Rumah Sakit Ramah Bayi pada tahun 1991 lalu. Panduan praktis yang baru ini ditujukan untuk mendorong ibu baru agar menyusui bayinya dan menjadi pegangan bagi petugas kesehatan, cara terbaik untuk mendukung pemberian ASI.

Hasil gambar untuk asi

Menyusui semua bayi selama 2 tahun pertama kehidupan, diprediksi akan menyelamatkan nyawa lebih dari 820.000 anak balita global setiap tahun. Menyusui sangat penting untuk kesehatan seumur hidup anak, dan mengurangi biaya untuk membayar layanan di fasilitas kesehatan. Menyusui dalam satu jam pertama kelahiran mampu melindungi bayi yang baru lahir dari infeksi dan menyelamatkan nyawa. Bayi memiliki risiko kematian yang lebih besar, karena diare dan infeksi lain, ketika mereka hanya disusui sebagian atau tidak disusui sama sekali. Menyusui juga meningkatkan IQ, kesiapan dan kehadiran di sekolah saat anak, dan berhubungan dengan pendapatan yang lebih tinggi saat dewasa. Menyusui juga mengurangi risiko terjadinya kanker payudara pada ibu.

“Menyusui menyelamatkan nyawa. Manfaatnya membantu menjaga bayi tetap sehat di hari-hari pertama dan berlanjut menjadi anak dan dewasa,” kata Direktur Eksekutif UNICEF Henrietta H. Fore. “Tetapi menyusui membutuhkan dukungan, dorongan, dan bimbingan. Apabila langkah dasar ini diimplementasikan dengan benar, kita dapat secara signifikan meningkatkan tingkat menyusui di seluruh dunia dan memberi bayi permulaan terbaik dalam hidupnya.”

Hasil gambar untuk asi

 

Direktur Jenderal WHO Dr. Tedros AdhanomGhebreyesus mengatakan bahwa di banyak RS di seluruh dunia, adanya seorang bayi yang disusui, dapat membuat perbedaan antara hidup dan mati, dan berperan penting menentukan apakah seorang bayi kelak akan berkembang untuk mencapai potensi penuhnya. “RS tidak dibangun hanya untuk menyembuhkan orang sakit saja, tetapi juga harus mempromosikan kehidupan dan memastikan orang dapat berkembang dan menjalani hidup mereka sepenuhnya,” kata Dr. Tedros. Sebagai bagian dari setiap upaya negara untuk mencapai cakupan kesehatan universal, tidak ada tempat yang lebih baik atau lebih penting untuk memulai kehidupan, daripada memastikan berjalannya ‘Sepuluh Langkah untuk Menyusui’ secara benar, karena merupakan standar untuk perawatan ibu melahirkan dan bayi mereka.

 

Panduan baru ini menjelaskan langkah praktis yang harus dilakukan oleh negara untuk melindungi, mempromosikan, dan mendukung pemberian ASI di berbagai fasilitas yang menyediakan layanan kehamilan dan bayi baru lahir. Pedoman ini berisi tentang sistem kesehatan untuk membantu ibu memulai menyusui dalam satu jam pertama, dan menyusui secara eksklusif selama enam bulan. Panduan ini menjelaskan bagaimana RS harus memiliki kebijakan menyusui tertulis di tempat, kompetensi staf, dan perawatan antenatal dan pascapersalinan, termasuk dukungan menyusui untuk ibu. Panduan ini juga merekomendasikan penggunaan yang terbatas untuk pengganti ASI, panduan bagi orang tua tentang penggunaan botol dan dot, serta panduan dukungan sosial saat ibu dan bayi dipulangkan dari RS.

Hasil gambar untuk asi

Dalam panduan ini juga ditegaskan tentang Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dalam satu jam pertama kelahiran, yang mampu melindungi bayi baru lahir dari infeksi yang didapat, dan mengurangi kematian bayi baru lahir. Memulai menyusui lebih awal meningkatkan kemungkinan keberlanjutan pemberian ASI yang berhasil. ASI eksklusif selama enam bulan memiliki banyak manfaat bagi bayi dan ibu. Yang utama di antaranya adalah perlindungan terhadap infeksi saluran cerna dan malnutrisi, yang tercatat tidak hanya di negara berkembang, tetapi juga di negara industri.

Dalam panduan ini juga dijelaskan, bahwa ASI merupakan sumber energi dan nutrisi yang penting pada anak usia 6-23 bulan. ASI dapat menyediakan setengah atau lebih kebutuhan energi anak antara 6-12 bulan, dan sepertiga kebutuhan energi antara 12-24 bulan. ASI juga merupakan sumber energi dan nutrisi penting selama anak sakit dan terbukti mampu mengurangi kematian di antara anak kekurangan gizi yang sakit berat. Anak dan remaja yang diberi ASI pada saat bayi, cenderung kurang mengalami kelebihan berat badan atau obesitas.

Hasil gambar untuk asi

Pedoman ini memberikan rekomendasi global, promosi dan dukungan pemberian ASI yang optimal, sebagai intervensi kesehatan masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Selain itu, juga sesuai dengan target global tahun 2025, sebagaimana dikemukakan dalam rencana implementasi yang paripurna (Comprehensive implementation plan on maternal, infant and young child nutrition), yang didukung oleh Majelis Kesehatan Dunia ke 65 pada tahun 2012, dalam resolusi WHA65.6.

Hasil gambar untuk asi

Panduan baru yang diterbitkan Rabu, 11 April 2018 oleh WHO dan UNICEF untuk mempromosikan pemberian ASI, seharusnya digunakan di semua fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan kontrol kehamilan, persalinan, dan bayi baru lahir. Apakah kita sudah bijak?

 dr Wikan 5

Sekian

Yogyakarta, 18 April 2018

*) dokter spesialis anak, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, Lektor FK UKDW

WA : 081227280161,

 

wa.me/
wa.me
Halo, ada yang dapat dibantu?