Categories
anak dokter Healthy Life medicolegal UHC

2023 Etika Medis Digital

Etika Kedokteran tentang Kerahasiaan Data Pasien

ETIKA  MEDIS  DIGITAL

fx. wikan indrarto*)

Ringkasan tulisan ini telah dimuat di portal nasional detik.com pada Kamis, 15 Juni  2023 :

https://news.detik.com/kolom/d-6772268/etika-medis-digital

Selasa, 16 Mei 2023 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kehati-hatian dalam menggunakan kecerdasan buatan (AI) di bidang kedokteran digital untuk melindungi dan mempromosikan kesejahteraan dan keselamatan manusia, dengan jaminan hak otonomi pasien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Apa yang perlu dicermati?

.

AI bidang medis digital mencakup juga beberapa platform yang paling cepat berkembang seperti ChatGPT, Bard, Bert, dan banyak lainnya yang meniru pemahaman, pemrosesan, dan menghasilkan komunikasi antar manusia. Sangat penting bahwa risiko buruk wajib dicermati saat menggunakan AI, baik untuk mendapatkan informasi kesehatan, sebagai alat pendukung keputusan medis, atau bahkan untuk meningkatkan kemampuan diagnostik dokter saat sumber daya yang terbatas, untuk menjaga kesehatan dan mengurangi ketidaksetaraan layanan medis.

.

Penggunaan teknologi yang tepat, untuk mendukung kerja dokter, tenaga kesehatan lain, pasien, peneliti, dan ilmuwan, ada kekhawatiran bahwa kehati-hatian yang biasanya dilakukan untuk teknologi baru apapun, justru tidak dilakukan secara konsisten pada AI medis digital. Ini termasuk kepatuhan luas terhadap nilai-nilai utama transparansi, inklusi, keterlibatan publik, pengawasan ahli, dan evaluasi yang ketat. Pengadopsian sistem yang belum teruji tentu dapat menyebabkan kesalahan oleh dokter, membahayakan pasien, mengikis kepercayaan pada AI dan dengan demikian merusak (atau menunda) potensi manfaat jangka panjang, dan bahkan memungkinkan penggunaan AI di seluruh dunia.

baca juga : https://dokterwikan.com/2019/02/13/2019-etika-profesi-dokter/

Kekhawatiran penggunaan AI medis dengan cara yang aman, efektif, dan etis meliputi pertama, data yang digunakan untuk menciptakan AI mungkin bias, menghasilkan informasi yang menyesatkan atau tidak akurat yang dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan, kesetaraan, dan inklusivitas. Kedua, AI menghasilkan respons yang dapat tampak masuk akal, namun tanggapan ini mungkin salah sama sekali atau mengandung kesalahan serius, di suatu saat kelak. Ketiga, AI dapat menggunakan data yang izinnya mungkin belum diberikan sebelumnya untuk penggunaan tersebut, dan AI mungkin tidak mampu melindungi data sensitif (termasuk data kesehatan personal). Keempat, AI dapat disalahgunakan untuk menghasilkan dan menyebarkan disinformasi yang sangat meyakinkan dalam bentuk teks, audio atau video yang sulit dibedakan oleh publik, dari informasi kesehatan yang dapat dipercaya.

.

Strategi Global tentang Kesehatan Digital, yang diadopsi pada tahun 2020 oleh Majelis Kesehatan Dunia, menyajikan peta jalan untuk pengembangan dan inovasi bidang medis digital, juga menerapkan AI untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah agar layanan medis digital memiliki akses yang adil, universal, dan berkualitas baik, membantu membuat sistem kesehatan menjadi lebih efisien dan berkelanjutan, bahkan memungkinkan tersedianya fasilitas kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan setara.

.

Pedoman WHO tentang Etika dan Tata Kelola Kecerdasan Buatan untuk Kesehatan adalah hasil diskusi intensif selama 18 bulan oleh para pakar global di bidang etika, teknologi digital, hukum, hak asasi manusia, serta birokrat dari kementerian kesehatan. Teknologi baru yang menggunakan AI sangat menjanjikan untuk meningkatkan ketepatan diagnosis oleh dokter, asuhan keperawatan, penelitian bidang kesehatan dan pengembangan obat untuk para pasien. Selain itu, juga untuk mendukung pemerintah dalam menjalankan fungsi layanan kesehatan masyarakat, termasuk pengawasan dan tanggapan atas wabah, seperti saat pandemi COVID-19.

Etika Medis Digital

Terdapat banyak tantangan dan risiko etika terkait penggunaan AI bidang kesehatan untuk kepentingan publik di semua negara. Perlu diperhatikan rekomendasi WHO tentang tata kelola AI untuk kesehatan, dengan meminta semua pemangku kepentingan, baik di sektor publik maupun swasta, untuk ikut bertanggung jawab dan responsif terhadap dokter dan tenaga layanan kesehatan lainnya, yang akan mengandalkan teknologi AI ini dalam melayani masyarakat dan pasiennya, yang mungkin akan terpengaruh oleh penggunaannya.

Etika medis tentang AI dalam bidang kesehatan dapat bertolak dari fakta hukum pada pengadilan Nuremberg tahun 1947, di mana kengerian eksperimen medis Nazi Jerman terungkap. Prinsip uji klinis yang dikenal sebagai Kode Nuremberg harus diterapkan pada penelitian bidang kesehatan yang melibatkan subjek manusia, termasuk uji klinis penggunaan AI. Manual WHO (Bagian XV.2) mendefinisikan penelitian dengan subjek manusia sebagai ‘aktivitas ilmu sosial, biomedis, perilaku, atau epidemiologi apapun, yang memerlukan pengumpulan atau analisis data secara sistematis dengan maksud untuk menghasilkan pengetahuan baru, di mana manusia terkena manipulasi, intervensi, observasi, atau interaksi lain dengan peneliti baik secara langsung atau melalui perubahan lingkungan mereka.

Prinsip etika medis dan tata kelola AI yang tepat harus diterapkan, sejak saat merancang dan mengembangkan, sampai pada tahap menerapkan AI untuk layanan medis digital. Terdapat 6 prinsip inti etika medis terakit AI, yaitu pertama, mampu melindungi hak otonomi pasien. Kedua, mampu mempromosikan kesejahteraan dan keselamatan pasien, juga untuk kepentingan umum. Ketiga, memastikan adanya transparansi dan kejelasan informasi. Keempat, memiliki aspek tanggung jawab dan akuntabilitas. Kelima, terjamin inklusivitas dan kesetaraan. Keenam, mempromosikan AI yang responsif dan berkelanjutan.

Apakah kita sudah bijak, cerdas dan digital?

Sekian

Yogyakarta, 24 Mei 2023

*) dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta, Lektor FK UKDW Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, WA : 081227280161, e-mail : fxwikan_indrarto@yahoo.com

Categories
dokter medicolegal UHC

2023 Dokter Transformer

Praktek Dokter di Yogyakarta - jogja.lokanesia.com

DOKTER  TRANSFORMER

fx. wikan indrarto

Untuk mewujudkan sistem kesehatan nasional yang lebih kuat dan mampu menghadapi krisis kesehatan seperti pandemi COVID-19 yang baru saja terjadi, Kementrian Kesehatan RI telah menetapkan adanya transformasi kesehatan pada Selasa, 31 Mei 2022. Adapun fokus 6 pilar transformasi kesehatan meliputi : transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan dan teknologi kesehatan. Bagaimana dokter Indonesia dapat menjadi transaformer dan berperan dalam proses transformasi tersebut?

Catatan : tulisan ini juga dimuat di Harian Nasional Kompas digital

baca juga : https://www.kompas.id/baca/opini/2023/02/27/dokter-transformer

.

Pada tahap awal dokter Indonesia perlu melakukan perubahan secara internal dan eksternal. Secara internal adalah dengan mengubah pola pikir egosentris. Sedangkan secara eksternal adalah dengan berkoordinasi, berkolaborasi dan bergerak bersama-sama dengan segenap tenaga kesehatan lainnya. Secara internal para dokter Indonesia seharusnya kembali berpikir, bersikap dan bertindak berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki, 2012), peraturan perundangan lain, Panduan Praktek Klinik dan sesuai kompetensi yang dimilikinya.

Pasal 18 Kodeki menyebutkan bahwa setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Kritik Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang disampaikan dalam Forum Komunikasi @IDIWilRiau, Minggu, 29 Januari 2023, secara terang-terangan menyoroti polemik izin praktik dokter. Banyak laporan sulitnya mengantongi rekomendasi IDI, sebagai salah satu dari deretan persyaratan praktik dokter, bahkan perlu negosiasi hingga di antaranya bahkan ada yang sampai menyetor sejumlah uang. Dokter senior yang mempersulit dokter yunior dalam mendapatkan rekomendasi untuk ijin praktek, perlu bertransformasi sesuai Kodeki pasal 18.

.

Komite Rekomendasi Ijin Praktek (KRIP) IDI Wilayah DIY yang merupakan amanat Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXX di Samarinda yang berlangsung dari tanggal 23-26 Oktober 2018, telah berhasil menyelesaikan permasalahan kesulitan mendapatkan rekomendasi untuk ijin praktek yang dihadapi oleh para dokter spesialis, meski prosesnya tidak mudah. Surat Edaran PB IDI nomer 2438/PB/A.2/01/2023 yang dikeluarkan di Jakarta pada 17 Januari 2023 lebih menegaskan lagi agar setiap senior menjadi dokter transformer, yang tidak lagi mempersulit penerbitan rekomendasi untuk ijin praktek dokter yunior dan paling lama harus selesai dalam 7 (tujuh) hari kerja. Meskipun di DIY masih ada beberapa dokter, terutama dokter spesialis yang mengalami kendala dalam mendapatkan rekomendasi untuk ijin praktek, KRIP IDI Wilayah DIY terus hadir dan semakin sigap dalam memberikan pendampingan untuk para dokter yunior. Selain itu, juga terus gencar melakukan sosialisasi Kodeki dan Surat Edaran PB IDI, agar para dokter senior segera berkenan menjadi dokter transformer secara internal.

.

Sepanjang tahun 2022 lalu KRIP IDI Wilayah DIY telah membantu menyelesaikan kesulitan 19 orang dokter spesialis pemohon rekomendasi untuk ijin praktek. Pada akhirnya 18 orang dokter pemohon dapat diberikan rekomendasi, sedangkan 1 pemohon setelah diadakan mediasi berulang, akhirnya memilih mundur. Selain itu, KRIP IDI Wilayah DIY telah memfasilitasi rekomendasi ijin praktek sebanyak 581 dokter asal DIY yang akan praktek di areal DIY, 52 dokter dari DIY yang akan praktek di luar teritorial DIY, 49 dokter dari luar DIY yang akan praktek di DIY, sehingga terdapat total 702 dokter yang telah mendapatkan rekomendasi untuk ijin praktek, tanpa kesulitan berarti, dan tidak perlu menyetor dana atau pungutan tidak resmi.

Transformasi secera eksternal sebenarnya sudah dilakukan, bahkan sebelum Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI Jumat, 27 Januari 2023 tentang Evaluasi Atas Program dan Anggaran Kemenkes Tahun 2022, yang menyayangkan adanya budaya kasta di antara dokter dan perawat di Indonesia. Menkes menyebutkan bahwa kerap kali, perawat tidak dianggap berada di posisi setara dengan dokter dan meminta budaya semacam itu sebaiknya tidak dilanggengkan. Pada hal, ‘perbedaan kasta’ tersebut justru lebih nyata hanya berada dalam tataran kebijakan pemerintah, misalnya dalam aspek prioritas dan perhatian pemerintah kepada perawat yang tidak seintens kepada dokter. Namun demikian, dalam praktik layanan medis kepada para pasien dan pendidikan, perawat dan dokter adalah mitra yang sejajar. Kolaborasi antara dokter dan perawat adalah proses dimana dokter dan perawat merencanakan dan praktek bersama sebagai kolega, bekerja sama dalam batasan lingkup praktek masing-masing, bahkan saling mengakui dan menghargai.

Kolaborasi dokter dan perwat telah berlangsung lama, tidak hanya pada UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer) di seluruh Indonesia, tetapi juga pada UKP (Upaya Kesehatan Perseorangan) di FKTRL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut atau RS.  Keselamatan pasien adalah suatu prinsip dasar pengelolaan pasien dan merupakan komponen penting dari manajemen mutu (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme, WHO, 2004). Dokter transformer tidak lagi bekerja sendiri dan merupakan pusat atau unit sentral seperti dalam model tradisional asuhan pasien, karena pada model tersebut keselamatan pasien justru tidak terjamin. Saat ini dokter transformer telah berkolaborasi dalam tim interdisiplin untuk memberikan asuhan pasien dengan Pelayanan Berfokus Pasien (Patient Centered Care), yang terdiri dari asuhan medis, keperawatan, gizi dan obat. Dalam hal ini pasien adalah pusat pelayanan dan Tenaga Kesehatan Pemberi Asuhan Pasien (Nakes PAP), diposisikan di sekitar pasien, dengan kompetensi yang memadai, sama pentingnya pada kontribusi profesinya, dan kolaboratif. Sedangkan dokter transformer menjadi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), yang berperan sebagai Clinical Leader, yang melakukan koordinasi, review, sintesis, dan integrasi asuhan pasien. Prosedur ini merupakan pendekatan modern, inovatif, dan sudah menjadi trend global dalam pelayanan pasien di RS yang baku, dan bahkan diwajibkan dalam Akreditasi RS.

HUBUNGAN DOKTER, PERAWAT - ppt download

RSCM Jakarta Masuk Peringkat 36 The Most Reputable Academic Medical Center 2023. Pemeringkatan ini merupakan hasil studi yang dilakukan oleh Brand Finance, konsultan strategi independen terkemuka di dunia yang didirikan tahun 1996, berkantor pusat di London dan tersebar di lebih dari 20 negara. Tanpa kolaborasi dokter dengan perawat dan tenaga kesehatan lainnya, mustahil RSCM dapat mencapai nilai tersebut. RS akademik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, dan RS Akademik Universitas Indonesia juga masuk peringkat Top 250 AMS 2023.

Kolaborasi dokter dan perawat tanpa perbedaan kasta, lebih nyata terlihat dalam aspek pendidikan di DIY. Fakultas Kedokteran UGM di Yogyakarta bahkan telah resmi berganti nama menjadi Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan pada sidang pleno di FK UGM pada bulan Oktober 2017 yang lalu, untuk mengakomodasi seluruh kegiatan akademik di dalamnya. FKKMK UGM merupakan Fakultas Kedokteran tertua di Indonesia yang berdiri pada 5 Maret 1946. Program Studi (Prodi) Keperawatan adalah sejajar dengan Prodi Kedokteran, bahkan telah memiliki Prodi Magister Keperawatan FK-KMK UGM yang berdiri sejak tahun 2011, telah terakreditasi A oleh LAM-PT Kes pada tahun 2019, dan telah memperoleh sertifikasi AUN-QA di tahun 2021. Prodi ini memiliki 3 dosen dengan jenjang S3 dan 1 dosen bahkan guru besar bidang keperawatan.

Selamat Hari Perawat Nasional 2021 - Rumah Sakit Panti Rapih

Pada Rabu, 4 Januari 2023, di Indonesia perawat menjadi tenaga kesehatan yang paling banyak jumlahnya, yakni mencapai 524.508 orang dengan rasio 2 per 1.000 penduduk. Sedangkan 151.095 orang adalah dokter dengan rasio 0,6 dokter per 1.000 penduduk. Memang masih banyak hal yang perlu dibenahi, baik secara internal maupun eksternal, agar para dokter Indonesia mampu menjadi dokter transformer, dengan tagline ‘Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku’. Menteri Kesehatan yang menjadi pemimpin tertinggi dengan fokus 6 pilar transformasi dalam bidang kesehatan, tentu saja jauh lebih perlu mengkoordinasikan langkah menjadi dokter transformer yang mampu berkolaborasi dengan para perwat dan tenaga kesehatan lainnya, dibandingkan sekedar mengkritisi budaya dokter masa lalu, yang sebenarnya sudah banyak berubah.

Sekian

Yogyakarta, 11 Februari 2023

*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta, Lektor FK UKDW, Alumnus S3 UGM, Pengurus IDI Wilayah DIY, WA: 081227280161

Categories
anak COVID-19 dokter Healthy Life medicolegal vaksinasi

2022 Hari Hepatitis Dunia

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia - ANTARA News

HARI  HEPATITIS  SEDUNIA  2022

fx. wikan indrarto*)

Hari Hepatitis Sedunia (World Hepatitis Day) diperingati setiap tahun pada tanggal 28 Juli, untuk meningkatkan kesadaran akan virus hepatitis, yang menyebabkan peradangan hati, gagal hati (sirosis) atau penyakit hati parah (fulminan) dan kanker hati (hepatoma). Apa yang mencemaskan?

.

Kejadian infeksi virus hepatitis ini berupa ribuan infeksi hepatitis virus akut yang terjadi pada anak, remaja dan orang dewasa setiap tahun. Sebagian besar infeksi hepatitis akut menyebabkan penyakit ringan dan bahkan tidak terdeteksi. Tetapi dalam beberapa kasus, hepatitis dapat menyebabkan komplikasi dan berakibat fatal. Pada tahun 2019 saja, diperkirakan 78.000 kematian terjadi di seluruh dunia akibat komplikasi infeksi hepatitis A hingga E akut.

.

Upaya global memprioritaskan penghapusan infeksi khusus hepatitis B, C dan D. Tidak seperti hepatitis virus akut, 3 jenis infeksi tersebut menyebabkan hepatitis kronis yang berlangsung selama beberapa dekade, dan berujung pada lebih dari 1 juta kematian per tahun akibat sirosis dan kanker hati. Ketiga jenis infeksi hepatitis kronis ini bertanggung jawab atas lebih dari 95% kematian karena hepatitis. Meskipun sudah tersedia panduan dan alat untuk mendiagnosis, mengobati, dan mencegah hepatitis virus kronis, layanan ini sering kali tidak terjangkau oleh masyarakat, dan terkadang hanya tersedia di rumah sakit rujukan atau khusus saja.

.

baca juga : https://dokterwikan.com/2021/02/12/2021-tangani-hepatitis-c/

.

Tema peringatan Hari Hepatitis Sedunia 2022 adalah perawatan hepatitis lebih dekat (Bringing hepatitis care closer to you). Saat ini diperlukan upaya mendekatkan layanan hepatitis ke fasilitas kesehatan primer dan masyarakat luas, sehingga lebih banyak warga memiliki akses yang lebih baik ke layanan diagnosis, pengobatan dan perawatan, apa pun jenis hepatitisnya.

.

Pesan kunci kampanye kali ini meliputi 5 hal. Pertama, membangun layanan hepatitis berkualitas tinggi, dengan memastikan setiap orang memiliki akses ke layanan hepatitis yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan yang adil, efektif, efisien, tepat waktu dan dengan kualitas yang dapat diterima. Kedua, membentuk layanan hepatitis sedekat mungkin dengan rumah pasien, dengan desentralisasi perawatan hepatitis ke fasilitas kesehatan perifer, berbasis komunitas dan tempat lain di luar rumah sakit. Ketiga, mempromosikan pembagian tugas dengan melibatkan para dokter dan tenaga kesehatan non-spesialis yang terlatih di bidang ini, Keempat, mengintegrasikan dan menghubungkan perawatan hepatitis dengan layanan kesehatan masyarakat yang ada, karena pengobatan hepatitis dapat diperluas dan digabungkan dengan layanan perawatan primer, HIV, narkoba, serta layanan kesehatan warga binaan di penjara. Dan kelima, memastikan sistem kesehatan yang tangguh, adil dan kuat, karena didanai dan dilengkapi secara memadai untuk memberikan perawatan hepatitis yang berkualitas kepada semua orang.

.

Fakta Menarik Seputar Penyakit Hepatitis - HiMedik.com

Segenap warga masyarakat diingatkan untuk mendidik diri sendiri dan berperan untuk menghentikan penularan hepatitis di masyarakat. Berkonsultasi dengan dokter keluarga dan pastikan tes dan pengobatan tepat waktu untuk mencegah sirosis dan kanker hati.Pastikan ibu menjalani tes hepatitis B jika hamil, tes karena ini dapat mencegah penularan ke bayi. Selain itu, juga pastikan setiap bayi divaksinasi hepatitis B dalam waktu 24 jam setelah lahir.

.

Untuk segenap pemimpin global, diharapkan untuk fokus pada desentralisasi layanan kesehatan untuk hepatitis ke fasilitas kesehatan tingkat rendah, layanan kesehatan primer dan layanan terkait penyakit lainnya seperti HIV, pengurangan dampak buruk narkoba, dan layanan warga binaan di penjara. Selain itu, juga memprioritaskan perawatan hepatitis yang berpusat pada orang dengan  penjaminan pendanaan yang memadai, termasuk mobilisasi dana domestik. Juga mewujudkan cakupan kesehatan semesta atau UHC (Universal Health Coverage) untuk semua orang yang hidup dengan hepatitis B dan C kronis.

.

baca juga : https://dokterwikan.com/2022/05/04/2022-hepatitis-misterius/

.

Pada 21 April 2022 pertama kali dilaporkan adanya 169 kasus hepatitis akut misterius di 11 negara Eropa dan 1 negara Amerika. Kasus telah dilaporkan di Inggris (114), Spanyol (13), Israel (12), Amerika Serikat (9), Denmark (6), Irlandia (< 5), Belanda (4), Italia (4), Norwegia (2), Prancis (2), Rumania (1), dan Belgia (1). Kasus hepatitis ini menyerang anak berusia 1 bulan hingga 16 tahun, 17 anak (sekitar 10%) membutuhkan tindakan transplantasi hati, dan setidaknya satu kematian telah dilaporkan.

.

Hepatitis akut ini ditandai dengan peningkatan yang nyata kadar enzim hati dalam darah. Banyak kasus memiliki gejala sakit perut, diare dan muntah, dan peningkatan kadar aspartate transaminase (AST) atau alanine aminotransaminase (ALT) yang lebih besar dari 500 IU/L dan kulit berwarna kuning (ikterus). Sebagian besar kasus tidak mengalami demam. Virus umum yang menyebabkan hepatitis virus akut (virus hepatitis A, B, C, D dan E) tidak terdeteksi dalam kasus ini. Namun demikian, adenovirus tipe F 41 telah terdeteksi dalam 18 dari setidaknya 74 kasus. SARS-CoV-2 diidentifikasi dalam 20 kasus dan 19 terdeteksi dengan koinfeksi SARS-CoV-2 dan adenovirus.

.

Perkembangan penyakit hepatitis akut misterius di Indonesia hingga hari Jumat, 24 Juni 2022 lalu tercatat sebanyak 70 kasus dugaan yang tersebar di 21 provinsi, paling banyak di Jakarta, dan sebanyak 40 pasien adalah ‘discarded’ atau dikeluarkan dari dugaan kasus tersebut, karena penyebabnya sudah diketahui, sehingga tidak masuk dalam kelompok hepatitis akut ini. Gejala klinis paling banyak terjadi adalah demam sebanyak 76 persen, kemudian diikuti mual, muntah dan jaundice atau kulit berwarna kuning. Gejala klinis ini jelas berbeda dari yang dilaporkan di Inggris, di mana jaundice (warna kekuningan pada kulit atau bagian putih mata) menjadi gejala utama, baru kemudian diikuti muntah, lethargy (rasa lelah yang parah) dan diare.

.

Target global adalah mencapai eliminasi hepatitis pada tahun 2030. Untuk mencapainya, setiap negara perlu untuk mencapai target spesifik. Pertama, mengurangi infeksi baru hepatitis B dan C hingga 90%. Kedua, mengurangi kematian terkait hepatitis akibat sirosis hati dan kanker sebesar 65%. Ketiga, memastikan bahwa setidaknya 90% orang dengan virus hepatitis B dan C terdiagnosis. Dan keempat, setidaknya 80% dari kasus hepatitis yang memenuhi syarat menerima pengobatan yang tepat.

Sudahkah kita bertindak cepat?

Sekian

Yogyakarta, 22 Juli 2021

*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih, Alumnus S3 UGM, pengajar di FK UKDW Yogyakarta, WA: 081227280161

Categories
anak dokter Healthy Life medicolegal UHC

2022 Hari Orang Sakit Sedunia

Paus Fransiskus: Setiap Orang Kristen Wajib Merawat Orang Sakit dan Lemah -  Katolikku

HARI  ORANG SAKIT  SEDUNIA   2022

fx. wikan indrarto*)

Hari Orang Sakit Sedunia (World Day of the Sick) ditetapkan oleh Sri Paus Yohanes Paulus II dan mulai dirayakan pada 11 Februari 1993. Tema peringatan tahun 2022 : Hendaklah kamu murah hati, sama seperti Bapamu adalah murah hati (Luk. 6:36). Apa yang sebaiknya dilakukan?

.

Ketiga subtema yang terus-menerus didengungkan pada setiap Hari Orang Sakit Sedunia adalah pertama, mengingatkan semua orang beriman, untuk berdoa secara khusuk bagi mereka yang sedang sakit. Kedua, mengundang semua orang beriman untuk merefleksikan sakit dan penderitaan manusia, dan ketiga, penghargaan bagi semua petugas kesehatan.

.

Melayani saudara kita yang sedang sakit, seharusnya diawali dengan kemurnian hati sampai kita mampu bersikap seperti Ayub “Saya mata untuk orang buta, dan kaki bagi orang lumpuh” (Ayub 29:15), kepada sesama yang sakit. Kita semua diajak untuk mampu menjadi “mata untuk orang buta” dan “kaki bagi orang lumpuh”. Pelayanan kita tidaklah harus dilakukan dengan menjadi petugas kesehatan bagi para pasien. Sebenarnya kita dapat sekedar dekat dengan orang sakit, terutama yang membutuhkan perawatan lama, membantu dalam memandikan, berpakaian, mencucikan dan menyuapkan makanan. Layanan sederhana seperti ini, terutama bila dilakukan berkepanjangan, pastilah dapat menjadi sangat melelahkan dan memberatkan.

.

Meskipun tidak ada yang menginginkannya, namun setiap manusia akan mungkin mengalami sakit, penderitaan dan bahkan dapat berlanjut dengan kematian. Sakit yang ringan sekalipun, sebaiknya digunakan sebagai sebuah momentum penting untuk mensyukuri sehat. Kita diingatkan untuk bersandar pada Tuhan, menyadari pentingnya iman bagi mereka yang sakit dan berbeban berat, untuk datang pada Tuhan. Dalam pertemuannya dengan Tuhan melalui caranya masing-masing, mereka yang sakit akan menyadari bahwa dirinya tidak sendirian. Banyak sekali orang sakit atau lansia yang tinggal sendirian di rumah  menunggu kunjungan kita. Pelayanan kunjungan dan penghiburan adalah tugas bagi setiap orang yang dibaptis : “ketika Aku sakit, kamu melawat Aku” (Mat 25:36).

.

Ekaristi Hari Orang Sakit Sedunia ke-27 - Gembala Yang Baik Limpung

Bagi kita semua yang sehat, memberikan pendampingan, penghiburan dan perhatian untuk mereka yang sakit, sangatlah berarti. Selain itu, kita disadarkan akan pergerakan roda kehidupan. Pada saat sehat, kita seharusnya meluangkan waktu, tenaga, pikiran dan dana untuk membantu mereka yang sakit. Pada saat yang lain, sangat mungkin kita sendiri justru menjadi orang yang sakit dan memerlukan hal yang sama dari semua orang di sekitar kita, sebagaimana pergerakan dan putaran roda kehidupan. 

.

Dampak ekonomi dan sosial pandemi COVID-19 sebenarnya jauh lebih menghancurkan, melemahkan dan memberatkan bagi masyarakat luas, tidak hanya dampak sakit oleh para penyintas saja. Namun demikian, kita semua yang terdampak secara ekonomi dan sosial tetap diingatkan untuk tetap membantu semua saudara kita, yang terdampak pandemi COVID-19 secara medis dan menjadi pasien, dengan terapi yang lengkap. Jika terapi ingin efektif, Paus Fransiscus berpesan agar terapi harus mempunyai aspek relasional, karena aspek ini memampukan pendekatan holistik kepada pasien.

.

Aspek relasional dapat membantu dokter, perawat, tenaga profesional dan relawan untuk merasa bertanggung jawab mendampingi pasien, di jalan penyembuhan yang didasarkan pada hubungan antarpribadi yang saling percaya. Aspek relasional ini menciptakan perjanjian antara mereka yang membutuhkan layanan medis dan mereka yang menyediakan layanan itu, dalam sebuah perjanjian yang didasarkan pada rasa saling percaya, hormat, keterbukaan dan kesiapsediaan diri. Hal ini akan membantu mengatasi sikap defensif, menghormati martabat orang sakit, menjaga profesionalisme dokter dan petugas kesehatan lainnya, bahkan mampu berperan dalam membina hubungan yang baik dengan keluarga pasien.

.

Dalam menangani orang sakit, dokter dan petugas kesehatan profesional lain hendaknya memprioritaskan kata benda ‘orang’, dibandingkan kata sifat ‘sakit’. Oleh sebab itu, para petugas kesehatan profesional haruslah bermurah hati, karena Allah “kaya akan belas kasih” (Ef. 2:4). Dia selalu menjaga anak-anak-Nya dengan kasih seorang Bapa, bahkan ketika mereka berpaling dari-Nya. Allah memelihara kita dengan kekuatan seorang ayah dan kelembutan seorang ibu.

.

Hari Orang Sakit Sedunia Archives • BMV Katedral Bogor

Puncak acara Hari Orang Sakit Sedunia ke-30 akan diselenggarakan pada Pesta Santa Perawan Maria, karena pandemi COVID-19, tidak jadi diselenggarakan di Arequipa, Peru seperti yang direncanakan, namun dipindahkan di Basilika Santo Petrus di Vatikan, pada hari Jumat, 11 Februari 2022. Momentum Hari Orang Sakit Sedunia (World Day of the Sick) 2022, mengingatkan kita agar mendampingi meraka yang menderita sakit dengan murah hati, sama seperti Bapamu adalah murah hati (Luk. 6:36). Selain itu, saat kita sakit juga tidak perlu putus asa, karena adanya kemuliaan dan kasih Tuhan sampai pada akhir kehidupan.

.

Sudahkah kita menemani orang sakit di sekitar kita?

Sekian

Yogyakarta, 25 Januari 2022

*) dokter spesialis anak di RS Panti Rapih, Lektor di FK UKDW Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, WA: 081227280161,

Categories
COVID-19 dokter medicolegal Pendukung ASI

2021 Ketika Caesar Meningkat

Kapan Ibu Harus Melahirkan dengan Operasi Sesar? | Republika Online

KETIKA  CAESAR  MENINGKAT

fx. wikan indrarto*)

Tingkat operasi atau bedah caesar terus meningkat, di tengah masih tingginya ketidaksetaraan dalam akses. Selain itu, kenaikan biaya operasi caesar menunjukkan peningkatan jumlah prosedur medis yang tidak perlu dan berpotensi berbahaya, baik bagi ibu maupun bayinya. Apa yang mencemaskan?

.

baca juga : https://dokterwikan.com/2020/09/10/2020-kesehatan-seksual-remaja/

.

Rabu, 16 Juni 2021 WHO memberikan catatan bahwa operasi caesar terus meningkat secara global, sekarang terhitung lebih dari 1 dari 5 (21%) dari semua persalinan. Jumlah ini akan terus meningkat selama dekade mendatang, dengan hampir sepertiga (29%) dari semua kelahiran kemungkinan akan terjadi melalui operasi caesar pada tahun 2030. Meskipun operasi caesar dapat menjadi operasi yang penting dan menyelamatkan nyawa, operasi ini dapat menempatkan ibu dan bayi pada risiko masalah kesehatan jangka pendek dan jangka panjang yang tidak perlu, jika dilakukan ketika tidak ada indikasi medis.

.

Operasi caesar dapat menjadi penting dan harus dilakukan dalam kondisi medis seperti persalinan lama atau terhambat, gawat janin, atau karena janin berada dalam posisi abnormal. Namun demikian seperti semua operasi, bedah caesar dapat memiliki risiko, termasuk potensi perdarahan berat atau infeksi, waktu pemulihan yang lebih lambat setelah melahirkan, keterlambatan dalam mulai menyusui dan kontak kulit-ke-kulit ibu dengan bayi, dan peningkatan kemungkinan komplikasi pada kehamilan berikutnya.

.

baca juga : https://dokterwikan.com/2019/10/21/2019-kekerasan-pada-kelahiran-bayi/

.

Kerugian yang akan dialami bayi yang lahir melalui bedah caesar dengan alasan non medis, cenderung akan mengalami masalah jangka panjang. Dampak buruk akan terjadi bukan sekitar saat kelahiran, tetapi justru pada saat bayi berumur 6 bulan sampai saat telah menjadi anak berusia 8 tahun. Kerugian yang paling sering dilaporkan adalah terjadinya diare, asma dan kegemukan atau obesitas. Ketiganya diduga terjadi karena gagalnya pemberian ASI Ekslusif dan perubahan imunologis dalam sistem kekebalan tubuh, yang sedikit banyak dipengaruhi oleh cara persalinan saat bayi, yaitu persalinan secara bedah caesar.

.

Ada perbedaan yang signifikan dalam akses ibu ke operasi caesar, tergantung di belahan dunia mana dia tinggal. Di negara kurang berkembang, sekitar 8% wanita melahirkan melalui operasi caesar dengan hanya 5% di sub-Sahara Afrika, menunjukkan kurangnya akses ke operasi penyelamatan ini. Sebaliknya, di Amerika Latin dan Karibia, angkanya mencapai 4 dari 10 (43%) dari semua kelahiran. Di lima negara (Republik Dominika, Brasil, Siprus, Mesir dan Turki), operasi caesar sekarang melebihi jumlah persalinan pervaginam.

Kiat S, PDP Korona yang Berhasil Melahirkan Lewat Operasi Caesar

Tingkat operasi caesar di seluruh dunia telah meningkat dari sekitar 7% pada tahun 1990 menjadi 21% hari ini, dan diproyeksikan akan terus meningkat selama dekade ini. Jika tren ini berlanjut, pada tahun 2030 tingkat tertinggi kemungkinan berada di Asia Timur (63%), Amerika Latin dan Karibia (54%), Asia Barat (50%), Afrika Utara (48%) Eropa Selatan (47% ) dan Australia dan Selandia Baru (45%). Perawatan berkualitas dan berpusat pada ibu hamil diperlukan untuk mengatasi tingginya kejadian operasi caesar. Penyebab tingginya operasi caesar sangat bervariasi antar dan di dalam negara. Penyebabnya multifaktorial, termasuk kebijakan dan pembiayaan sektor kesehatan, norma budaya, persepsi dan praktik klinik, tingkat kelahiran prematur, dan kualitas layanan kesehatan.

.

Daripada merekomendasikan menurunkan tingkat target spesifik, lebih penting kita berfokus pada kebutuhan unik setiap ibu, dalam proses kehamilan dan persalinannya. Penting bagi semua ibu untuk dapat berbicara dengan tenaga kesehatan dan menjadi bagian dari pengambilan keputusan tentang proses melahirkan yang akan mereka jalani, menerima informasi medis yang memadai, termasuk risiko dan manfaatnya. Dukungan emosional adalah aspek penting dari perawatan berkualitas selama kehamilan dan persalinan. Berikut rekomendasi beberapa tindakan non-klinis yang dapat mengurangi kejadian operasi caesar yang tidak perlu secara medis.

.

Pertama, pemberian informasi dan edukasi yang melibatkan ibu secara aktif dalam merencanakan kelahiran mereka, seperti kelas persiapan persalinan, program relaksasi dan dukungan psikososial jika diinginkan, bagi mereka yang takut akan rasa sakit atau kecemasan. Kedua, penggunaan Panduan Praktek Klinis (PPK) berbasis bukti, melakukan audit medis rutin operasi caesar di RS, dan memberikan umpan balik yang tepat waktu kepada dokter yang melakukannya, tentang temuan audit. Ketiga, persyaratan adanya pendapat medis kedua (second opinion) dari dokter lain untuk keputusan operasi caesar, dalam kondisi di mana hal ini memungkinkan.

Ketiga, untuk tujuan utama mengurangi kejadian operasi caesar, beberapa alternatif intervensi medis lainnya telah diteliti di beberapa negara, tetapi masih memerlukan penelitian yang lebih ketat. Keempat, menciptakan model perawatan kolaboratif antara bidan dan dokter, yang diberikan terutama oleh bidan, dengan dukungan 24 jam dari dokter spesialis kebidanan. Terakhir kelima, strategi tegas dalam aspek keuangan, dengan menyamakan biaya atau tarif yang dikenakan untuk persalinan pervaginam maupun operasi caesar.

.

Data tingkat bedah caesar yang terus meningkat pada survei oleh UNDP, UNFPA, UNICEF, WHO, dan Bank Dunia pada 154 negara, yang mewakili 94,5% kelahiran hidup dunia pada tahun 2018 di atas, sangat mencemaskan. Rekomendasi WHO tentang tindakan non-klinis yang dapat mengurangi kejadian operasi caesar layak dilakukan. 

Sudahkah kita bijak?

Sekian

Yogyakarta, 18 Juni 2021

*) dokter spesialis anak di RS Panti Rapih dan Lektor FK UKDW Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, WA : 081227280161

Categories
dokter medicolegal politik

2019 Hukum Kesehatan

Hasil gambar untuk hukum bagi dokter

HUKUM  dan KESEHATAN

fx. wikan indrarto*)

Ikatan Dokter Indonesia telah mencanangkan bahwa 27 Juni sebagai Hari Kesadaran Hukum Kedokteran. Hal ini terkait bahwa pada 27 Juni 1984 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membebaskan Dr. Setyaningrum di Puskesmas Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dari segala tuntutan hukum atas dugaan malapraktik, yang mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia. Para dokter diharapkan menyadari bahwa profesinya selalu bersinggungan dengan hukum, etika, sumpah profesi, spirit kesejawatan, kebutuhan dan keselamatan pasien. Apa yang sebaiknya kita pelajari?

.

baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2019/06/26/2019-hukum-bagi-dokter/

.


Hukum dan Kesehatan selama ini lebih sering berfokus hanya dalam masalah sengketa medik antara pasien dan dokter. Namun demikian, banyak produk hukum di berbagai negara ternyata dapat meningkatkan derajad kesehatan masyarakat. Beberapa produk hukum, misalnya pajak soda di Meksiko, pembatasan garam di Afrika Selatan, aturan rokok kemasan polos di Australia, pajak dosa di Filipina, asuransi kesehatan nasional di Ghana, wajib helm untuk pengguna sepeda motor di Vietnam, dan perawatan kesehatan di Amerika Serikat, merupakan contoh peran penting hukum dalam menjaga dan mempromosikan kesehatan yang baik. Hal tersebut termuat dalam sebuah laporan pada Selasa, 17 Januari 2017 oleh IDLO (the International Development Law Organization), University of Sydney di Australia, dan Georgetown University di Washington, DC, USA. Laporan penting tersebut menjelaskan banyak cara di mana produk hukum berhasil membuat perbedaan penting bagi masyarakat, meningkatkan derajad kesehatan dan keselamatan warga, bahkan menyediakan sumber informasi bagi semua negara, untuk belajar dari pengalaman negara lain.

.

baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2019/06/07/2019-hoaks-medis/

.


Pada tahun 1875, parlemen di Kerajaan Inggris telah mengeluarkan undang-undang yang mengharuskan semua pemilik tanah untuk menyediakan sanitasi, ventilasi dan drainase yang baik, untuk membendung penyebaran penyakit menular. Sampai saat ini, pengendalian penyakit menular adalah salah satu ilustrasi yang paling menonjol, tentang bagaimana produk hukum dapat membuat perbaikan di bidang kesehatan. Dari wabah cacar pada awal abad 20 sampai yang lebih baru yaitu SARS dan Ebola, hukum kesehatan masyarakat dapat mengatur kegiatan skrining, pelacakan kontak, karantina, dan pelaporan, bahkan membendung penyebaran infeksi.

.

baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2018/12/29/2018-rokok-polos/


.

Produk hukum kesehatan sering menjadi heboh ketika memiliki dampak langsung pada pola konsumsi sehari-hari masyarakat. Misalnya saja pajak soda di Meksiko yang diterapkan pada tahun 2014 untuk mengurangi konsumsi minuman manis. Juga, aturan kemasan rokok polos di Australia, telah menginspirasi secara global dalam upaya untuk mengurangi jumlah perokok. Penggunaan produk hukum untuk mengurangi jumlah perokok telah menjadi salah satu prestasi hukum kesehatan masyarakat yang besar. Tentu saja dapat ditingkatkan untuk menekan makanan yang tidak sehat, penggunaan alkohol berlebihan, cedera karena kecelakaan lalulintas, dan kesehatan mental yang masih diabaikan.

.

baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2018/10/30/2018-semua-berhak-sehat/

.

Sekarang ini jalur baru lebih terbuka, untuk menggunakan intervensi hukum berbasis bukti dalam meningkatkan derajad kesehatan dan kesejahteraan manusia. Bahkan banyak negara juga telah menggunakan perangkat hukum untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, misalnya Indonesia dalam program menuju cakupan kesehatan universal pada awal tahun 2019. Beberapa negara lain juga telah menggunakan payung hukum untuk menciptakan lembaga yang mengatur sistem kesehatan, asuransi kesehatan nasional, atau lembaga yang mengatur obat atau menjamin layanan kesehatan yang berkualitas, tersedia dan terjangkau untuk semua warganya.

.

baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2018/08/01/2018-joki-dokter/

.

Sementara di beberapa negara hukum dapat membantu dalam melindungi kesehatan warganya, di beberapa negara lain yang tidak ada atau mengabaikan hukum, maka seluruh warga akan mengalami ancaman kesehatan. Sebagai contoh, lemahnya regulasi tentang produk tembakau di beberapa negara, termasuk Indonesia, memungkinkan perusahaan rokok yang kuat untuk memasarkan produknya dan bahkan merekrut perokok muda. Pada tingkat global, ‘International Health Regulations and Framework Convention on Tobacco Control’ sebagai kerangka hukum untuk merespon keadaan darurat kesehatan masyarakat, karena terjadinya epidemi tembakau global. Namun demikian, kegagalan beberapa negara untuk mematuhi kerangka hukum rokok tersebut, menciptakan risiko wabah yang berpotensi bencana, berbiaya jangka panjang, dan dampak buruk dalam bidang kesehatan karena merokok.

.

baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2018/07/12/2018-rokok-gelap/

.


Lebih buruk lagi, di beberapa wilayah hukum dapat dan telah digunakan untuk membahayakan kesehatan warganya. Sebagai contoh, hukum telah digunakan untuk memenjarakan orang dengan penyakit mental, dan untuk menolak mereka dalam mendapatkan hak dan layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Demikian juga, pembatasan perjalanan selama wabah Ebola di Afrika Barat untuk para relawan tenaga medis ke negara-negara yang terkena dampak, terjanya terbukti justru memperpanjang epidemi Ebola. Namun demikian, ketika dimanfaatkan untuk melindungi, mempromosikan dan memajukan hak atas kesehatan, hukum dapat menjadi perangkat yang kuat.

.

baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2018/09/24/1819/

.


Momentum Hari Kesadaran Hukum Kedokteran Kamis, 27 Juni 2019, menyadarkan kita bahwa produk hukum dapat digunakan untuk meningkatkan derajad kesehatan masyarakat. Dengan demikian, semua pihak sebaiknya ikut mendorong pemerintah dan parlemen, dalam mereformasi berbagai undang-undang, untuk mewujudkan hak azasi warga negara atas kesehatan.

Sudahkah Anda berperan?

Candi Angkor Wat di Siem Reap, Kerajaan Kamboja

Sekian

Yogyakarta, 25 Juni 2019

*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, Lektor FK UKDW, WA: 081227280161, e-mail : fxwikan_indrarto@yahoo.com

Categories
COVID-19 dokter Healthy Life medicolegal

2019 Hukum bagi dokter

Hasil gambar untuk hukum bagi dokter

HUKUM  BAGI  DOKTER

fx. wikan indrarto*)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mencanangkan bahwa 27 Juni sebagai Hari Kesadaran Hukum Kedokteran. Hal ini terkait bahwa pada 27 Juni 1984 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membebaskan Dr. Setyaningrum di Puskesmas Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dari segala tuntutan hukum atas dugaan malapraktik, yang mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia. Apa yang sebaiknya kita pelajari?

.

baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2019/05/13/2019-peran-lengkap-dokter/

.

Sejarah layanan penyembuhan sudah setua manusia itu sendiri. Bentuk layanan penyembuhan, aturan, dan sistem hukumnya juga ikut berubah, sesuai dengan perkembangan waktu. Dimulai dari sumpah Hiprocrates (Yunani Kuno), kemudian kodifikasi etik kedokteran pada sekitar Perang Dunia, Hukum Positif pada dekade tahun 1950-60, ‘Medico Industrial Compleks’ pada era industri, dan terakhir berupa sistem pembiayaan kesehatan.

.

baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2019/04/27/2019-sisi-buruh-dokter/

.

Hippokrates yang hidup tahun 460-370 SM adalah seorang tabib atau dokter jaman Yunani kuno, yang dikenal sebagai “Bapak Kedokteran” dan salah satu murid dari Herodikus. Tulisan hasil karyanya yang dikenal dengan Corpus Hippocraticum, telah mengikis habis semua pemikiran takhyul masyarakat Yunani kuno, mengenai penyakit yang datang dari ilah-ilah yang membalas dendam. Sumpah Hippokrates (Hippocratic oath) adalah sumpah yang secara tradisional diucapkan demi para dewa dalam mitologi Yunani kuno, yaitu Apollo, Asclepius, Hygieia dan Panaceia. Sumpah Hippokrates adalah rambu tentang etika yang harus dijunjung tinggi para dokter, saat melakukan praktik profesi penyembuhan. Sampai sekarang, beberapa bagian sumpah Hippokrates dan aturan etika lisan yang ketat mengatur tersebut telah dihilangkan atau diubah sejalan dengan berjalannya waktu.

.

baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2019/04/24/2019-dokter-digital/

.

Aturan yang mengatur profesi dokter lebih ketat dan tertulis berikutnya adalah “Code of Medical Ethics”. Kode Etik Kedokteran Indonesia terbaru disahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tahun  tahun 2013, sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maupun pelbagai perundang-undangan lainnya yang mengatur profesi kedokteran. Revisi dengan penekanan ketat norma yang lebih hirarkis, yang ditunjukkan dengan kata “wajib” atau “dilarang” dan “seharusnya” atau “seyogyanya”. Sebagai contoh adalah seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran tertinggi.

.

baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2019/02/13/2019-etika-profesi-dokter/

.

Setelah etika, rambu yang mengatur profesi dokter berikutnya adalah hukum, baik Sistem Hukum Kodifikasi (Eropa Kontinental) maupun Sistem Hukum Kebiasaan (Common Law System). Dalam hukum kesehatan (Public Health Law) telah diatur tentang hubungan hukum dalam layanan kesehatan antara petugas kesehatan, yaitu dokter, rumah sakit, puskemas dan tenaga kesehatan lain dengan pasien. Baik sistem hukum kodifikasi maupun sistem hukum kebiasaan, hukum kesehatan mempunyai obyek yang sama, yaitu pasien. Hukum yang melindungi pasien inilah yang merupakan obyek atau inti satu-satunya dalam sistem hukum kesehatan internasional, yang bertumpu pada asas ”the enjoyment of the highest annainable standard of health is amount of the fundamented rights of every human being” (kesehatan merupakan salah satu dasar keberadaan dari setiap orang).

.

baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2019/02/11/2019-dokter-virtual/

.

Layanan dokter pada dekade berikutnya justru lebih banyak diatur oleh ‘Medico Industrial Compleks’ atau kerjasama dokter dengan perusahaan yang memasok produk kesehatan, untuk meraih keuntungan. Konsep ini pertama kali dikembangkan oleh Barbara dan John Ehrenreich dalam ‘Bulletin of the Health Policy Advisory Center’ tahun 1970 dengan judul “The Medical Industrial Complex” dan ulasan dalam New England Journal of Medicine (4 November 1971, 285: 1095). Konsep ini kemudian dipopulerkan pada tahun 1980 oleh Arnold S. Relman dalam sebuah makalah berjudul “The New Medical-Industrial Complex.” Relman mencurigai adanya potensi besar untuk mempengaruhi kebijakan dokter dalam layanan kesehatan. Selain itu, pengelolaan RS juga lebih banyak dilakukan oleh ahli bisnis daripada profesional medis, bahkan prioritas bantuan dana yang terus meningkat ditujukan untuk dokter dalam layanan medis (providing services), bukan pada dokter dalam penelitian medis (medical research). Selanjutnya, layanan dokter disorot terus-menerus, termasuk oleh John Ehrenreich dalam “Third Wave Capitalism: How Money, Power, and the Pursuit of Self-Interest have Imperiled the American Dream” (Cornell University Press, May 2016).

.

baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2018/12/06/2018-bisnis-medis-dokter/

.

Rambu layanan dokter terbaru dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO) pada tahun 2009, berupa sistem pembiayaan kesehatan. Pembiayaan baru berpola ‘Health Insurance’ untuk menggantikan sistem lama, yaitu  ‘Fee for Service’. Kelemahan sistem ‘Fee for Service’ adalah terbukanya peluang bagi dokter untuk memanfaatkan ‘Agency Relationship’, dimana dokter mendapat imbalan untuk pelayanan yang diberikannya kepada pasien, yang besar-kecilnya ditentukan dari negosiasi, termasuk dipengaruhi oleh ‘Medico Industrial Compleks’. Sebaliknya, pada sistem ‘Health Insurance’ pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak asuransi. Sistem pembiayaan kesehatan dalam era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di Indonesia disebut ‘kapitasi’ untuk dokter umum di layanan primer dan ‘case-mix’ untuk dokter spesialis di RS (Rumah Sakit) layanan sekunder atau tersier, sehingga rambu ini dapat menekan pengaruh ‘Medico Industrial Compleks’.

.

baca juga : https://dokterwikan.wordpress.com/2018/11/07/2018-dokter-pahlawan/

.


Momentum Hari Kesadaran Hukum Kedokteran Kamis, 27 Juni 2019, menyadarkan kita bahwa layanan medis oleh dokter kepada pasien hakekatnya adalah mulia. Tanpa rambu dan hukum yang tegas, hakekat mulia dapat pudar karena sikap dan perilaku dokter yang menyimpang. Para dokter diharapkan semakin menyadari bahwa profesinya selalu bersinggungan dengan sisi hukum, etika, sumpah profesi, spirit kesejawatan, kebutuhan dan keselamatan pasien.

Sudahkah para dokter bertindak bijak?

Sekian

Yogyakarta, 26 Juni 2019

*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, pengajar di FK UKDW, WA: 081227280161, e-mail : fxwikan_indrarto@yahoo.com

Categories
dokter medicolegal

2018 PERLINDUNGAN DOKTER

Hasil gambar untuk undang-undang perlindungan dokter

PERLINDUNGAN   DOKTER
fx. wikan indrarto*)

 

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencanangkan Hari Kesadaran Hukum Kedokteran setiap tanggal 27 Juni. Pada tanggal tersebut tahun 1984, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membebaskan Dr. Setyaningrum dari Puskesmas Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dari segala tuntutan hukum atas dugaan malapraktik. Profesi dokter akhir-akhir ini lebih sering menghadapi tuntutan hukum. Ada berbagai penyebab, tetapi salah satu yang utama adalah karena perlindungan hukum atas profesi dokter tidaklah rinci. Apa yang sebaiknya dilakukan?

 

Hasil gambar untuk undang-undang perlindungan dokter

 

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 66 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan, atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran, atau adanya dugaan tindak pidana, berhak melaporkan kepada pihak yang berwenang dan atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan. Pasal ini telah menimbulkan ketidaktenangan dan keraguan dokter dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, juga dapat menimbulkan ‘defensive medicine’, suatu bentuk praktik kedokteran ketika seorang dokter sangat memperhitungkan langkah-langkah aman bagi dirinya, agar tidak gampang dipersalahkan atau dituntut pasien. UU Praktik Kedokteran terbukti justru memberikan peluang yang sangat besar bagi dokter, untuk mudah diadukan dan digugat, baik secara etik, pelanggaran disiplin, ataupun pelanggaran hukum sekaligus, secara bersamaan.

 

Namun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan ketetapan hukum tentang prosedur hukum yang khusus dalam menilai dan menentukan benar salahnya seorang dokter dalam menjalankan profesinya. MK memberlakukan proses pemeriksaan yang berjenjang, dimulai dari proses pemeriksaan etik di Majelis Kehoratan Etik Kedokteran (MKEK) dan disiplin di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), sebagai proses pemeriksaan tingkat pertama. Selain itu, juga sekaligus berfungsi sebagai penilai apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.  Apabila dari hasil pemeriksaan di MKEK dan MKDKI ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka kasusnya akan diteruskan atau diserahkan kepada kepolisian atau pengadilan.

 

Michel Daniel Mangkey dalam ejournal Unsrat Vol. II/No. 8/Sep-Nov/2014, menjelaskan tentang ‘Lex et Societatis’. Dokter yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, berhak mendapatkan perlindungan hukum. Terdapat beberapa hal yang menjadi alasan peniadaan hukuman terhadap dokter, yaitu : resiko pengobatan, kecelakaan medik, tanpa unsur kelalaian, aturan minor yang dapat diabaikan, kesalahan dalam penilaian (error of (in) judgment), Volenti non fit iniura atau asumsi atas risiko, dan Res Ipsa Loquitur. Namun demikian, pada praktiknya sebagian hal tersebut sangat sulit, rumit, dan menyita waktu, tenaga dan konsentrasi dokter dalam perumusannya.

 

Hasil gambar untuk undang-undang perlindungan dokter

 

Sebaliknya, perlindungan hukum untuk profesi notaris, jauh lebih jelas, nyata, dan rinci, sebagaimana dituliskan oleh Mariyantini pada ejournal Undip vol 4, no 1 tahun 2013. Perlindungan hukum terhadap notaris ketika terjadi sengketa di pengadilan, telah diatur pada Pasal 66 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam hal memberikan kesaksian, seorang notaris tidak dapat mengungkapkan akta yang dibuatnya, baik sebagian maupun keseluruhannya, untuk merahasiakan semua hal yang diberitahukan kepadanya, karena akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, merupakan suatu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Notaris hanya merumuskan keterangan dan pernyataan yang diperolehnya dari para penghadap. Notaris tidak hanya berhak untuk bicara, tetapi mempunyai kewajiban untuk tidak bicara. Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum yang tercantum dalam Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata, karena adanya hak ingkar dari profesi notaris, sebagai konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya.

 

Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA No 702K/Sip/1973, menyatakan bahwa notaris fungsinya hanya mencatatkan atau menuliskan, apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap notaris tersebut. Tidak ada kewajibanb agi notaris untuk menyelidiki secara materil, terkait apa yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan notaris. Berdasarkan Putusan MA tersebut, jika akta yang dibuat oleh notaris dipermasalahkan oleh para pihak, maka hal tersebut menjadi urusan para pihak sendiri, notaris tidak perlu dilibatkan, dan notaris bukan pihak dalam akta.

 

Hasil gambar untuk undang-undang perlindungan dokter

 

Perlindungan hukum yang juga lebih baik, adalah terhadap profesi advokat atau pengacara. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 26/PUU-XI/2013,  yaitu pengujian Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang terkenal sebagai hak imunitas advokat. Putusan tersebut dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu 14 Mei 2015. MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat  harus dimaknai sebagai, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

 

Mahkamah Konstitusi telah memutus menolak permohonan pengujian oleh Dokter Indonesia Bersatu terkait Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, karena membuka interpretasi luas terhadap tindakan kedokteran yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana. Putusan tersebut menekankan bahwa etika profesi, disiplin profesi, dan norma hukum secara normatif tidak dapat saling meniadakan atau saling menggantikan, yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat Senin, 20 April 2015.

Dalam putusan nomor 14/PUU-XII/2014 tersebut, Mahkamah berpendapat pelanggaran atas etika profesi dan disiplin profesi hanya dapat dikenai sanksi secara etika dan/atau secara administratif. Namun demikian, tindakan dokter yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), ditetapkan masih dapat diajukan pelaporannya kepada pihak berwenang dan/atau digugat secara perdata.

Dengan demikian, Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, layak direvisi, ditinjau ulang secara hukum (re-judicial review) menggunakan bukti hukum baru (novum), dan kalau perlu dibatasi. Selain itu, hak imunitas dokter dalam aspek perlindungan hukum, layak disejajarkan dan serinci dengan profesi advokat dan notaris.

 

Sudahkah para dokter bertindak? Janganlah para dokter diam saja.

PB IDI

Sekian

Yogyakarta, 14 Mei 2018

*) dokter spesialis anak, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta

Alumnus S3 UGM, Lektor FK UKDW, WA 081227280161.

wa.me/
wa.me
Halo, ada yang dapat dibantu?