Pada hari Jumat, 24 Juni 2019 dikeluarkan pedoman pencegahan kekerasan pada anak yang berbasis sekolah, sebuah buku pegangan yang cukup praktis. Buku ini diterbitkan karena mengakui potensi sekolah, yang dapat memfasilitasi upaya pencegahan kekerasan pada sekitar 1 miliar anak secara global, yang mengalami beberapa bentuk kekerasan fisik, seksual atau psikologis. Menjadi korban kekerasan di masa anak dapat merusak kesehatan fisik dan mental anak, bahkan memengaruhi seluruh hidup mereka. Apa yang harus dilakukan?
Data dari survei kesehatan global pada siswa berbasis sekolah tahun 2018, menunjukkan bahwa 34% anak sekolah dilaporkan diintimidasi pada bulan sebelumnya, sementara 40% melaporkan mengalami perkelahian fisik pada tahun 2017. Anak sekolah juga terkena berbagai bentuk kekerasan lain di lingkungan pendidikan, termasuk ‘cyber-bullying’ dan hukuman fisik. Selain itu, kekerasan juga terjadi di rumah dan komunitas mereka, termasuk penganiayaan anak, kekerasan oleh geng dan pelecehan oleh anak yang lebih tua. Di luar bahaya bagi kesehatan dan kesejahteraan mereka, banyak anak yang mengalami segala bentuk kekerasan di masa anak, lebih kecil kemungkinannya untuk lulus sekolah, lebih mungkin tidak masuk sekolah, dan menunjukkan prestasi akademik yang lebih rendah.
“Sekolah ditempatkan untuk berperan mengatasi kekerasan,” kata Dr. Etienne Krug, Direktur WHO untuk Manajemen Penyakit Tidak Menular, Kecacatan, Kekerasan dan Pencegahan Cedera. Hal ini diputuskan karena sekolah tidak hanya memberikan layanan pendidikan dan kegiatan lain yang melindungi anak dari kekerasan, tetapi sekolah juga membentuk sikap positif anak tentang kekerasan, penggunaan alkohol, narkoba, senjata dan risiko lainnya. Selain itu, pencegahan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat juga dapat merupakan dampak tidak langsung, karena sekolah lebih mampu mendidik anak, mendorong pembelajaran seumur hidup, dan memberdayakan siswa untuk menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab.
Buku pedoman pencegahan kekerasan berbasis sekolah ini dikembangkan oleh WHO dengan kontribusi dari UNESCO dan UNICEF, menguraikan langkah penting yang dapat diambil sekolah. Tujuannya adalah menjadi pedoman untuk sekolah dalam mengimplementasikan pendekatan berbasis bukti untuk pencegahan kekerasan pada anak. Buku pegangan ini memberikan informasi praktis tentang pertama, cara guru melatih siswa dalam disiplin positif untuk mengurangi penggunaan hukuman fisik. Kedua, strategi memasukkan pelatihan siswa tentang keterampilan hidup secara sosial dalam kurikulum sekolah, untuk membantu anak berlatih, bagaimana membentuk hubungan positif dan menyelesaikan konflik secara konstruktif. Ketiga, teknik melibatkan orang tua dan masyarakat untuk memperkuat keterampilan mengasuh anak dan mendukung pembelajaran anak. Keempat, mengajarkan norma sosial, yang dapat membantu mencegah kekerasan, dan terakhir, cara menanggapi kekerasan yang berfokus pada rehabilitasi dan memperbaiki perilaku yang tidak pantas.
Buku pegangan ini memberikan informasi mendalam untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak, khususnya yang berfokus pada intervensi di sekolah. Kekerasan terhadap anak dapat dicegah, dengan menangani faktor risiko sesuai pedoman : INSPIRE, ‘Seven strategies for ending violence against children’, sebuah paket teknis berbasis bukti, yang bertujuan untuk membantu semua negara mencapai Agenda 2030 untuk Pembangunan yang Berkelanjutan (SDGs) Target 16.2, yaitu mengakhiri kekerasan terhadap anak. Setiap huruf dari kata ‘INSPIRE’ merupakan salah satu strategi yang sebagian besar terbukti, memiliki efek pencegahan pada beberapa jenis kekerasan yang berbeda. Selain itu, juga bermanfaat pada kesehatan mental, pendidikan dan pengurangan kejahatan pada anak.
‘Implementation and enforcement of laws’, misalnya melarang dan membatasi akses anak sekolah terhadap alkohol dan senjata, ‘Norms and values change’, misalnya mengubah norma yang memaafkan pelecehan seksual terhadap anak perempuan atau perilaku agresif pada anak laki-laki, dan ‘Safe environments’, misalnya mengidentifikasi lingkungan sekolah yang menyebabkan kekerasan dan kemudian menangani penyebabnya. Selanjutnya ‘Parental and caregiver support’, yaitu memberikan pelatihan kepada pasangan orang tua siswa di sekolah, khususnya oran tua usia muda, ‘Income and economic strengthening’, misalnya pelatihan keuangan mikro untuk melawan kemiskinan bagi keluarga tertentu, ‘Response services provision’, misalnya memastikan anak yang terpapar kekerasan di sekolah, dapat mengakses layanan medis darurat yang efektif dan mendapat dukungan psikososial yang tepat, serta ‘Education and life skills’, yaitu memastikan anak bersekolah secara lengkap atau memberikan pelatihan keterampilan hidup dan sosial.
Jika diterapkan, langkah sesuai pedoman : INSPIRE, ‘Seven strategies for ending violence against children’ pada buku pegangan ini, akan berkontribusi banyak dalam membantu mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang terkait dengan pencegahan kekerasan dan mempromosikan pendidikan, yaitu target 4.a dan 5.1. Selain itu, sasaran 16.2 SDGs, yaitu menghentikan penyalahgunaan, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak, harus kita wujudkan.
Bukti dari seluruh dunia menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dapat dicegah. Pedoman pencegahan kekerasan pada anak berbasis sekolah yang dikeluarkan pada hari Jumat, 24 Juni 2019, dapat digunakan di semua sekolah, termasuk di Indonesia.
Apakah kita sudah bertindak?
Sekian
Yogyakarta, 27 Juni 2019
*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih, Lektor di FK UKDW Yogyakarta, dan Alumnus S3 UGM, WA: 081227280161
Penderita Hepatitis A di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, jumlahnya terus bertambah. Hingga hari Minggu, 30 Juni 2019 lalu, jumlah penderita penyakit kuning itu nyaris menembus angka 1.000 orang. Data Dinas Kesehatan Pacitan menyebutkan, jumlah itu bertambah 57 orang dibanding sehari sebelumnya. Apa yang harus dicermati?
Hepatitis A adalah penyakit infeksi karena virus Hepatitis A (VHA) pada hati yang dapat menyebabkan penyakit ringan sampai berat. Secara global, diperkirakan ada 1,4 juta kasus hepatitis A setiap tahun. VHA menyebar terutama ketika orang sehat dan yang tidak divaksinasi, mencerna makanan atau air yang terkontaminasi VHA dari tinja orang yang terinfeksi. Penyakit ini terkait erat dengan pasokan air yang tidak aman, sanitasi yang tidak memadai, dan kebersihan pribadi yang buruk. Tidak seperti hepatitis B dan C, hepatitis A tidak menyebabkan penyakit hati kronis dan jarang berakibat fatal, tetapi dapat menyebabkan epidemi dan hepatitis fulminan (gagal hati akut), yang berhubungan dengan angka kematian yang tinggi.
Hepatitis A terjadi secara individuil, sporadis maupun epidemi di seluruh dunia, dengan kecenderungan untuk kambuh secara berulang. VHA adalah salah satu penyebab yang paling sering terjadinya penyakit infeksi melalui makanan. VHA bertahan dalam lingkungan dan dapat bertahan dalam proses produksi makanan olahan, yang secara rutin digunakan untuk mengendalikan bakteri patogen. Epidemi yang berhubungan dengan makanan atau air yang terkontaminasi dapat meletus secara eksplosif, seperti di Shanghai China pada tahun 1988, yang mengenai sekitar 300.000 orang. Epidemi atau KLB Hepatitis A pernah juga terjadi di Indonesia, yaitu pada tahun 2008 yang mengenai 129 warga UGM Yogyakarta, 2003 di Jember Jawa Timur, 2011 di Depok, Tasikmalaya, dan Bandung, Jawa Barat. Selain itu, juga 2012 di Lamongan, Jawa Timur dan 2015 di Bogor Jawa Barat. Penyakit ini dapat menyebabkan dampak buruk di bidang ekonomi dan sosial yang signifikan di masyarakat, karena perlu beberapa minggu atau bulan untuk sembuh dari penyakit sampai penderitanya dapat kembali bekerja, sekolah, atau menjalani kehidupan sehari-hari.
Di negara berkembang dengan kondisi sanitasi dan praktek higienis yang sangat buruk, kebanyakan anak (90%) telah terinfeksi VHA sebelum usia 10 tahun. Mereka yang terinfeksi di masa kecil tidak mengalami gejala yang terlihat. Epidemi jarang terjadi karena anak yang lebih tua dan orang dewasa umumnya sudah kebal. Di negara dengan ekonomi transisi dan wilayah di mana kondisi sanitasi adalah variabel, anak sering luput terinfeksi pada anak usia dini. Ironisnya, perbaikan kondisi ekonomi dan sanitasi dapat menyebabkan kerentanan yang lebih tinggi pada kelompok usia yang lebih tua, dan tingkat penyakit yang lebih tinggi, seperti infeksi pada remaja dan orang dewasa, dan wabah besar dapat terjadi. Di negara maju dengan kondisi sanitasi dan higienis yang baik, tingkat infeksi sangat rendah. Penyakit dapat terjadi di kalangan remaja dan orang dewasa di kelompok berisiko tinggi, seperti orang yang bepergian ke daerah endemisitas tinggi, dan dalam populasi yang terisolasi seperti komunitas agama tertutup.
Masa inkubasi hepatitis A biasanya 14-28 hari. Gejala hepatitis A berkisar dari ringan sampai parah, dan dapat termasuk demam, malaise, kehilangan nafsu makan, diare, mual, ketidaknyamanan perut, urin berwarna gelap dan kuning pada kulit dan mata). Tidak semua orang yang terinfeksi akan memiliki semua gejala tersebut. Orang dewasa memiliki tanda dan gejala penyakit yang lebih lengkap dibandingkan anak, dan tingkat keparahan penyakit dan kematian lebih tinggi pada kelompok usia yang lebih tua. Anak balita yang terinfeksi biasanya tidak mengalami gejala yang dapat terlihat dan hanya 10% kasus yang berkembang menjadi penyakit kuning. Di antara anak yang lebih besar dan orang dewasa, infeksi biasanya menyebabkan gejala yang lebih parah, dengan penyakit kuning yang terjadi di lebih dari 70% kasus.
Kasus hepatitis A secara klinis tidak dapat dibedakan dari jenis lain dari hepatitis virus akut. Diagnosis spesifik dibuat dengan memeriksa IgM dan IgG-HAV di dalam darah. Tidak ada pengobatan khusus untuk hepatitis A. Pemulihan dari gejala infeksi mungkin lambat dan mungkin memakan waktu beberapa minggu atau bulan. Terapi ditujukan untuk menjaga kenyamanan dan keseimbangan gizi yang memadai, termasuk penggantian cairan yang hilang dari muntah dan diare.
Sanitasi, keamanan pangan, dan imunisasi adalah cara yang paling efektif untuk pencegahan hepatitis A. Penyebaran VHA dapat dikurangi dengan perbaikan pasokan air minum yang aman, pembuangan limbah rumah tangga dalam masyarakat, dan praktek kebersihan pribadi seperti membiasakan mencuci tangan dengan air bersih.
Vaksin hepatitis A telah tersedia untuk melindungi dari infeksi VHA dan saat ini tidak ada vaksin yang aman untuk bayi. Hampir 100% orang akan memiliki tingkat perlindungan dengan antibodi terhadap VHA dalam waktu satu bulan setelah dosis tunggal vaksin. Bahkan setelah terpapar virus, dosis tunggal vaksin dalam waktu dua minggu dari kontak dengan virus memiliki efek protektif. Namun demikian, di seluruh Indonesia direkomendasikan pemberian 2 dosis vaksin Hepatitis A setelah anak berusia 2 tahun dengan selang waktu 6 bulan, untuk memastikan perlindungan jangka panjang setelah vaksinasi. Jutaan orang telah diimunisasi di seluruh dunia tanpa efek samping yang serius. Vaksin dapat diberikan sebagai bagian dari program imunisasi untuk anak dan juga bagi wisatawan. Beberapa negara, termasuk Argentina, China, Israel, Turki, dan Amerika Serikat telah memasukkan vaksin ini di dalam program imunisasi rutin anak.
Wabah Hepatitis A di Pacitan (dan Trenggalek) Jawa Timur mengingatkan kita semua, agar segera melakukan pencegahan dengan mempromosikan perbaikan sanitasi, keamanan pangan, dan vaksinasi, sebagai tindakan pencegahan infeksi virus hepatitis A yang utama.
Apakah kita sudah bertindak?
Sekian
Yogyakarta, 1 Juli 2019
*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih, Lektor di FK UKDW Yogyakarta, dan Alumnus S3 UGM, WA: 081227280161
Pada hari Senin, 23 September 2019 kelak, akan diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) dunia tentang cakupan kesehatan semesta atau ‘Universal Health Couverage’ (UHC), yang akan diadakan di Majelis Umum PBB. Pertemuan dengan tema ‘UHC: Bergerak Bersama untuk Membangun Dunia yang Lebih Sehat’, akan mempertemukan para kepala negara, para pemimpin politik, pembuat kebijakan kesehatan, dan pelopor UHC di seluruh dunia, untuk mengadvokasi kesehatan bagi semua. Apa yang sudah dicapai?
UHC adalah sebuah kondisi saat semua orang memiliki akses ke perawatan kesehatan yang mereka butuhkan, kapan dan di mana mereka membutuhkannya, tanpa menghadapi kesulitan keuangan. Hal ini mencakup spektrum penuh dari layanan kesehatan yang esensial dan berkualitas, dari tahap promosi kesehatan hingga pencegahan, perawatan, rehabilitasi, dan perawatan paliatif. UHC memungkinkan setiap orang untuk mengakses layanan yang mengatasi penyebab penyakit dan kematian yang paling signifikan, dan memastikan bahwa kualitas layanan tersebut cukup baik, untuk meningkatkan kesehatan orang yang menerimanya.
Dengan komponen utama layanan kesehatan primer, UHC adalah salah satu prioritas utama WHO, yang merupakan salah satu dari 3 tujuan pembangunan yang disebut ‘Triple Billion Goals’. Semua pihak harus saling membantu, dalam memperkuat sistem kesehatan untuk terbentuknya UHC di seluruh dunia. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan komitmen keuangan dan politik dari semua pemimpin negara, dalam mempertahankan investasi di bidang kesehatan. Hal ini akan fokus pada percepatan kemajuan menuju UHC, termasuk terciptanya tenaga kesehatan yang terampil, perlindungan risiko keuangan dan akses ke obat dan vaksin yang aman, berkualitas, efektif dan terjangkau untuk semua. Pertemuan tersebut akan menghasilkan deklarasi politik tentang UHC yang dinegosiasikan oleh semua negara anggota PBB, dan selanjutnya disahkan oleh masing-masing Kepala Negara.
Tahun 2018 yang lalu adalah ulang tahun ke 40 Deklarasi Alma-Ata, yang meminta semua negara, termasuk Indonesia, untuk memperkenalkan, mengembangkan, dan memelihara sistem layanan kesehatan primer. Tujuan utama adalah untuk menjamin kesehatan bagi semua warga. Deklarasi Alma Ata tahun 1978 merupakan bentuk kesepakatan bersama antara 140 negara termasuk Indonesia, dalam Konferensi Internasional Layanan Kesehatan Primer di kota Alma Ata, Kazakhstan, yang disponsori oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan organisasi PBB untuk anak (UNICEF). Isi pokok deklarasi ini, bahwa Layanan Kesehatan Primer adalah strategi utama dalam pencapaian kesehatan untuk semua (Health for All), sebagai bentuk perwujudan hak asazi manusia.
Pada ‘World Health Report’ 2010, jelas tercantum bahwa reformasi layanan dan sistem pembiayaan kesehatan sangat penting untuk terciptanya UHC. Langkah pertama adalah meningkatkan layanan kesehatan primer. Layanan kesehatan primer yang kuat adalah nyawa dari setiap sistem kesehatan, dan tidak ada satupun negara yang dapat mencapai UHC, tanpa penguatan hal itu. Layanan kesehatan primer adalah lini pertama untuk melawan penyakit menular, mampu memperlambat perjalanan alamiah penyakit tidak menular, dan sangat penting bagi peningkatan derajad kesehatan ibu dan anak, yang merupakan kelompok pengguna utama layanan kesehatan. Layanan kesehatan primer ini adalah dasar dari sistem kesehatan yang efektif dan kunci untuk mencapai UHC.
Setidaknya setengah dari populasi dunia masih belum memiliki jaminan untuk mendapatkan layanan kesehatan utama atau esensial. Sekitar 100 juta orang masih terdorong ke dalam kemiskinan ekstrem, yaitu hidup dengan USD 1,9 atau kurang sehari, karena mereka harus membayar dari kantong mereka sendiri, untuk memperoleh perawatan kesehatan. Lebih dari 800 juta orang, hampir 12% dari populasi dunia, dilaporkan menghabiskan setidaknya 10% dari anggaran rumah tangga mereka, untuk membayar perawatan kesehatan. Untunglah semua negara anggota PBB telah sepakat untuk mewujudkan UHC pada tahun 2030, sebagai bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Melindungi setiap orang dari bencana keuangan, karena kewajiban membayar layanan kesehatan dari kantong mereka sendiri, akan dapat mengurangi risiko orang akan jatuh ke dalam kemiskinan. Apalagi sakit dapat disebabkan karena penyakit yang tak terduga, yang mengharuskan orang untuk menggunakan tabungan hidup mereka, menjual aset, atau berhutang, sehingga menghancurkan masa depan mereka dan seringkali juga anak-anak mereka.
Mencapai UHC adalah salah satu target yang ditetapkan oleh semua bangsa di dunia, ketika mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2015. Negara yang mengalami kemajuan menuju UHC, tentu akan mampu juga membuat kemajuan menuju target terkait kesehatan lainnya. Hal ini karena derajad kesehatan yang baik, memungkinkan anak untuk belajar, orang dewasa untuk produktif, membantu orang lain keluar dari kemiskinan, dan memberikan dasar bagi perkembangan ekonomi jangka panjang.
Menjelang KTT dunia tentang UHC hari Senin, 23 September 2019 yang akan diadakan di Majelis Umum PBB, kita semua berkewajiban untuk memperbaiki capaian UHC. Di Indonesia, UHC dicapai melalui program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Apakah kita sudah terlibat membantu?
Bersama seorang biksu Buddha muda yang optimistik di Candi Angko Wat, Kerajaan Kamboja
Sekian
Yogyakarta, 19 Juni 2019
*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih, Lektor di FK UKDW Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, WA : 081227280161
Pada hari Selasa, 18 Juni 2019 China merayakan pencapaian bidang kesehatan yang utama. China : mencatat tidak ada satupun kasus malaria asli (indigenous) sejak Agustus 2016. Ini adalah prestasi China yang hebat, karena malaria secara historis memakan banyak korban jiwa. Pada dekade 1940-an, diperkirakan ada 30 juta kasus dan 300.000 kematian terkait malaria setiap tahun di seluruh daratan China. Apa yang menarik?
China telah menurunkan secara dramatis kasus malaria asli dari 400.000 pada tahun 1953 menjadi nol pada tahun 2016. Upaya awal dilakukan pada tahun 1955, China membentuk Program Pengendalian Malaria Nasional. Komitmen Indonesia bebas malaria juga telah dicanangkan Presiden pertama RI Ir. Soekarno pada 12 November 1959, melalui komando pemberantasan penyakit malaria. Pada kesempatan itu, Presiden Soekarno melakukan penyemprotan insektisida pertama menggunakan DDT (dichloro diphenyl trichloroethane) di sebuah rumah penduduk di Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Pada akhir dekade 1990, jumlah total kasus malaria di seluruh China telah merosot menjadi 117.000 dan kematian terkait malaria berkurang sebesar 95%. Dengan dukungan finansial dari Global Fund untuk Memerangi AIDS, Tuberkulosis dan Malaria mulai tahun 2003, China meningkatkan pelatihan, penempatan staf, peralatan laboratorium, obat dan berbagai langkah pengendalian nyamuk Anopeles, yang diperlukan untuk menemukan, merawat, dan mencegah kasus malaria dengan cepat. Dukungan Global Fund dengan total lebih dari US $ 100 juta, telah dicairkan selama rentang 10 tahun, untuk membantu mengakhiri malaria di 762 negara, termasuk Indonesia. Pada periode adanya dukungan finansial tersebut, jumlah kasus malaria turun menjadi kurang dari 5.000 kasus per tahun di seluruh daratan China.
Pada tahun 2010, China berani menetapkan target ambisius, yaitu menghilangkan (to eliminate) malaria pada tahun 2020. Ini adalah respon terhadap kemajuan negara dalam pengendalian malaria dan sesuai dengan target Tujuan Pembangunan Milenium 2000 terkait malaria, yang menyerukan untuk menghentikan kejadian penyakit pada tahun 2015. Melalui program terpadu oleh 13 kementerian, target tersebut akan diwujudkan. Kementerian di China yang terlibat meliputi kesehatan, pendidikan, keuangan, penelitian dan sains, pengembangan, keamanan publik, tentara, polisi, perdagangan, industri dan teknologi informasi, serta media dan pariwisata, telah bergabung untuk mengakhiri malaria secara nasional. “Kami menyadari bahwa diperlukan kerja sama dengan semua departemen terkait dan melibatkan seluruh masyarakat, untuk mencapai tujuan eliminasi malaria,” kata He Qinghua, Wakil Direktur Jenderal Biro Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Komisi Kesehatan Nasional China.
Salah satu cara kerja birokrasi China adalah replikasi kementerian dan departemen dari ibukota hingga provinsi, prefektur, kabupaten, kota, dan desa. Jika Beijing membuat kebijakan, setiap level akan mengikuti. Di Kabupaten Meng La, di perbatasan dengan Republik Demokratik Rakyat Laos, mudah sekali menemukan kebijakan nasional yang diterjemahkan ke dalam tindakan lokal. Setiap tahun diadakan pertemuan kelompok kerja kabupaten dengan 13 kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan dan Keuangan, yang membahas pencapaian, tantangan, dan perencanaan strategi untuk tahun mendatang. Dengan cara ini, birokrasi bekerja secara efisien untuk mencapai tujuan eliminasi malaria.
Dalam beberapa tahun terakhir, China juga telah berinvestasi penuh dalam upaya nasional untuk memberantas malaria. Sejak tahun 2014, China telah membiayai seluruh program eliminasi malaria melalui sumber daya domestik. Pemerintah China telah menunjukkan komitmennya untuk mengeliminasi malaria dengan mendedikasikan sejumlah dana. Komitmen pemerintah, bersama dengan dedikasi tinggi para ahli malaria China, dan dukungan awal, khususnya dari Global Fund, telah membawa kesuksesan besar.
.
China juga telah menerapkan strategi pengawasan yang sangat efektif untuk menemukan dan menghentikan malaria dengan cepat, sebelum kasus menyebar. Dikenal sebagai “1-3-7,” strateginya mencakup jadwal ketat yang harus diikuti. Dalam 1 hari, setiap kasus malaria harus dilaporkan. Pada akhir Hari 3, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) akan mengonfirmasikan dan menginvestigasi kasus malaria tersebut dan menentukan apakah ada risiko penyebaran. Pada akhir Hari 7, CDC tingakat kabupaten akan mengambil berbagai langkah untuk memastikan tidak ada penyebaran lebih lanjut, termasuk dengan memeriksa anggota masyarakat di sekitar penderita malaria.
Sejak tahun 2010, China telah memilah 2.858 kabupaten di daratan berdasarkan beban malaria. Setiap tahun, jumlah kabupaten yang memiliki penularan malaria dalam 3 tahun terakhir, terus menurun menjadi nol. Pada tahun 2016 hanya ada 3 kasus malaria asli yang dilaporkan secara nasional. Selanjutnya, pada tahun 2017 dan 2018, tidak ada kejadian dan sejauh ini pada tahun 2019, tetap dengan nol kasus malaria asli yang dilaporkan di seluruh daratan China.
.
Luas wilayah China daratan adalah 10.996.960 km2 dengan jumlah penduduk 1.397.210.000 jiwa, sedangkan luas Indonesia sekitar 1/9-nya, yaitu 1.990.250 km2 dan jumlah penduduk sekitar 1/6-nya, yaitu 265.015.300 jiwa. Dalam 10 tahun terakhir, angka kejadian malaria di Indonesia turun hingga sepertiganya dari 2,89 per seribu penduduk di tahun 2007 hingga 0,84 per seribu penduduk di tahun 2018. Masih terdapat 224 kabupaten kota di Indonesia yang dalam 10 tahun ke depan harus mencapai status bebas malaria, 28 merupakan daerah endemis tinggi dan sangat tinggi, 33 merupakan daerah endemis sedang, dan 168 merupakan daerah endemis rendah.
.
Apakah kita mampu bertindak serupa dengan China?
Promosi lawan malaria di Seam Reap, Kerajaan Kamboja
Sekian
Yogyakarta, 21 Juni 2019
*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih, Lektor di FK UKDW Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, WA : 081227280161
Ikatan Dokter Indonesia telah mencanangkan bahwa 27 Juni sebagai Hari Kesadaran Hukum Kedokteran. Hal ini terkait bahwa pada 27 Juni 1984 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membebaskan Dr. Setyaningrum di Puskesmas Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dari segala tuntutan hukum atas dugaan malapraktik, yang mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia. Para dokter diharapkan menyadari bahwa profesinya selalu bersinggungan dengan hukum, etika, sumpah profesi, spirit kesejawatan, kebutuhan dan keselamatan pasien. Apa yang sebaiknya kita pelajari?
Hukum dan Kesehatan selama ini lebih sering berfokus hanya dalam masalah sengketa medik antara pasien dan dokter. Namun demikian, banyak produk hukum di berbagai negara ternyata dapat meningkatkan derajad kesehatan masyarakat. Beberapa produk hukum, misalnya pajak soda di Meksiko, pembatasan garam di Afrika Selatan, aturan rokok kemasan polos di Australia, pajak dosa di Filipina, asuransi kesehatan nasional di Ghana, wajib helm untuk pengguna sepeda motor di Vietnam, dan perawatan kesehatan di Amerika Serikat, merupakan contoh peran penting hukum dalam menjaga dan mempromosikan kesehatan yang baik. Hal tersebut termuat dalam sebuah laporan pada Selasa, 17 Januari 2017 oleh IDLO (the International Development Law Organization), University of Sydney di Australia, dan Georgetown University di Washington, DC, USA. Laporan penting tersebut menjelaskan banyak cara di mana produk hukum berhasil membuat perbedaan penting bagi masyarakat, meningkatkan derajad kesehatan dan keselamatan warga, bahkan menyediakan sumber informasi bagi semua negara, untuk belajar dari pengalaman negara lain.
Pada tahun 1875, parlemen di Kerajaan Inggris telah mengeluarkan undang-undang yang mengharuskan semua pemilik tanah untuk menyediakan sanitasi, ventilasi dan drainase yang baik, untuk membendung penyebaran penyakit menular. Sampai saat ini, pengendalian penyakit menular adalah salah satu ilustrasi yang paling menonjol, tentang bagaimana produk hukum dapat membuat perbaikan di bidang kesehatan. Dari wabah cacar pada awal abad 20 sampai yang lebih baru yaitu SARS dan Ebola, hukum kesehatan masyarakat dapat mengatur kegiatan skrining, pelacakan kontak, karantina, dan pelaporan, bahkan membendung penyebaran infeksi.
Produk hukum kesehatan sering menjadi heboh ketika memiliki dampak langsung pada pola konsumsi sehari-hari masyarakat. Misalnya saja pajak soda di Meksiko yang diterapkan pada tahun 2014 untuk mengurangi konsumsi minuman manis. Juga, aturan kemasan rokok polos di Australia, telah menginspirasi secara global dalam upaya untuk mengurangi jumlah perokok. Penggunaan produk hukum untuk mengurangi jumlah perokok telah menjadi salah satu prestasi hukum kesehatan masyarakat yang besar. Tentu saja dapat ditingkatkan untuk menekan makanan yang tidak sehat, penggunaan alkohol berlebihan, cedera karena kecelakaan lalulintas, dan kesehatan mental yang masih diabaikan.
Sekarang ini jalur baru lebih terbuka, untuk menggunakan intervensi hukum berbasis bukti dalam meningkatkan derajad kesehatan dan kesejahteraan manusia. Bahkan banyak negara juga telah menggunakan perangkat hukum untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, misalnya Indonesia dalam program menuju cakupan kesehatan universal pada awal tahun 2019. Beberapa negara lain juga telah menggunakan payung hukum untuk menciptakan lembaga yang mengatur sistem kesehatan, asuransi kesehatan nasional, atau lembaga yang mengatur obat atau menjamin layanan kesehatan yang berkualitas, tersedia dan terjangkau untuk semua warganya.
Sementara di beberapa negara hukum dapat membantu dalam melindungi kesehatan warganya, di beberapa negara lain yang tidak ada atau mengabaikan hukum, maka seluruh warga akan mengalami ancaman kesehatan. Sebagai contoh, lemahnya regulasi tentang produk tembakau di beberapa negara, termasuk Indonesia, memungkinkan perusahaan rokok yang kuat untuk memasarkan produknya dan bahkan merekrut perokok muda. Pada tingkat global, ‘International Health Regulations and Framework Convention on Tobacco Control’ sebagai kerangka hukum untuk merespon keadaan darurat kesehatan masyarakat, karena terjadinya epidemi tembakau global. Namun demikian, kegagalan beberapa negara untuk mematuhi kerangka hukum rokok tersebut, menciptakan risiko wabah yang berpotensi bencana, berbiaya jangka panjang, dan dampak buruk dalam bidang kesehatan karena merokok.
Lebih buruk lagi, di beberapa wilayah hukum dapat dan telah digunakan untuk membahayakan kesehatan warganya. Sebagai contoh, hukum telah digunakan untuk memenjarakan orang dengan penyakit mental, dan untuk menolak mereka dalam mendapatkan hak dan layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Demikian juga, pembatasan perjalanan selama wabah Ebola di Afrika Barat untuk para relawan tenaga medis ke negara-negara yang terkena dampak, terjanya terbukti justru memperpanjang epidemi Ebola. Namun demikian, ketika dimanfaatkan untuk melindungi, mempromosikan dan memajukan hak atas kesehatan, hukum dapat menjadi perangkat yang kuat.
Momentum Hari Kesadaran Hukum Kedokteran Kamis, 27 Juni 2019, menyadarkan kita bahwa produk hukum dapat digunakan untuk meningkatkan derajad kesehatan masyarakat. Dengan demikian, semua pihak sebaiknya ikut mendorong pemerintah dan parlemen, dalam mereformasi berbagai undang-undang, untuk mewujudkan hak azasi warga negara atas kesehatan.
Sudahkah Anda berperan?
Candi Angkor Wat di Siem Reap, Kerajaan Kamboja
Sekian
Yogyakarta, 25 Juni 2019
*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, Lektor FK UKDW, WA: 081227280161, e-mail : fxwikan_indrarto@yahoo.com
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mencanangkan bahwa 27 Juni sebagai Hari Kesadaran Hukum Kedokteran. Hal ini terkait bahwa pada 27 Juni 1984 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membebaskan Dr. Setyaningrum di Puskesmas Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dari segala tuntutan hukum atas dugaan malapraktik, yang mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia. Apa yang sebaiknya kita pelajari?
Sejarah layanan penyembuhan sudah setua manusia itu sendiri. Bentuk layanan penyembuhan, aturan, dan sistem hukumnya juga ikut berubah, sesuai dengan perkembangan waktu. Dimulai dari sumpah Hiprocrates (Yunani Kuno), kemudian kodifikasi etik kedokteran pada sekitar Perang Dunia, Hukum Positif pada dekade tahun 1950-60, ‘Medico Industrial Compleks’ pada era industri, dan terakhir berupa sistem pembiayaan kesehatan.
Hippokrates yang hidup tahun 460-370 SM adalah seorang tabib atau dokter jaman Yunani kuno, yang dikenal sebagai “Bapak Kedokteran” dan salah satu murid dari Herodikus. Tulisan hasil karyanya yang dikenal dengan Corpus Hippocraticum, telah mengikis habis semua pemikiran takhyul masyarakat Yunani kuno, mengenai penyakit yang datang dari ilah-ilah yang membalas dendam. Sumpah Hippokrates (Hippocratic oath) adalah sumpah yang secara tradisional diucapkan demi para dewa dalam mitologi Yunani kuno, yaitu Apollo, Asclepius, Hygieia dan Panaceia. Sumpah Hippokrates adalah rambu tentang etika yang harus dijunjung tinggi para dokter, saat melakukan praktik profesi penyembuhan. Sampai sekarang, beberapa bagian sumpah Hippokrates dan aturan etika lisan yang ketat mengatur tersebut telah dihilangkan atau diubah sejalan dengan berjalannya waktu.
Aturan yang mengatur profesi dokter lebih ketat dan tertulis berikutnya adalah “Code of Medical Ethics”. Kode Etik Kedokteran Indonesia terbaru disahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tahun tahun 2013, sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maupun pelbagai perundang-undangan lainnya yang mengatur profesi kedokteran. Revisi dengan penekanan ketat norma yang lebih hirarkis, yang ditunjukkan dengan kata “wajib” atau “dilarang” dan “seharusnya” atau “seyogyanya”. Sebagai contoh adalah seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran tertinggi.
Setelah etika, rambu yang mengatur profesi dokter berikutnya adalah hukum, baik Sistem Hukum Kodifikasi (Eropa Kontinental) maupun Sistem Hukum Kebiasaan (Common Law System). Dalam hukum kesehatan (Public Health Law) telah diatur tentang hubungan hukum dalam layanan kesehatan antara petugas kesehatan, yaitu dokter, rumah sakit, puskemas dan tenaga kesehatan lain dengan pasien. Baik sistem hukum kodifikasi maupun sistem hukum kebiasaan, hukum kesehatan mempunyai obyek yang sama, yaitu pasien. Hukum yang melindungi pasien inilah yang merupakan obyek atau inti satu-satunya dalam sistem hukum kesehatan internasional, yang bertumpu pada asas ”the enjoyment of the highest annainable standard of health is amount of the fundamented rights of every human being” (kesehatan merupakan salah satu dasar keberadaan dari setiap orang).
Layanan dokter pada dekade berikutnya justru lebih banyak diatur oleh ‘Medico Industrial Compleks’ atau kerjasama dokter dengan perusahaan yang memasok produk kesehatan, untuk meraih keuntungan. Konsep ini pertama kali dikembangkan oleh Barbara dan John Ehrenreich dalam ‘Bulletin of the Health Policy Advisory Center’ tahun 1970 dengan judul “The Medical Industrial Complex” dan ulasan dalam New England Journal of Medicine (4 November 1971, 285: 1095). Konsep ini kemudian dipopulerkan pada tahun 1980 oleh Arnold S. Relman dalam sebuah makalah berjudul “The New Medical-Industrial Complex.” Relman mencurigai adanya potensi besar untuk mempengaruhi kebijakan dokter dalam layanan kesehatan. Selain itu, pengelolaan RS juga lebih banyak dilakukan oleh ahli bisnis daripada profesional medis, bahkan prioritas bantuan dana yang terus meningkat ditujukan untuk dokter dalam layanan medis (providing services), bukan pada dokter dalam penelitian medis (medical research). Selanjutnya, layanan dokter disorot terus-menerus, termasuk oleh John Ehrenreich dalam “Third Wave Capitalism: How Money, Power, and the Pursuit of Self-Interest have Imperiled the American Dream” (Cornell University Press, May 2016).
Rambu layanan dokter terbaru dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO) pada tahun 2009, berupa sistem pembiayaan kesehatan. Pembiayaan baru berpola ‘Health Insurance’ untuk menggantikan sistem lama, yaitu ‘Fee for Service’. Kelemahan sistem ‘Fee for Service’ adalah terbukanya peluang bagi dokter untuk memanfaatkan ‘Agency Relationship’, dimana dokter mendapat imbalan untuk pelayanan yang diberikannya kepada pasien, yang besar-kecilnya ditentukan dari negosiasi, termasuk dipengaruhi oleh ‘Medico Industrial Compleks’. Sebaliknya, pada sistem ‘Health Insurance’ pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak asuransi. Sistem pembiayaan kesehatan dalam era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di Indonesia disebut ‘kapitasi’ untuk dokter umum di layanan primer dan ‘case-mix’ untuk dokter spesialis di RS (Rumah Sakit) layanan sekunder atau tersier, sehingga rambu ini dapat menekan pengaruh ‘Medico Industrial Compleks’.
Momentum Hari Kesadaran Hukum Kedokteran Kamis, 27 Juni 2019, menyadarkan kita bahwa layanan medis oleh dokter kepada pasien hakekatnya adalah mulia. Tanpa rambu dan hukum yang tegas, hakekat mulia dapat pudar karena sikap dan perilaku dokter yang menyimpang. Para dokter diharapkan semakin menyadari bahwa profesinya selalu bersinggungan dengan sisi hukum, etika, sumpah profesi, spirit kesejawatan, kebutuhan dan keselamatan pasien.
Sudahkah para dokter bertindak bijak?
Sekian
Yogyakarta, 26 Juni 2019
*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, pengajar di FK UKDW, WA: 081227280161, e-mail : fxwikan_indrarto@yahoo.com
Pada Hari Keamanan Pangan Sedunia (World Food Safety Day) hari Rabu, 5 Juni 2019, di Kopenhagen, Denmark dilaporkan adanya 23 juta orang jatuh sakit akibat makanan yang tidak aman setiap tahun di Eropa. Data itu hanyalah puncak gunung es, karena di negara berkembang tentu saja lebih banyak. Apa yang perlu dicermati?
Setiap menit, sekitar 44 orang jatuh sakit karena makan makanan yang terkontaminasi, dan diperkirakan 4.700 orang per tahun meninggal. Data terbaru ini adalah laporan yang berjudul “The burden of foodborne diseases in the European Region”. Hari Keamanan Pangan Sedunia yang pertama memiliki tema “Keamanan Pangan, urusan semua orang”. Hari tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan mempromosikan keamanan pangan. Selain itu, juga memberikan kesempatan bagi konsumen, produsen dan pemerintah untuk fokus pada peningkatan kesadaran dan tindakan mempromosikan pangan yang aman.
Setiap negara di dunia telah melaporkan adanya penyakit bawaan makanan (foodborne illnesses), dan wilayah Eropa tidak terkecuali. Skala tantangan yang ditimbulkan oleh penyakit bawaan makanan ternyata sangat mencolok, yang mampu menyadarkan kita semua akan pentingnya mencegah dan mengurangi risiko buruk, terkait keamanan pangan.
Makanan adalah urusan global dengan rantai makanan yang melibatkan semua negara atau ibaratnya membungkus planet ini. Makanan dapat dengan mudah mengandung bahan-bahan dari berbagai benua dan keamanannya tergantung pada kolaborasi internasional. Hari Keamanan Pangan Dunia adalah kesempatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, untuk menyerukan kepada semua pemerintah dalam memperkuat sistem yang menjamin keamanan dan kesehatan pangan secara lintas sektor dan di seluruh dunia.
Makanan yang tidak aman bertanggung jawab atas jutaan hari sakit yang berhubungan dengan 15 juta kasus infeksi norovirus. Kadang dapat menyebabkan penyakit infeksi yang berkepanjangan atau parah, memerlukan rawat inap di RS dan bahkan kematian pasien. Beban keseluruhan penyakit bawaan makanan di Eropa diperkirakan 413.020 disability-adjusted life-years, yang berarti jumlah tahun di mana kehidupan seseorang dipengaruhi oleh suatu penyakit.
.
Berbagai jenis bakteri, virus, parasit, dan bahan kimia pada makanan berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, tidak hanya bagi kesehatan manusia, tetapi juga bagi ekonomi dan lingkungan. Menurut perkiraan, penyebab paling umum dari penyakit bawaan makanan adalah kuman penyebab penyakit diare. Kuman yang paling umum adalah norovirus dengan perkiraan 15 juta kasus dan diikuti oleh bakteri Campylobacter spp., yang bertanggung jawab atas hampir 5 juta kasus. Namun demikian, bakteri Salmonella spp. non-tipus menyebabkan sebagian besar kematian pasien. Penyebab utama kematian lainnya adalah bakteri Campylobacter spp., Norovirus, Listeria monocytogenes dan Echinococcus multilocularis.
Secara keseluruhan di wilayah Eropa, penyakit diare bertanggung jawab atas 94% penyakit bawaan makanan, 63% kematian terkait, dan 57% dari beban penyakit. Salmonellosis dan campylobacteriosis adalah penyakit bawaan makanan yang paling sering dilaporkan, bahkan penyakit ini tersebar di seluruh Wilayah Eropa dan ditularkan dari hewan ternak. Penyakit bawaan makanan lainnya yang ditularkan oleh hewan, seperti brucellosis, adalah masalah kesehatan masyarakat yang signifikan di beberapa daerah lain, terutama di sekitar Laut Mediterania. Penyakit dari parasit hewan, seperti trikinelosis dan echinococcosis, juga harus menjadi perhatian kita semua.
Makanan adalah suatu faktor yang tidak pernah dipikirkan orang sebelum terjadi masalah, namun banyaknya jumlah orang yang mengalami kesakitan karena penyakit bawaan makanan, menjadi hal yang tidak dapat diterima. Apalagi yang disertai dengan konsekuensi serius, terutama bagi mereka yang sangat muda, yaitu bayi dan balita, dan sangat tua, yaitu lansia. Untuk itu, diperlukan perhatian khusus akan keamanan dan keselamatan pangan, yang diasumsikan berdasarkan pada hubungan kepercayaan yang baik antara konsumen, pemerintah dan produsen makanan. Saat ini tim yang mendukung keamanan pangan terdiri dari dokter hewan, pengawas keamanan makanan, kebersihan bahan makanan, teknisi laboratorium, dan petani. Pada hal, sebenarnya setiap orang yang menyiapkan makanan, baik untuk diri mereka sendiri atau keluarga mereka, juga bertanggung jawab atas keamanan makanan.
Hari Keamanan Pangan Dunia yang baru, diciptakan melalui resolusi yang diadopsi di Majelis Umum PBB. Untuk mempromosikan Hari Keamanan Pangan Dunia, WHO bekerja bersama dengan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) dan Codex Alimentarius. Codex Alimentarius adalah organisasi global yang mendukung keamanan pangan dengan kumpulan standar, pedoman, dan kode etik praktik yang ditetapkan oleh WHO dan FAO, untuk melindungi kesehatan konsumen dan mempromosikan praktik yang adil dalam perdagangan makanan..
Momentum Mudik Lebaran 2019 dengan berbagai menu makanan di sekitar kita, mengingatkan kita akan Hari Keamanan Pangan Dunia. Dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan pangan, kita dapat berkontribusi dalam menggunakan media sosial dengan tagar #WorldFoodSafetyDay dan #FoodSafety.
Apakah kita sudah bijak?
Sekian
Yogyakarta, 8 Juni 2019
*) Pemudik jarak dekat, dokter spesialis anak di RS Panti Rapih, Lektor di FK UKDW, Alumnus S3 UGM, WA: 081227280161
HOAKS MEDIS : efek bagi publik dan dunia kesehatan.
fx. wikan indrarto*)
Materi ini disampaikan pada Kuliah Umum Magister Ilmu Komunikasi, di Gedung Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), pada hari Sabtu, 15 Juni 2019, atas kebaikan Kepala Prodi Magister Ilmu Komunikasi UAJY, Bapak Dr. Lukas Suryanto Ispandriarno, M.A.
.
Hoax atau hoaks (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hoaks) adalah berita bohong yang sengaja dibuat dan disebarkan. Hoax berasal dari kata ‘hocus’ (Bahasa Yunani) yang bermakna mencurangi atau memaksakan. Apa yang sebaiknya kita cermati?
.
.
Menurut data Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), pada tahun 2018 hoaks medis (5,92%) adalah topik hoaks yang paling banyak tersebar ketiga di Indonesia, setelah hoahs bidang politik (49,94%) dan agama (19,94%). Jenis isi hoaks medis terbanyak meliputi metode pengobatan yang menyesatkan, gerakan antivaksin, dan ancaman penyakit mengerikan. Pada hal, hasil riset DailySocial.id dan JakPat tahun 2018, sebanyak 44,19% orang Indonesia belum mampu mendeteksi hoaks. Sebenarnya hoaks di bidang apapun memiliki beberapa ciri yang mudah dikenali, yaitu berlebihan, bertentangan dengan nilai umum (anti-mainstream), penuh ancaman, dan motivasinya komersial.
Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan, 95 persen atau mayoritas isu kesehatan yang tersebar di Whatsapp merupakan berita bohong alias hoaks. Hal itu disampaikan pada acara Kongres Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, hari Jumat, 16 November 2018. Selain itu, detikHealth pada hari Rabu, 20 Februari 2019 memuat 10 Hoaks Kesehatan yang sering beredar, selalu diulang, dan tidak ada matinya di Whatsapp dan Facebook. Isinya adalah main ponsel di tempat gelap sebabkan tumor mata, ulat mangga mematikan, MSG berbahaya untuk otak, mie instan sebabkan kanker, kopi campur durian bahaya, bahaya pemanis buatan aspartame, tusukan jarum atasi stroke, mandi air dingin picu stroke, vaksin HPV picu menopause dini, dan sakit jantung karena tidak kencing malam. Dampak buruk hoaks adalah keterlambatan pasien datang berobat, diagnosis ditegakkan, terapi dini dimulai dan penolakan akan nasehat dokter.
Hoaks bertujuan memanipulasi kebenaran, dalam hal ini aspek kesehatan dimanipulasi untuk tujuan tertentu. Dari sisi pembuat hoaks, kesehatan adalah ladang yang cukup subur untuk memanen hasil finansial, karena rendahnya pengetahuan orang Indonesia dengan budaya literasi yang rendah, termasuk tentang kesehatan. Di Indonesia, hoaks diprediksi dapat menghasilkan keuntungan sampai Rp. 700 juta per tahun, sedangkan di luar negeri, dapat mencapai $ 200.000. Hoaks medis hampir selalu mengkambinghitamkan dokter, tenaga kesehatan lainnya, dan industri farmasi.
Hoaks di dalam lingkup internal para dokter perlu juga dicermati, karena terkait dengan etika kedokteran. Topik etika paling menonjol adalah saat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menyimpulkan bahwa Dr. TAP, penemu dan penerap metode cuci otak (brain flushing) melakukan pelanggaran etik. Terapi Digital Substraction Angiogram (DSA), metode cuci otak, atau ‘bran washing’ ini, mengingatkan kita semua akan banyak hal. Selain aspek etika kedokteran, juga aspek bukti klinis yang wajib diketahui oleh dokter untuk menangkal hoaks, sebelum sebuah intervensi medis yang baru dapat diterapkan kepada para pasien.
Aspek kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine) terkait dengan jasa besar William Aaron Silverman (23 Oktober 1917 – 16 Desember 2004), yaitu seorang dokter Amerika Serikat yang memberikan kontribusi penting untuk ilmu neonatologi (bayi baru lahir). Dia pengajar di Columbia University College of Physicians and Surgeons di New York dan menjabat sebagai direktur medis unit perawatan intensif neonatal di Columbia-Presbyterian Medical Center, juga di New York, AS. Silverman memiliki dugaan atau hipotesis bahwa kebutaan pada bayi karena kelainan mata retinopati prematuritas terkait dengan konsentrasi oksigen yang tinggi, yang diberikan pada bayi prematur. Melalui keterlibatannya dalam kisah tragis ‘retrolental fibroplasia’, istilah lama sebelum resmi disebut retinopati prematuritas, Silverman juga berhasil mengatasi kelemahan dalam metodologi penelitian klinis.
Pada awal karirnya, ia telah melakukan uji klinik penggunaan Adreno Corticotropic Hormone (ACTH), dalam mengobati retinopati prematuritas. Pada tahun 1949, Silverman dan Richard Day menggunakan ACTH pada 31 bayi dengan tanda-tanda awal fibroplasia retrolental. Dua puluh lima dari bayi tersebut dapat melihat dan tidak buta. Meskipun hasil penelitian tampaknya mendukung ACTH sebagai pengobatan yang efektif untuk kondisi ini, para peneliti di Fakultas Kedokteran Universitas Johns Hopkins di Baltimore, Maryland, AS menyangkal hubungan ini. Meskipun Silverman dan Day meyakini bahwa ACTH adalah pengobatan yang tepat, tetapi mereka merasa berkewajiban untuk tunduk pada metodologi penelitian yang benar.
Akhirnya mereka mendapat izin untuk melakukan penelitian yang belum pernah terjadi sebelumnya, yaitu uji klinis terkontrol acak yang dilakukan pada neonatus atau bayi baru lahir. Temuan baru mereka pada uji klinik ternyata memutarbalikkan fakta sebelumnya. Sepertiga dari bayi yang diobati ACTH justru menjadi buta, tetapi hanya seperlima yang buta dari kelompok kontrol yang tidak diberikan perlakuan, pada pertengahan 1950-an. Pengalaman dengan ACTH membuat kesan yang kuat pada pendirian Silverman, yang menjadi bersikukuh bahwa bukti ilmiah yang kuat harus memandu semua keputusan medis. Epidemiolog David Sackett dari University of Illinois College of Medicine, USA, menyebutkan bahwa Silverman adalah pelopor dalam kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine).
Pada tahun 2003, Yayasan Amerika untuk Orang Buta (American Foundation for the Blind) menghadiahkan penghargaan tertinggi, Medali Migel, kepada Silverman. Persatuan Dokter Spesialis Anak (American Academy of Pediatrics) juga menghormatinya pada tahun 2006 dengan menciptakan ‘William A. Silverman Lectureship’. Semuanya diberikan atas integritas ilmiah dan kepatuhannya kepada aspek kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine).
Secara etika, semua dokter harus jujur dan secara berhati-hati menyampaikan kepada masyarakat, bahwa metode intervensi yang dilakukannya masih dalam taraf uji klinik, sehingga tidak boleh menarik imbal jasa kepada pasien. Testimoni yang menyebutkan bahwa metode DSA oleh Dr. TAP telah mengatasi masalah stroke sejak tahun 2005 pada sekitar 40.000 pasien, bahkan tidak banyak muncul komplain dari masyarakat, sebenarnya bukanlah bukti kevalidan sebuah metode kedokteran yang baru.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no 19 tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan, serta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no 23 tahun 2017, tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, penilaian teknologi baru di bidang kesehatan dilakukan oleh Tim ‘Health Technology Assessment’ (HTA), yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan. Oleh karenanya penilaian terhadap metode DSA atau ‘Brain Washing’ yang selama ini dikerjakan oleh Dr. TAP dan seharusnya dilakukan oleh Tim HTA Kementerian Kesehatan Rl. Selain itu, dukungan pembiayaan untuk penelitian uji klinik lebih lanjut oleh Kemenkes dan Kemenristekdikti, juga dukungan keilmuan dari segenap guru besar dan dokter spesialis terkait, pasti akan menekan hoaks dan berdampak positif pada kesatuan sesama warga Indonesia, baik di tingkat lokal maupun internasional.
Hoaks oleh dokter yang lebih menghebohkan telah terjadi sebelumnya, terkait dengan imunisasi MMR (Mump, Measles, and Rubella) dan autisme. Imunisasi MMR sempat mendapat penolakan dari banyak pihak dan menimbulkan fobia rubela, terkait sebuah skandal penelitian yang besar. Pada tahun 1998, sebuah makalah karya Dr. Andrew Wakefield, seorang dokter spesialis bedah, dimuat di jurnal bergengsi ‘Lancet’, tentang 12 kasus anak autis setelah divaksinasi MMR di Inggris. Makalah tersebut ditulis oleh Wakefield, Murch, dan Anthony dengan judul ‘Ileum hiperplasia limfoid nodular, kolitis non-spesifik, dan gangguan perkembangan regresif pada anak’ (Lancet, 1998, no 351, halaman 637-41). Banyak media kemudian menampilkan informasi ini kepada publik awam, membuat heboh dan menimbulkan fobia. Dalam serangkaian laporan antara tahun 2004 dan 2010, jurnalis Brian Deer menyelidiki dan mengungkapkan bahwa Dr. Wakefield memiliki beberapa konflik kepentingan, telah memanipulasi data, dan bertanggung jawab untuk apa yang kemudian oleh the ‘British Medical Journal’ (BMJ) disebut “an elaborate fraud” atau penipuan yang rumit.
Penyelidikan Brian Deer ini adalah yang terpanjang yang pernah didanai oleh ‘General Medical Council UK’ (GMC). Pada bulan Januari 2010, GMC menilai Dr. Wakefield tidak jujur, tidak etis dan tidak berperasaan, sehingga pada tanggal 24 Mei 2010 nama Dr. Wakefield telah dihapus dari daftar dokter di Inggris. Menanggapi temuan Deer, pada tahun 2004 redaksi ‘Lancet’ menerbitkan surat untuk menanggapi tuduhan terhadap makalah yang dimuatnya, yang menyatakan tidak ada hubungan antara imunisasi MMR dan kejadian autisme (no link existed between MMR and autism). ‘Lancet’ kemudian menarik sebagian laporan penelitian Dr. Wakefield pada bulan Februari 2004. Pada tahun 2010, GMC menerbitkan sebuah laporan yang menentang tulisan Dr. Wakefield dan menunjukkan bahwa catatan medis anak-anak di rumah sakit tidak mengandung bukti yang cukup meyakinkan, catatan medis di rumah sakit berbeda dengan makalah yang diterbitkan, dan akhirnya ‘Lancet’ pada bulan Februari 2010 mencabut sepenuhnya, isi makalah Dr. Wakefield yang diterbitkan tahun 1998, yang dikenang sebagai hoaks oleh dokter terbesar dalam sejarah.
Kekurangan publikasi Dr. Wakefield ini adalah kesalahan seleksi subyek (terdapat gangguan saluran cerna sebelum timbul gangguan perilaku) dan tidak ada kelompok kontrol, suatu hal yang amat penting dalam penelitian. Dengan demikian publikasi tersebut tidak digolongkan sebagai publikasi ilmiah, melainkan suatu deskripsi ingatan orangtua dari suatu kelompok anak tertentu, bukan dari populasi anak pada umumnya, yang dirujuk ke klinik dokter tertentu. Tidak ada bukti ilmiah antara imunisasi campak ataupun MMR dengan autisme. Berbagai penelitian yang dilakukan di Asia, Amerika dan Eropa menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara MMR dan autisme. Saat ini, diperkirakan sebanyak 500 juta dosis vaksin MMR telah digunakan di seluruh dunia. Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan imunisasi MMR dengan cakupan minimal 95 persen untuk membasmi penyakit tersebut.
Setiap orang seharusnya menerapkan cara berpikir kritis dalam mencerna informasi yang tersebar, karena dengan penalaran dan ‘intellectual curiousity’ yang tinggi itulah, hoaks dapat ditangkal. Selain itu, janganlah kita ikut menyebarkan hoaks. Pada saat menerima tulisan yang diduga hoaks, telusuri kebenarannya dengan cara menghubungi penulisnya. Jika kita tidak tahu cara menghubungi nara sumbernya, tanyakan pendapat teman dengan keahlian sejenis melalui jalur pribadi. Janganlah bertanya di grup Whatsapp, apalagi dengan narasi pengantar : ‘cuma share dari grup sebelah’ atau ‘gak tahu juga sih kebenarannya’. Hal itu sebenarnya menandakan kita tidak bertanggung-jawab.
Menurut dr. Widya Eka Nugraha, M.Si.Med (2018) ada dua unsur yang harus dinilai dalam menimbang apakah sebuah artikel merupakan hoaks medis atau bukan, yaitu isi dan sumber. Dengan menilai kedua unsur tersebut secara sistematis, dapat diketahui apakah suatu artikel merupakan hoaks atau pendapat ilmiah (expert opinion). Artikel hoaks cenderung menggunakan gaya bahasa berlebihan, hiperbolis, emosional, menggebu, memiliki logika parsial, dan persuasif. Pendapat yang digunakan umumnya tidak sesuai dengan nilai umum (anti-mainstream). Artikel hoaks dapat dipastikan apabila memiliki masalah pada penulis atau sumbernya. Masalah tersebut dapat berupa sumber yang tidak dapat dilacak, penulis yang tidak kredibel, atau opini ahli yang diputar-balikkan.
Selain itu, Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Septiaji Eko Nugroho, pada hari Minggu, 8 Januari 2016 menguraikan lima langkah sederhana yang dapat membantu dalam mengidentifikasi berita hoax atau asli. Pertama, hati-hati dengan judul provokatif, yang merupakan ciri khas hoaks. Kedua, cermati alamat situs website, link, atau alamat URL, dan seandainya menggunakan domain blog, maka informasinya dapat diduga meragukan. Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs yang mengklaim sebagai portal berita, tetapi yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tidak sampai 300. Ketiga, periksa fakta dengan memperhatikan sumber berita, kalau berasal dari institusi resmi seperti KPK atau Polri, layak dipercaya dan sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat, karena memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif. Keempat, cek keaslian foto dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan ‘drag-and-drop’ ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet, sehingga dapat dibandingkan.
Kelima, ikut serta grup diskusi anti-hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci. Semua anggota group dapat ikut berkontribusi, sehingga group tersebut berfungsi layaknya ‘crowdsourcing’ yang memanfaatkan tenaga banyak orang. Apabila menjumpai informasi yang diduga hoaks, segera lakukan pencegahan agar tidak tersebar dengan cara melaporkan hoaks tersebut. Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur ‘Report Status’ dan kategorikan informasi hoaks sebagai ‘hatespeech, harrasment, rude, threatening’, atau kategori lain yang sesuai. Jika ada banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut. Untuk Google, dapat menggunakan fitur ‘feedback’, Twitter memiliki fitur ‘Report Tweet’, demikian juga dengan Instagram. Kita dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan melayangkan e-mail ke alamat : aduankonten@mail.kominfo.go.id. Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) juga menyediakan laman ‘data.turnbackhoax.id’ untuk menampung aduan hoaks.
Untuk pelaku dan penyebar hoaks yang juga seorang dokter, Ketua Umum Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tahun 2019-2022, dr. M. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penelusuran mendalam. Jika yang bersangkutan merupakan dokter anggota IDI, maka akan ada pendampingan hukum. Jika kasusnya sudah masuk Bareskrim Polri maka unsur permasalahan hukum terpenuhi, dan oleh karena setiap warga negara wajib mentaati proses hukum, sehingga dokter tersebut akan didampingi oleh pengurus Biro Hukum Pendampingan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI. Jika ada hoaks oleh dokter yang berkaitan masalah disiplin praktik pelayanan kedokteran, akan diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), sedangkan kalau terkait etika akan diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Untuk mengenali hoaks, sikap atau pernyataan yang dikeluarkan secara resmi oleh IDI sebagai organisasi profesi dokter, selalu dikeluarkan secara tertulis dengan menggunakan kop resmi organisasi, dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PB IDI.
Hoaks medis harus disikapi dengan bijak dan tidak disebarluaskan oleh siapapun. Selain itu, tidak ada dokter sebagai manusia yang sempurna, sehingga peran koreksi dari pihak lain, adalah sangat penting untuk memberikan hasil terbaik. Aspek etika yang diingatkan oleh MKEK dan kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine) yang dirintis Silverman, wajib dilaksanakan oleh segenap dokter di manapun berada.
Apakah kita sudah bijak?
Sekian
Cu chi Tunnel di dekat Ho Chi Min City, Vietnam
Yogyakarta, 7 Juni 2019
*) Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih, Pengurus IDI Wilayah DIY, Alumnus S3 UGM, pengajar di FK UKDW Yogyakarta, WA: 081227280161
Setengah dari populasi dunia sekarang tinggal di kota. Pada tahun 2050, dua pertiga populasi dunia akan menjadi penduduk kota, dan 90% dari perubahan tersebut akan terjadi di Afrika dan Asia. Tren ini berarti bahwa fokus pada pembangunan perkotaan yang bermanfaat bagi kesehatan, lebih penting daripada sebelumnya. Apa yang harus dicermati?
Jaringan Global Kota yang terdiri dari hampir 800 kota di 40 negara, didirikan untuk mendorong pertukaran pengalaman dan saling belajar antar kota di seluruh dunia, sehingga kota dapat memenuhi kebutuhan para penghuninya. Urban Health Initiative (UHI) WHO berfokus untuk memasukkan faktor kesehatan ke dalam kebijakan pembangunan kota. Kota yang terlibat adalah Bonn (Jerman), Helsinki (Finlandia), Loncoche (Chile), Montevideo (Uruguay), Quito (Ecuador), Manchester (UK), Kanagawa (Jepang), Maco (Filipina), New York City (USA), dan Santo Domingo (Dominika).
Pembangunan kota harus mampu meningkatkan aktivitas fisik warganya, menyediakan ruang terbuka hijau, meningkatkan keselamatan di jalan raya, mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan penggunaan transportasi umum, dan mendesain perkotaan yang kompak, sehingga memungkinkan orang dari segala usia dan kemampuan, untuk seaktif mungkin. Pembuatan jalan raya harus mempertimbangkan kecepatan kendaraan, orang berjalan, masalah mobilitas, dan masalah keselamatan lainnya, bukan sekedar hanya merancang jalan sesuai ukuran kendaraan. Demikian pula, dimensi arsitektur fasilitas umum yang sangat tidak proporsional dengan ukuran tubuh manusia, terutama di lingkungan di mana orang ingin menghabiskan banyak waktu, tentu harus dikoreksi. Hal ini penting karena peningkatan aktivitas fisik, membutuhkan ruang di mana orang tidak harus terburu-buru dan sedapat mungkin merasa nyaman.
Sejak 2010 Pemerintah Kota Istanbul, Turki telah membuat kota yang lebih mudah dinavigasi oleh pejalan kaki (traffic-calming measures), koneksi yang lebih baik ke tepi laut, dan lintasan pemantauan menyusuri jalan. Bahkan di banyak kota padat penduduk, desain ulang perkotaan dapat membawa manfaat, seperti di New York AS, yang membuat pejalan kaki sebagai bagian dari jalan utama. Taman terbuka di plaza telah meningkatkan keselamatan di jalan dan juga perkembangan bisnis lokal, karena warga dapat lebih mudah mengakses area tersebut.
Accra adalah salah satu kota urbanisasi tercepat di Afrika, yang membuatnya menjadi kota yang ideal untuk menjadi pilot model UHI (Urban Health Initiative). Accra adalah ibu kota sekaligus kota terbesar Ghana, Afrika dan terletak di bagian selatan Ghana dengan penduduk berjumlah 1.970.400 jiwa. Accra didirikan oleh suku Ga pada abad ke-15, sebagai pusat perdagangan bagi bangsa Portugal. Pemerintah Kota Accra memiliki proyek sektor transportasi (termasuk jalur pejalan kaki dan pesepeda), pengelolaan limbah padat (termasuk pembakaran limbah terbuka), energi (terutama rumah tangga), dan perencanaan kota (termasuk ruang hijau publik). Kebijakan ini termasuk perubahan cara kota mengelola limbah padat, juga menghilangkan minyak tanah dan arang sebagai bahan bakar utama dalam memasak, karena sangat berpolusi. Selain itu, juga mendorong orang untuk berhenti mengendarai mobil pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum, berjalan kaki atau bersepeda. Dengan demikian Ghana mendapat keuntungan besar menuju mitigasi perubahan iklim. Keterlibatan masyarakat untuk menginspirasi perubahan perilaku dan membangun momentum politik untuk perubahan kebijakan, telah terjadi di Accra.
Proyek percontohan kedua adalah di Kathmandu, Nepal, yang terletak di lembah berbentuk mangkuk di pegunungan Himalaya, yang telah lama terganggu oleh polusi udara. Polusi ini adalah dampak dari limbah transportasi, pengelolaan limbah padat, energi rumah tangga, dan pembakaran batu bata. Proyek diawali dengan mengumpulkan umpan balik tentang dampak kesehatan dan ekonomi dari polusi udara di Lembah Kathmandu dan saat ini sedang berlangsung.
Pendekatan untuk mengurangi kekerasan perkotaan perlu disesuaikan dengan karakteristik kota. Dalam Model Cardiff, yang dikembangkan Universitas Cardiff di Wales, data dikumpulkan dari departemen gawat darurat rumah sakit, senjata yang digunakan penyerang, dan waktu terjadinya kekerasan. Metode yang dilaksanakan adalah untuk mengurangi kekerasan jalanan (reducing street violence). Identifikasi lokasi kekerasan telah mengubah perubahan rute patroli polisi, sehingga mampu meningkatkan keselamatan anak sekolah, keselamatan di taman dan pejalan kaki, bahkan dukungan yang lebih baik bagi orang yang terluka dalam kekerasan rumah tangga. Di seluruh Inggris telah mengurangi pasien baru di rumah sakit karena tindak kekerasan sebesar 42% dan kekerasan serius sebesar 32%. Pendekatan ini juga sangat menguntungkan dalam aspek biaya dengan analisis ekonomi. Model Cardiff telah digunakan di tujuh negara (Australia, Kolombia, Jamaika, Belanda, Afrika Selatan, Inggris, dan AS).
Pada tahun 2014, WHO meneliti derajad kesehatan orang lanjut usia (lansia) di sub-Sahara Afrika, yaitu Bamenda (Kamerun), Conakry (Guinea), dan Kampala (Uganda). Para lansia melaporkan bahwa mereka tidak dihormati oleh banyak orang yang lebih muda, dan penyedia layanan publik berbeda dengan bagaimana memperlakukan orang tua mereka di masa lalu. Temuan ini sesuai dengan data survei dari 83.034 orang dewasa dari 57 negara, yang menemukan bahwa rasa hormat adalah rendah terhadap para lansia.
Di banyak negara berpenghasilan tinggi, pemanfaatan fasilitas kesehatan oleh warga meningkat seiring bertambahnya usia. Namun demikian, di sub-Sahara Afrika dan negara setipe, tren ini tidak ada, sehingga banyak lansia berada dalam derajad kesehatan yang lebih buruk dan lebih jarang menggunakan layanan kesehatan. Derajad kesehatan yang buruk dan kemiskinan pada lansia menjadi lebih memprihatin, dengan berkurangnya kemampuan mereka menjaga kesehatan karena bertambahnya usia, kurangnya akses ke perawatan kesehatan yang mereka butuhkan, dan bagaimana mereka dapat menghidupi diri sendiri secara finansial.
Pembangunan kota yang ideal seharusnya dilengkapi dengan fasilitas kesehatan yang dapat diakses oleh para lansia. Namun demikian, dalam praktiknya masih ada sejumlah hambatan, termasuk kurangnya transportasi umum untuk mengakses layanan, kurangnya rumah yang ramah lansia, tingginya biaya pengobatan untuk kondisi kronis, sikap petugas kesehatan yang kurang ramah, dan tidak adanya ruang tunggu pasien atau sistem perjanjian bertemu dokter, yang dirancang khusus untuk lansia. Selain itu, di banyak kota memerlukan akses ke perlindungan sosial dan keamanan pendapatan finansial, yang berkontribusi besar untuk mengurangi kekhawatiran terhadap proses penuaan pada lansia (reducing concerns over ageing).
Sebuah usulan pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke lokasi lainnya, telah didiskusikan sejak kepresidenan Soekarno, yaitu ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pada tahun 2017 Presiden Joko Widodo kembali mengusulkan pemindahan ibu kota ke Palangka Raya. Namun demikian, kunjungan Presiden Joko Widodo ke Hutan Raya Bukit Suharto di Kalimantan Timur pada 7 Mei 2019, menunjukkan hal yang belum pasti. Pembangunan kota yang baru sebagai ibukota Indonesia ataupun revitalisasi kota lainnya, seharusnya mencermati hakekat dan kriteria kota sehat menurut UHI (Urban Health Initiative) bagi warganya.
Transfusi darah mampu menyelamatkan jutaan nyawa setiap tahun. Pada bulan Mei 2005 dalam sidang Majelis Kesehatan Dunia ke 58, para menteri kesehatan dari seluruh dunia menetapkan tanggal 14 Juni sebagai Hari Donor Darah Sedunia. Pada tahun 2009, para ahli dalam kedokteran transfusi dari 40 negara merumuskan Deklarasi Melbourne, yang menetapkan tujuan bagi semua negara untuk mendapatkan semua pasokan darah mereka, dari donor sukarela yang tidak dibayar pada tahun 2020. Apa yang perlu dilakukan?
Tema kampanye tahun 2019 ini adalah donor darah sebagai komponen untuk mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Couverage (UHC). Tema ini juga seruan untuk bertindak kepada semua pemerintah, otoritas kesehatan nasional, dan layanan darah nasional untuk menyediakan sumber daya yang memadai. Selain itu, juga membangun sistem dan infrastruktur untuk meningkatkan pengumpulan darah dari donor darah sukarela, reguler, dan tidak dibayar. Juga untuk memberikan perawatan donor yang berkualitas, untuk mempromosikan dan menerapkan penggunaan darah secara klinis yang tepat, dan untuk mengatur sistem pengawasan pada seluruh rantai transfusi darah.
Tujuan dari kampanye tahun ini adalah pertama, untuk berterima kasih kepada pendonor darah dan mendorong mereka yang belum menyumbangkan darah untuk mulai menjadi pendonor. Kedua, menyoroti perlunya komitmen pendonor darah sepanjang tahun, untuk mempertahankan persediaan darah yang memadai dan tepat waktu, untuk layanan transfusi darah yang aman. Ketiga, memfokuskan perhatian pada kesehatan pendonor sebagai faktor penting dalam membangun komitmen, untuk menyumbangkan darah secara teratur. Keempat, menunjukkan perlunya akses kepada transfusi darah yang aman dalam mencapai tujuan UHC, dan kelima, untuk memobilisasi dukungan di tingkat nasional, regional dan global untuk berinvestasi, memperkuat dan mempertahankan program darah nasional.
Dunia membutuhkan cukup darah yang aman untuk semua orang yang membutuhkan. Kesehatan adalah hak asasi manusia, sehingga setiap orang di dunia harus memiliki akses ke transfusi darah yang aman, kapan dan di manapun mereka membutuhkannya. Darah donor sangat penting dalam pengelolaan medis perdarahan pada persalinan, anak dengan anemia berat karena malaria dan kekurangan gizi, penyakit kelainan darah dan sumsum tulang, kelainan bawaan hemoglobin dan kondisi defisiensi imun, cedera traumatis karena bencana alam atau kecelakaan, dan pasien yang akan menjalani prosedur medis dan bedah.
Kebutuhan darah bersifat universal, tetapi akses ke darah yang aman sangat bervariasi antar negara dan wilayah di dalam sebuah negara. Pemerintah, otoritas kesehatan nasional dan layanan darah nasional harus bekerja sama dalam hal pertama, membentuk sistem dan infrastruktur untuk meningkatkan pengumpulan darah dari pendonor sukarela, reguler, dan yang tidak dibayar. Kedua, membangun dan memperkuat sistem jaminan kualitas untuk darah yang aman. Ketiga, menjamin perawatan kesehatan para pendonor. Keempat, mempromosikan dan menerapkan penggunaan klinis darah yang lebih tepat, dan evaluasi berulang seluruh rantai transfusi darah.
Semua pasien yang membutuhkan transfusi harus memiliki akses ke produk darah yang aman. Transfusi dapat berupa darah lengkap, komponen darah, dan produk obat turunan plasma, sesuai dengan kebutuhan klinis pasien, yang diberikan dalam waktu dan prosedur yang aman. WHO merekomendasikan penggunaan darah yang aman dan rasional untuk mengurangi transfusi yang tidak perlu dan tidak aman. Selain itu, juga untuk meningkatkan hasil klinis dan keselamatan pasien, sehingga meminimalkan risiko efek samping termasuk kesalahan, reaksi transfusi, dan penularan infeksi.
Strategi yang baik harus mencakup pertama, tindakan pencegahan, diagnosis dini dan pengobatan yang efektif terhadap kondisi penyakit yang menimbulkan kebutuhan untuk transfusi, baik melalui promosi kesehatan, pengendalian penyakit, dan uji saring untuk deteksi dini. Kedua, manajemen pasien yang optimal dan penggunaan produk darah yang rasional, khususnya penggunaan transfusi berbasis bukti untuk pengobatan kondisi penyakit yang harus diberikan transfusi darah, karena tidak dapat digantikan oleh obat, peralatan medis, teknik bedah, dan anestesi. Ketiga, proses transfusi darah harus dilakukan aman secara klinis, untuk memastikan keselamatan pasien. Strategi terakhir adalah penerapan haemovigilance, yaitu serangkaian prosedur pengawasan yang mencakup seluruh rantai transfusi darah, mulai dari donasi dan pemrosesan darah menjadi beberapa komponennya, hingga penyediaan dan transfusi kepada pasien, dan bahkan termasuk tindak lanjutnya.
.
Setiap 1 menit, ada 5-10 orang di Indonesia yang membutuhkan donor darah. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo, pada hari Selasa 24 April 2018 mengatakan sembilan persen kematian ibu yang baru melahirkan terjadi karena kebutuhan darah yang tak terpenuhi. Kebutuhan darah di Indonesia per tahun mencapai 5,1 juta kantong, sementara yang terpenuhi hanya sekitar 4,2 juta kantong darah.
.
kita semua diharapkan untuk menjadi pendonor darah sukarela.
.
Momentum Hari Donor Darah Sedunia Jumat, 14 Juni 2019, medorong kita semua untuk menjadi pendonor darah sukarela. Sudahkah kita bersedia?
Sekian
Candi Angkor Wat di Siam Reap, Kerajaan Kamboja
Yogyakarta, 3 Juni 2019
*) Pendonor darah sukarela di PMI Cabang Kota Yogyakarta, dokter spesialis anak di RS Panti Rapih, Lektor di FK UKDW, Alumnus S3 UGM, WA: 081227280161